Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Dulu Dibiarkan Bangun Kampung, warga di TNTN Menolak Digusur

Riauterkini, PELALAWAN -Masyarakat yang tinggal di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap nasib mereka. Jonson, salah satu perwakilan warga, menegaskan bahwa proses penataan batas kawasan hutan seharusnya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Proses rinci penataan batas kawasan hutan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan," jelas Jonson.

Ia merujuk pada Pasal 19 ayat (2) huruf c dan Pasal 20 ayat (4) huruf b dalam PP tersebut. Dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c disebutkan bahwa tahap pelaksanaan penataan batas mencakup kegiatan inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang trayek batas dan di dalam kawasan hutan.

Sementara itu, Pasal 20 ayat (4) huruf b menyebutkan bahwa Panitia Tata Batas Kawasan Hutan bertugas untuk menyelesaikan masalah-masalah terkait hak atas lahan atau tanah, baik yang berada di sepanjang trayek batas maupun di dalam kawasan hutan.

Lebih jauh, Pasal 22 ayat (2) PP tersebut secara eksplisit melindungi hak-hak masyarakat. Isinya menyebutkan bahwa apabila dalam proses penataan batas kawasan hutan terjadi temu gelang namun masih terdapat hak-hak pihak ketiga yang belum diselesaikan, maka kawasan tersebut tetap dapat ditetapkan oleh Menteri dengan mencantumkan penjelasan mengenai hak-hak tersebut untuk diselesaikan oleh Panitia Tata Batas.

"Sayangnya, aturan-aturan ini tidak dijalankan," ujar Jonson. Ia menyayangkan tidak adanya larangan tegas kepada masyarakat agar tidak memasuki kawasan tersebut sejak awal. "Kami justru dibiarkan masuk dan akhirnya terjebak di dalam kawasan TNTN. Yang menyakitkan, kami sekarang justru dituduh sebagai perambah, bahkan dianggap sebagai perusak habitat flora dan fauna. Padahal, kalau dari dulu ada larangan tegas, kami tidak akan datang ke sini," ungkapnya pilu.

Saat ini, menurut Jonson, ribuan warga sudah menetap di kawasan tersebut. Ia menilai bahwa dibandingkan pemerintah mengeluarkan dana besar untuk membangun perkampungan baru melalui program transmigrasi, warga justru telah membangun kehidupan mereka sendiri dengan kerja keras, keringat, dan air mata.

"Kami memohon perlindungan kepada Bapak Menteri Pertahanan. Mohon dikaji ulang dan ditinjau kembali status kawasan hutan dan TNTN ini. Kami ini rakyat biasa, warga negara Indonesia yang hanya ingin hidup mandiri," katanya.

Ia menambahkan bahwa kehidupan yang telah mereka jalani selama bertahun-tahun kini terancam penggusuran. "Kami tidak tahu harus ke mana jika digusur. Masa depan anak-anak kami menjadi tak menentu. Sebab, satu-satunya kampung yang kami miliki hanyalah Toro Jaya," tutupnya.*** ( Cho)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Sabtu, 14 Juni 2025

Galeri, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Milad ke-60 Inhil: Momentum Introspeksi dan Percepatan Pembangunan

Galeri, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Milad ke-60 Inhil: Momentum Introspeksi dan Percepatan Pembangunan.

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Advertorial
Rabu, 07 Mei 2025

Wakil Bupati Inhil Yuliantini Lepas Jamaah Calon Haji 2025

Wakil Bupati Inhil Yuliantini Lepas Jamaah Calon Haji 2025.

Galeri
Rabu, 21 Mei 2025

Galeri Foto Gubri Temui Menpora RI, Komitmen Maksimalkan Pengelolaan Venue Eks PON di Riau

Gubri Abdul Wahid menemui Menpora. Bersama berkomitmen maksimalkan pengelolaan veneu eks PON Riau.

Advertorial
Selasa, 06 Mei 2025

Bupati Inhil Temui Sekjen Kementan, Bahas Penguatan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan

Bupati Inhil Temui Sekjen Kementan, Bahas Penguatan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan.

Berita Lainnya

Jumat, 13 Juni 2025

Bayi di Kuansing Tewas Diduga Dianiaya Pengasuh


Jumat, 13 Juni 2025

PLN Siap Putus Jaringan Listrik di TNTN yang Diduduki Ilegal, Dukung Penuh Satgas PKH


Jumat, 13 Juni 2025

PT SSL Klaim Alami Kerugian Rp 15 Miliar saat Amuk Massa di Tumang


Jumat, 13 Juni 2025

Skelas Gelar Lokakarya Kubisa 2025, Sejumlah Pelaku Usaha di Riau Ikut Serta


Jumat, 13 Juni 2025

Bupati Kuansing Lantik Kadisdukcapil Defenitif


Jumat, 13 Juni 2025

Polsek Tanah Putih Patroli Rutin di Objek Vital, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan C3


Jumat, 13 Juni 2025

Dituntut Seumur Hidup, 6 Polisi Terdakwa Penggelapan 5 Kg Sabu Divonis 17 Tahun dan 16 Tahun Penjara


Jumat, 13 Juni 2025

Program Jumat Curhat, Warga dan Polisi Duduk Bersama Cari Solusi


Jumat, 13 Juni 2025

Lurah Air Hitam, Pekanbaru Siapkan Hadiah bagi Penangkap Pembuang Sampah Sembarangan


Jumat, 13 Juni 2025

Sempena Peringatan Germas HS, Pemkab Kuansing Layani Cek Kesehatan Gratis


Jumat, 13 Juni 2025

Kontrak Pihak Ketiga Diputus, DLHK Pekanbaru Klaim 80 Persen Sampah Terangkut


Jumat, 13 Juni 2025

Warganya Diperintahkan Kosongkan TNTN, Kades Bagan Limau Minta Hak Kelola Kebun Satu Daur


Jumat, 13 Juni 2025

Ribuan Warga Toro Jaya Demo Tolak Relokasi dari TNTN


Kamis, 12 Juni 2025

Bupati Rohil Meriahkan Festival Bakar Tongkang, Wujud Harmoni Budaya dan Dukungan Pariwisata Nasional


Kamis, 12 Juni 2025

Polres Siak Amankan 6 Pelaku Kerusuhan di Tumang Pasca Konflik Lahan Masyarakat dengan PT SSL


Kamis, 12 Juni 2025

Pasca Amuk Warga Tumang, Dirut PT SSL Klaim Pembabatan Kebun Kelapa Sawit Milik Cimpo Bukan Masyarakat


Kamis, 12 Juni 2025

Gubri Wahid Hadiri Festival Bakar Tongkang 2025, Warisan Budaya yang Memperkuat Persatuan


Kamis, 12 Juni 2025

Terkait Pemberitaan Mengenai Taman Nasional Tesso Nilo, Begini Keterangan PT Inti Indosawit Subur


Kamis, 12 Juni 2025

Jelang Muktamar, Kader PPP di Riau Demo Tuntut Pemecatan Romahurmuziy


Kamis, 12 Juni 2025

Wilayah Aman, Polsek Ukui Laksanakan Patroli Preventif di Pusat Keramaian