Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Korban Diperas Belasan Juta, Polres Inhu Ungkap Kasus Love Scamming

Riauterkini-RENGAT-Berkat keberanian seorang wanita muda, jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap praktik kejahatan siber dengan motif penipuan asmara (Love Scamming). Korban diperas belasan juta rupiah selama berbulan bulan.

“Kasus ini terungkap berkat keberanian seorang perempuan muda berinisial D (22), warga Kecamatan Batang Cenaku, Inhu yang melapor ke polisi setelah menjadi korban pemerasan selama berbulan-bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur JT, S.Trk, S.I.K., dengan didampingi Kasi Humas Aiptu Misran SH, dan Ps. Kanit Pidum Aiptu S.Nazara, S.H. dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/6/25) bertempat di Mapolres Inhu.

Diungkapkan AKP Arthur, pemerasan terhadap korban D berawal dari korban D yang mengenal pelaku ARS (24), warga Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu lewat media sosial Facebook sejak 2023. Dalam perkenalan yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara secara daring dan korban terbuai oleh bujuk rayu pelaku hingga akhirnya mengirimkan foto dan video pribadi dalam kondisi tanpa busana. Sementara keduanya tidak pernah bertemu secara langsung.

“Hubungan keduanya berakhir pada Desember 2024, namun di situlah mimpi buruk dimulai. Pelaku dengan modus awal mengaku kehilangan handphone yang menyimpan foto-foto pribadi korban, mengarahkan korban kepada akun palsu bernama "AA" di Facebook. Akun ini mengirim pesan kepada D mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi tersebut kecuali korban mengirim uang tebusan Rp2 juta,” ungkapnya.

Pelaku juga menggunakan nomor WhatsApp pribadinya untuk melancarkan aksi pemerasan dengan dalih membantu korban menghapus foto-foto korban dengan menawarkan jasa rekayasa teknologi dengan biaya tambahan.

“Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 12 juta selama kurun waktu Desember 2024 hingga Juni 2025,” tegasnya.

Ditambahkannya, berbekal laporan korban Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan operasi penangkapan dengan metode undercover bekerja sama dengan korban untuk memancing pelaku, dengan mengatur pertemuan di depan Toko Emas Belilas Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu.

“Saat pelaku datang untuk menerima uang, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan ARS tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO dan uang tunai Rp 2.500.000.” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa akun Facebook “AA” adalah milik pelaku sendiri dan nomor rekening tujuan pengiriman adalah akun dompet digital terhubung dengan situs judi online milik pelaku.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk pembuatan akun palsu dan modus penipuan yang dijalankan,” tandasnya.

Pelaku langsung ditahan dan dijerat dengan pasal pasal 27 b ayat (1),(2) jo pasal 45 ayat (8),(10) Undang-undang No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang 11 tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 Tahun penjara.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain ataupun keterlibatan pihak ketiga,” jelasnya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, dalam kesempatan tersebut juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan kasus ini menambah daftar panjang kejahatan digital berbasis hubungan asmara yang semakin marak di era digital. Kepolisian berharap, pengungkapan ini bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dan waspada dalam berinteraksi secara daring.

“Kami mengingatkan warga, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpengaruh bujuk rayu di dunia maya. Jangan pernah membagikan informasi pribadi atau foto sensitif kepada siapapun, apalagi yang hanya dikenal lewat internet,” imbaunya. ***** (guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Rabu, 17 Desember 2025

Transaksi BBM di SPBU Bengkalis Aneh, Catatan MyPertamina Lebih Besar dari Pembelian Riil


Rabu, 17 Desember 2025

Wakil Bupati Kampar Misharti Buka Penilaian Kinerja TPPS 2025


Rabu, 17 Desember 2025

Gelapkan Modal Rp53 Juta, Karyawan Toko Ponsel di Pelalawan Dipenjara


Rabu, 17 Desember 2025

PHR Perbaiki 20 KM Jalan Rusak di Rohil Demi Kelancaran Operasional dan Bantu Akses Masyarakat


Rabu, 17 Desember 2025

BRK Syariah Lakukan Edukasi dan Literasi Keuangan di Kampus STAI Ar Ridho Bersama OJK Provinsi Riau


Rabu, 17 Desember 2025

Pemkab Kuansing Optimalkan Persiapan Penilaian Adipura 2025


Rabu, 17 Desember 2025

Soal Penggeledahan, Sikap Terbuka Plt Gubri Wujud Ketaatan Hukum


Rabu, 17 Desember 2025

UD Trucks Tutup 2025 dengan Langkah Transformasi: Menguatkan Keselamatan, Efisiensi, dan Masa Depan Logistik Indonesia


Selasa, 16 Desember 2025

Kapolres Inhil Kunjungi Korban Banjir di Kemuning


Selasa, 16 Desember 2025

Kilang Pertamina Dumai Apresiasi Karya Jurnalistik Insan Pers Lewat PTJA 2025


Selasa, 16 Desember 2025

Diduga Korupsi KUR dan KUPedes, Kejari Bengkalis Tahan Petugas Lapangan BRI


Selasa, 16 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Aktivitas Masyarakat


Selasa, 16 Desember 2025

Masyarakat Adat Rantau Kasai Tegaskan Penolakan Skema KSO Agrinas kepada LAMR


Selasa, 16 Desember 2025

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Wujudkan Kamtibmas Aman, Polisi Gelar Patroli di Ukui Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Terkait Penggeledahan KPK, Pengamat Apresiasi Sikap Terbuka Plt Gubernur Riau


Selasa, 16 Desember 2025

Kebakaran Hebat di Mandau, Tiga Rumah Petak Ludes Dilalap Api


Selasa, 16 Desember 2025

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Illegal dan Ribuan HP Merk iPhone Berbagai Tipe


Selasa, 16 Desember 2025

Momentum Natal PT SLS Perkokoh Kerukunan, Kebersamaan dan Semangat Saling Dukung


Selasa, 16 Desember 2025

Tingkatkan Konektivitas Wilayah, Preservasi Jalan Sako–Trans SKP II Dimulai