Riauterkini-TANAHPUTIH- Kepolisian Resor Rokan Hilir menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Patriutama, Jumat (25/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., bersama anggota Satreskrim Polres Rohil serta dihadiri oleh para awak media.
Dalam keterangan Kapolres Menyampaikan Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Poros Sei Siakop RT 002 RW 019, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Korban adalah Rifka Fitria alias Rifka binti Zulkifli Siregar (16 tahun), seorang pelajar yang belum bekerja, beralamat di tempat kejadian. Sementara pelaku adalah Muhammad Amarkhadapi alias Sulung bin Zulkifli Siregar (25 ), yang juga tinggal di alamat yang sama dan merupakan kakak kandung korban.
Menurut pengakuan pelaku saat penangkapan, motif pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati karena korban tidak memberikan uang yang diminta pelaku. Uang tersebut rencananya akan digunakan oleh pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, Sebelum melakukan pembunuhan tersangka memakai Sabu bersama Teman.
Dalam keadaan emosi, pelaku mengambil sebilah parang bergagang kayu dari sudut rumah dan mendekati korban yang saat itu dalam posisi tengkurap di lantai. Pelaku sempat bermain-main dengan parang sambil berkata, “Inilah kata-kata terakhirku padamu,” kemudian langsung menebas leher bagian belakang korban sebanyak satu kali. Korban merintih kesakitan, lalu pelaku melanjutkan tebasan sebanyak tiga kali hingga korban tidak bergerak lagi.
Setelah membunuh korban, pelaku keluar rumah dan mengambil sepotong broti sepanjang ± 30 cm, yang digunakan untuk memotong kedua tangan korban. Setelah itu, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp500.000 dari dalam tas korban dan membuang parang serta broti tersebut untuk menghilangkan jejak.
Jenazah korban ditemukan oleh warga sekitar dan langsung dibawa ke Puskesmas Pembantu Sungai Daun untuk dilakukan pemeriksaan medis. Keluarga korban, termasuk Zulkifli Siregar selaku ayah korban, kemudian memastikan identitas jasad tersebut sebagai anak kandungnya.
Kapolres Menambah kronologi penangkapan Petugas Satreskrim Polres Rohil bersama personel Polsek Panipahan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 6 jam sejak penemuan jasad korban, tepatnya pada Rabu (23/7/2025) pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat dalam perjalanan pulang dari kebun di Jalan Poros Ujung, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain,Sebilah parang bergagang kayu,Sepasang pakaian milik korban,Sepasang pakaian milik pelaku.
Untuk Pasal Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni dalam keterangannya mengapresiasi kerja cepat Polsek Panipahan bersama tim Reskrim serta peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.***(Bud)