Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
 
 
131 Debitur BPR Indra Arta Inhu Terancam Dipidanakan

Riauterkini-RENGAT-Pasca penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Dirut dan tujuh staf serta satu orang debitur BPR Indra Arta Perumda milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu), atas dugaan tindak pidana korupsi dari tahun 2014 sampai 2024 dengan kerugian sebesar Rp 15 miliar. Sebanyak 131 debitur BPR Indra Arta Inhu terancam penjara, apabila dalam kurun waktu tujuh hari tidak memgembalikan pinjaman yang telah dilakukan.

“Kami berikan kesempatan kepada 131 debitur BPR Indra Arta Inhu untuk mengembalikan pinjaman yang telah dilakukan, dalam kurun waktu tujuh hari terhitung mulai hari ini Jumat 3 Oktober 2025 pinjaman tersebut wajib dikembalikan. Apabila dalam tujuh hari waktu yang telah tetapkan tidak dikembalikan maka ada konsekwensi hukum yang dihadapi. Untuk itu kami memgimbau kepada debitur BPR Indra Arta Inhu yang tunggakan nya macet, agar segera menyelesaikan kewajiban nya dengan melakukan pengembalian,” tegas Kasi Pidsus Inhu Leonard Sarimonang Simalango, S.H, M.H didampingi Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko, S.H, M.H, Junat (3/10/25) bertempat di gedung Kejari Inhu.

Tindakan tegas terhadap debitur BPR Indra Arta Inhu sebelumnya telah dilakukan kepada debitur berinisial KH yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan bersama Dirut dan tujuh staf BPR Indra Arta Inhu, dimana terhadap KH telah diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyelesaikan kewajiban nya. Namun yang bersangkutan tidak kooperatif.

“Terhadap KH penyidik telah memberikan waktu untuk mengembalikan tunggakan nya yang macet, namun setelah tujuh hari waktu yang diberikan yang bersangkutan tidak kooperatif,” ungkapnya.

Sementara itu, tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Inhu telah melakukan telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1.082.824,500 (satu milyar delapan puluh dua juta delapan ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Inhu Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2024. Uang tersebut merupakan pengembalian dari 17 debitur yang telah di titipkan dalam RPL 092 KN. Rengat No. Bank BRI 654170068422801.

Sebagaimana diketahui, Kejari Inhu telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta dari tahun 2014 sampai 2024 dengan kerugian sebesar Rp 15 miliar. Kesembilan orang yang ditahan setelah ditetapkan tersangka tersebut terdiri dari SA selaku Direktur BPR Indra Arta, AB pejabat eksekutif kredit Perusda Bank BPR Indra Arta, ZAL, KHD, SS, RRP, THP, selaku Account Officer BPR, KHD selaku Account Officer BPR Indra Arta, dan RHS sebagai Teller dan Kasir BPR Indra Arta serta KH selaku debitur.

“Mereka semua kita titipkan selama 20 hari kedepan di Rutan Rengat sesuai SPRINT.Han-816/L.4.12/Fd.1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025," ujar Kejari Inhu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H, M.H, melalui Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko, S.H, M.H yang didampingi Kasi Pidsus Inhu Leonard Sarimonang Simalango, S.H, M.H. Kamis (2/10/25).

Para tersangka yang ditahan tersebut secara bersama-sama maupun sendiri telah menyalahgunakan kewenangannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan proses pencairan uang debitur tidak dilakukan survei serta pemberian kredit di atas nilai agunan.

"Misalnya, pemberian kredit atas nama orang lain. Anggunan berbeda dengan nama debitur dan anggunan yang tidak diikat dengan hak tanggungan dan pemberian kredit terhadap debitur yang bermasalah, pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan nasabah serta tidak dilakukan pengambil alihan agunan terdapat kredit yang berkategori macet dan hapus buku,” jelasnya. ***** (guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Rabu, 03 September 2025

Gebrakan 100 Hari Walikota Agung Nugroho–Markarius Anwar (AMAn), Parkir Turun, Jalan Diperbaiki, Sampah Diangkut, Pelayanan Dekat Rakyat

100 Hari Kepemimpinan Walikota Agung Nugroho–Markarius Anwar (AMAn), telah memberikan sejumlah gebrakan bagi masyarakat kota.

Berita Lainnya

Kamis, 02 Oktober 2025

Diwarnai Ledakan Keras, Kilang Pertamina di Dumai Terbakar


Rabu, 01 Oktober 2025

Empat Puteri Riau Melaju ke Grand Final Remaja dan Anak Indonesia


Rabu, 01 Oktober 2025

Polres Rokan Hilir Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Tingkatkan Kemampuan Personel


Rabu, 01 Oktober 2025

KPU Riau Gelar Kajian Hukum Seri VI, Bahas Putusan PHPU Pilkada Dumai 2024


Rabu, 01 Oktober 2025

Station Bojonegara, Infrastruktur Strategis PGN untuk Distribusi Gas di Jawa Barat


Rabu, 01 Oktober 2025

Cegah Premanisme di Ukui Pelalawan, Polisi Sosialisasikan Ini


Rabu, 01 Oktober 2025

BRI Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2025, "Perkuat Peran dalam Pemberdayaan UMKM"


Rabu, 01 Oktober 2025

Warga Inhu tak Kuasa Tahan Tangis, Impian Rumah Layak Huni Diwujudkan Gubri Wahid


Rabu, 01 Oktober 2025

Gubri Abdul Wahid Targetkan Desember Jalan Selensen - Kota Baru-Bagan Jaya Tuntas Diperbaiki


Rabu, 01 Oktober 2025

Malam Puncak PSB 2025 Tutup Sepekan Perayaan Budaya dengan Meriah


Rabu, 01 Oktober 2025

Edarkan Sabu, Oknum Guru P3K Ditangkap Polres Inhu


Rabu, 01 Oktober 2025

Klarifikasi Video Viral Dilabrak Istri, dr Jeri Sebut Telah Cerai Secara Agama


Rabu, 01 Oktober 2025

Polsek Tanah Putih Salurkan Sembako Murah Bersama Bulog Dumai


Rabu, 01 Oktober 2025

Sampaikan Usulan Jabatan Ketua RW Dihapus, Ketua RW 15 Datangi DPRD Pekanbaru


Rabu, 01 Oktober 2025

Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Tinjau Lokasi Kebakaran di Bagan Punak dan Serahkan Bantuan


Rabu, 01 Oktober 2025

Penduduk Desa Lubuk Kembang Bunga: DPR RI Jangan Tutup Mata atas Kerusakan Tesso Nilo


Rabu, 01 Oktober 2025

Ratusan Petani Sawit Binaan PalmCo Resmi Bersertifikasi Internasional RSPO


Rabu, 01 Oktober 2025

Dua Warga Tewas Disambar Petir Saat Cari Kepah di Pantai Teluk Lancar, Bengkalis


Rabu, 01 Oktober 2025

Honda Scoopy Coffee Rave, Satukan Bikers Honda Scoopy di Pekanbaru


Rabu, 01 Oktober 2025

Tikam Istri di Leher dan Tangan, Warga Tanjung Melawan, Rohil Ditangkap Polisi