Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Satreskrim Polres Inhu Ungkap Kejahatan Lingkungan

Riauterkini-RENGAT-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) menorehkan prestasi dengan keberhasilan mengungkap sejumlah kejahatan lingkungan yang merugikan dan merusak ekologi lingkungan, dibawah AKP Arthur Joshua Toreh STrK.SIK.MA, Kasat Reskrim Polres Inhu mulai dari kasus Karlahut, menduduki kawasan hutan secara tidak sah serta illegal logging berhasil diungkap.

Keberhasilan mengungkap kejahatan lingkungan Karlahut di Areal Zona Khusus Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku, Inhu pada Agustus 2025 dengan tersangka Sona (53) warga Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu yang melakukan pembakaran hutan dan lahan menggunakan satu buah korek api mancis, dengan cara menyulutkan api ke bekas imasan yang telah kering dan tumpukan bambu.

“Selain di areal zona khusus TNBT, pengungkapan kasus Karlahut juga dilakukan di areal kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun Talang Tanjung RT. 015 RW. 004 Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Inhu dengan pelaku bernama Suardi alias Wardi yang menggunakan korek api mancis, dengan cara menyulutkan api ke bekas imasan yang telah kering dan tumpukan bambo,” ujar AKP Arthur Joshua Toreh STrK.SIK.MA kepada awak media, Ahad (12/10/25).

Diungkapkanya, pengungkapan kasus Karlahut kembali dilakukan Satreskrim Polres Inhu masih ditahun 2025 yang TKP nya berada di areal kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) Desa Kuala Cenaku Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu. Dengan tersangka Hermansyah alias Herman (39) warga Dusun Teluk Pinang Jaya RT 008 RW 004 Desa Kuala Cenaku Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu. Selaku orang yang melakukan pembakaran hutan dan lahan menggunakan satu buah korek api mancis, dengan cara menyulutkan api ke bekas tumpukan rumput yang telah kering.

“Pengungkapan kasus Karlahut juga dilakukan di Jalur 4 RT/RW 004/002 Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu dengan pelaku Wawan Darmawan (52) warga Jalur 4 RT/RW 004/002 Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu dengan motif yang sama. Demikian juga dengan kasus Karlahut di Areal Zona Khusus Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku, Inhu dengan tersangka Kariya (52) warga jalan Pemda Rt 006 Rw 001 Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Pelaku juga melakukan pembakaran lahan menggunakan korek api mancis, dengan cara menyulutkan api ke bekas tumpukan batang pohon yang sebelumnya telah ditebang dan dalam keadaan yang telah kering,” ungkapnya.

Selain kasus Karlahut yang berhasil diungkap, jajaran Satreskrim Polres Inhu juga berhasil mengungkap kasus illegal loging di Areal Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu dengan tersangka Edi Syahputra Munthe (29) yang beralamat di Rt 12 Rw 06 Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, Inhu dan Ahmad Fauzi Sagala (38) dengan alamat yang sama yang berperan sama sama sebagai tukang langsir kayu dari tempat pengolahan. Serta Juni Kurniawan (35) yang juga beralamat di Rt 12 Rw 06 Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, Inhuyang berperan selaku pemilik kayu dan tukang langsir.

“Untuk kejahatan lingkungan ini Satreskrim Polres Inhu tidak terhenti hanya sampai pengungkapan Karlahut dan illegal loging saja, namun untuk perkara menduduki kawasan hutan secara tidak sah juga menjadi prioritas kasus kejahatan lingkungan yang diungkap,” tegas nya.

Dimana untuk perkara menduduki kawasan hutan secara tidak sah Satreskrim Polres Inhu telah berhasil mengungkap di Areal Zona Khusus Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Dengan tersangka Khairul Saleh alias Saleh (54) yang beralamat Jl. Raya KM 80 RT. 001 RW. 005 Kel. Kandis, Kota, Kec. Kandis, Siak, selaku pemilik lahan yang melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di areal kawasan Hutan TNBT.

“Tersangka lainya dalam perkara menduduki kawasan hutan secara tidak sah ini adalah Sulaiman Daulai (46) yang beralamat di Sei Napal RT. 001 RW. 002 Desa Batang Kumu, Kec. Tambusai, Kab. Rokan Hulu / Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu yang berperan selaku orang yang menjual lahan Kawasan TNBT seluas 10 hektar kepada Khairul Saleh kemudian bekerja sama dengan Kepala Desa Sanglap Sahmadi (46) untuk menerbitkan surat berupa Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT) terhadap lahan yang dijual tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya perkara menduduki kawasan hutan secara tidak sah ini juga terjadi di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal, Inhu dwngan tersangka Junaidi alias Otong yang beralamat di Jalur 10 Dusun Muara Jaya RT 011 RW 005 Desa Sei Beberas Hilir Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Inhu yang berperan sebagai penerima borongan pembuatan jalan blok dengan menggunakan alat berat.

“Selain tersangka Junaidi alias Otong dalam perkara tersebut juga melibatkan tersangka Zulkarnaen yang beralamat di Jalan Poros desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Inhu yang berperan selaku Kepala Desa Siambul dan orang yang menjual lahan seluas 150 hektar, serta yang memerintahkan pembuatan SPORADIK sebanyak 75 persil dan tersangka Nurman yang beralamat di Sei Beras – Beras RT. 043 RW. 02 Desa Sei Beras-beras Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Inhu yang berperan sebagi pembeli lahan seluas 150 hektar, tersangka Waryono (36) yang beralamat di RT. 001 RW. 001 Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Inhu. yang berperan selaku Sekretaris Desa Siambul dan orang yang menjual lahan seluas 150 hektar, serta yang membuat SPORADIK sebanyak 75 persil serta tersangka Usman (35) yang beralamat di Jalan Setia No.8 Rt.01 Rw.011 Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru yang berperan sebagai pembeli lahan seluas 150 hektar,” jelasnya. ***** (guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Kamis, 22 Oktober 2026

Rekor Jumlah Terbanyak Sepanjang Sejarah, 1.351 Lulusan Umri Dikukuhkan pada Wisuda XXXI


Kamis, 22 Oktober 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet Silver Award dan Special Award di Taiwan Innotech Expo 2026


Kamis, 22 Oktober 2026

Kunjungi Ponpes Darel Hikmah Pekanbaru, Muhaimin Iskandar Ajak Santri Jadi Pemersatu Bangsa


Kamis, 22 Oktober 2026

Kisah Petugas Pemadam Karhutla Nyaris Lewatkan Kelahiran Anak Pertamanya


Kamis, 22 Oktober 2026

Cegah Stunting Sejak 1.000 Hari Pertama Kehidupan, Dinkes Bengkalis Ajak Keluarga Peduli Gizi Anak


Kamis, 22 Oktober 2026

Satres Narkoba Polres Rohil Tangkap Tiga Tersangka dan Amankan 49,5 Gram Sabu


Kamis, 22 Oktober 2026

Cegah Karhutla, Kompol Ali Azar Kerahkan Personel Polsek Tanah Putih Sosialisasi ke Masyarakat


Kamis, 22 Oktober 2026

Kunjungan ke Lokasi PM-AAS Teberau Panjang, Pemkab Kuansing Prioritaskan Penanganan Kekeringan dan Keterbatasan Alsintan


Rabu, 21 Oktober 2026

Berkah Sampah di Area Minyak Mentah


Rabu, 21 Oktober 2026

Tingkatkan Keselamatan Transportasi, Satlantas Polres Inhu Gelar Ramp Check


Rabu, 21 Oktober 2026

Polisi Amankan Pria 41 Tahun dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur


Rabu, 21 Oktober 2026

PGRI Pelalawan Peduli, Himpun Donasi Rp110 Juta untuk Guru Korban Kebakaran


Rabu, 21 Oktober 2026

Siak Run 2026 Sukses Diikuti 1.700 Peserta, Bupati Afni Z Buka Langsung Ajang Lari 5K dan 10K


Rabu, 21 Oktober 2026

Beredar Fitnah di Medsos Polres Kampar Terima Setoran, Petugas SPBU Langsung Bantah


Rabu, 21 Oktober 2026

Kajari Kuansing Gandeng OPD Penuhi Hak Dasar Anak Panti, Terobosan Perdana di Riau


Rabu, 21 Oktober 2026

Polda Riau Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Siak, 6.500 liter Bio Solar Diamankan


Rabu, 21 Oktober 2026

HUT ke-62 Golkar, DPD Pelalawan Gelar Ziarah dan Potong Tumpeng, Santunan Anak Yatim


Rabu, 21 Oktober 2026

Kapolres Inhil Serahkan Bantuan 3 Mesin Katinting buat Nelayan Parit 13 Tembilahan Hilir


Rabu, 21 Oktober 2026

Polda Riau Tetapkan Mantan Dirut SPRH Perseroda Rohil Tersangka Dugaan Korupsi CSR Rp19,57 Miliar


Rabu, 21 Oktober 2026

Percepat Temuan TB, Dinkes Bengkalis Sasar 10 Ribu Warga Lewat Integrasi CKG