Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Empat Buron, Satu Terpidana Kasus Perambah Hutan Siak Kecil Bengkalis Ditangkap

Riauterkini-BENGKALIS- Setelah melalui proses hukum panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya mengeksekusi satu dari lima terpidana kasus perambahan kawasan hutan seluas 153 hektar di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Eksekusi terhadap terpidana Eko Suripto dilakukan pada Rabu (15/10/25).

Eko Suripto diketahui berperan sebagai pemberi lahan dalam kasus yang menimbulkan kerusakan serius di kawasan hutan produksi terbatas tersebut. Ia berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Sumber Makmur, Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siak Kecil, melalui operasi gabungan tim Intel Kejari Bengkalis, Polsek Siak Kecil, dan aparat desa setempat.

“Terpidana Eko Suripto resmi kami eksekusi untuk menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kasi Intel Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim, Kamis (16/10/25).

Sementara empat terpidana lainnya — Paijo Riswandi, Suparno Hadi, Julius Jaluhu, dan Eko Purnama — hingga kini masih buron. Kejari Bengkalis menyebut telah melakukan pemantauan intensif dan mengimbau masyarakat untuk membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan mereka.

“Putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. Tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi terhadap para terpidana lain. Kami terus berupaya menuntaskan pelaksanaan hukuman ini,” tegas Wahyu.

Dalam perkara ini, kelima pelaku sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan kurungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Putusan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bengkalis pada 26 Juni 2024, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung (MA) setelah seluruh upaya hukum banding dan kasasi para terpidana ditolak.

Kasus ini juga menyita perhatian publik lantaran adanya alat berat Excavator Hitachi warna oranye yang digunakan untuk membuka kawasan hutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut agar alat berat tersebut dirampas untuk negara. Namun, PN Bengkalis memutuskan untuk mengembalikannya kepada pemilik bernama Saprudin, dan keputusan tersebut tetap dikuatkan hingga tingkat MA.

Proses eksekusi terhadap para terpidana sempat terkendala karena sebelumnya, pada 21 Desember 2023, Majelis Hakim PN Bengkalis memberikan penangguhan penahanan kepada kelima terdakwa. Akibatnya, setelah putusan MA keluar, JPU harus melakukan upaya pencarian dan penangkapan kembali terhadap para terpidana.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait untuk memastikan seluruh terpidana segera dieksekusi. Penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan adalah komitmen bersama,” pungkas Wahyu.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Oktober 2025

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Berita Lainnya

Kamis, 16 Oktober 2025

Atasi Banjir, Plt Camat Pangkalan Kuras Turun Tangan Bongkar Parit Tersumbat


Kamis, 16 Oktober 2025

HMI Riau–Kepri Kecam Keras Rencana Pengerahan Polisi di Pulau Rupat


Kamis, 16 Oktober 2025

Ratusan Jamaah Air Molek Bershalawat Bersama PTPN IV Regional III


Kamis, 16 Oktober 2025

Kapolda Riau Luncurkan Pamapta Polri, Hadir 24 Jam Layani Masyarakat


Kamis, 16 Oktober 2025

Tanam Pohon di PAUD, Polsek Ukui Giatkan Edukasi Lingkungan


Kamis, 16 Oktober 2025

Program Spesial Sumpah Pemuda, Capella Honda Berikan Diskon Servis Hingga 50 Persen


Kamis, 16 Oktober 2025

Dua Hari Berturut-turut, Dua Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Kuala Selat Inhil


Kamis, 16 Oktober 2025

Ridwan GP Pendaftar Pertama Calon Ketua Golkar Riau


Kamis, 16 Oktober 2025

Wujudkan Tata Kelola BUMD Profesional dan Bebas Korupsi, KPK Bangun Sinergi dengan BRK Syariah


Kamis, 16 Oktober 2025

Umri Gelar Baitul Arqam Purna Studi, Cetak Sang Pencerah Mengukir Peradaban


Kamis, 16 Oktober 2025

Peras Sejumlah Perusahaan, Ketua Umum Ormas PETIR Ditangkap Polisi


Kamis, 16 Oktober 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Apel Siaga Hadapi Banjir Bersama Forkopimda dan Stakeholder


Kamis, 16 Oktober 2025

Diduga Jaksa Terlibat Korupsi Kredit BNI Rp72 M, Anggota DPRD Kampar Menghilang


Kamis, 16 Oktober 2025

Terbukti Melanggar, Bupati Kuansing Pimpin Penutupan Pabrik PT GSL


Kamis, 16 Oktober 2025

Empat Buron, Satu Terpidana Kasus Perambah Hutan Siak Kecil Bengkalis Ditangkap


Rabu, 15 Oktober 2025

Kepala Kejati Riau dan Sejumlah Kajari di Riau Berganti


Rabu, 15 Oktober 2025

SP FSPMI Kuansing Dukung Satgas PHK Riau, Serukan Solidaritas Hadapi Potensi PHK di PT GSL


Rabu, 15 Oktober 2025

MoU dengan Ponpes Imam Dzahabi Riau, Queen's English Prestige Optimalkan Kemahiran Dakwah Santri dengan Bahasa Internasional


Rabu, 15 Oktober 2025

Terkait Sengketa Pilkada Rokan Hilir 2024, KPU Riau Bedah Strategi Hukum Pilkada Lewat Kajian Hukum Seri VII


Rabu, 15 Oktober 2025

Polres Kuansing Kantongi Empat Nama Tersangka Pelaku Anarkisme Penertiban PETI