Riauterkini-RENGAT-Tidak ada kata berhenti bagi jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Inhu, kali ini seorang Buruh Harian Lepas (BHL) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Inhu. Setelah diketahui mengantongi 20 paket narkotika jenis sabu sabu.
Sampun Priadi alias Sampun (40)yang berprofesi sebagai BHL diringkus Unit Reskrim Polsek LBJ, Polres Inhu pada Sabtu 29 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung di Desa Perkebunan Sei Lala, Kecamatan Sungai Lala, Inhu, setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran sabu diwilayah tersebut.
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu yang masuk ke wilayah hukum Polsek LBJ dari Kecamatan Sungai Lala,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, Senin (1/12/25).
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Kanit Reskrim dan dilaporkan kepada Kapolsek LBJ, IPDA Daniel Okto S, S.E., M.H., yang kemudian memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan duduk di sebuah warung.
“Pria tersebut kemudian diamankan dan mengaku bernama Sampun Priadi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok dari kantong celana sebelah kiri pelaku. Di dalamnya terdapat 20 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 6,97 gram,” ungkapnya.
Selain sabu, petugas unit Reskrim Polsek LBJ juga menyita satu unit handphone berwarna abu-abu dan satu helai celana panjang yang digunakan pelaku. Sampun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat yang namanya sudah teridentifikasi.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Sampun dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan peran sebagai pemilik, penyimpan, penguasa, sekaligus penjual sabu.
“Kasus ini menjadi catatan penting bahwa jaringan peredaran narkotika terus berupaya menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, namun kepolisian tetap sigap melakukan penindakan demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” jelasnya. ***** (guh)