Riauterkini-RENGAT-Seorang kakek di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil diringkus jajaran Polres Inhu setelah berupaya kabur, penangkapan dilakukan setelah sang kakek diketahui menjual narkotika jenis sabu sabu.
Upaya kabur dari penangkapan aparat penegak hukum yang dilakukan Bambang Hermanto alias Lek Anto (56) terhenti setelah tim Reskrim Polsek Rengat Barat, Polres Inhu berhasil meringkusnya saat mencoba kabur di tepi Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Inhu pada Selasa 9 Desember 2025. Dimana penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika jenis sabu yang akan dilakukan tersangka di lokasi tersebut.
“Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH dengan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahiel S. Panjaitan, S.Sos., M.H beserta tim untuk melakukan penyelidikan,”ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH Kamis (11/12/25).
Saat hendak diamankan, tersangka mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor warna putih biru. Namun, upayanya gagal personil Polsek Rengat Barat langsung mengejar dan berhasil menangkapnya di tepi jalan Gerbang Sari RT 002 RW 007. Saat digeledah dengan disaksikan ketua RT setempat ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip kecil yang tercecer di tanah diduga dijatuhkan tersangka ketika berusaha kabur.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan tersangka juga mengakui memperjualbelikan narkotika jenis sabu tersebut,” ungkapnya.
Selain barang bukti sabu dengan berat kotor 0,37 gram dalam penangkapan tersebut juga diamankan satu potong double tip putih sebagai pembungkus paket sabu, satu unit handphone warna biru dari dalam tas tersangka, serta sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas jual beli narkoba.
“Meski jumlahnya kecil, tindakan tegas tetap dilakukan karena setiap bentuk peredaran narkoba, sekecil apa pun dapat merusak tatanan sosial masyarakat,” tegasnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Rengat Barat, tim Polsek Rengat Barat juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang kemungkinan terkait.
“Penangkapan ini kembali menjadi bukti komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika yang tidak mengenal usia, waktu, maupun tempat. Siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut, akan tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya. *** (guh)