Riauterkini - TELUKKUANTAN - Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM menegaskan, rencana relokasi warga eks TNTN ke Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, merupakan kebijakan pemerintah pusat, bukan atas kemauan dirinya.
Demikian ditegaskan Bupati, H. Suhardiman Amby, saat menjadi narasumber pada zoom meeting yang di gelar Riau Research Center ( RCC), Senin (5/1/2026) malam.
Webinar dengan Tema, Dibalik Relokasi TNTN ke Cerenti, Untuk Siapa dan Demi Apa ? Di hadiri sejumlah narasumber, antaranya Dr. Alfitra Salam, Mairizaldi (Anggota DPRD Kuansing), Dr. H. Zulhendri (Anggota DPRD Riau), Ruslan Datuk Panglimo Bungsu (Tokoh Adat Cerenti), Drs. Sardison ( Staf Ahli Gubernur Riau), dan Prof. Dr. Elfita Yohana, dengan moderator Sadrianto, SE.
Bupati menyampaikan kepada semua elemen untuk berjuang sesuai dengan kapasitasnya, untuk memperjelas kondisi yang terjadi.
"Namun sebagai perpanjangan tangan pemerintah Pusat di daerah, kami harus tegak lurus dengan kebijakan Presiden Prabowo dan Tim PKH," ujarnya.
Mengenai persoalan ini, kewenangannya di bawah komando pemerintah pusat. Baik izin maupun peruntukan pertanahannya.
Meski demikian, Bupati Suhardiman mempersilahkan semua elemen berjuang, dan menyalurkan aspirasinya sesuai mekanisme seperi melalui DPRD, baik. Kabupaten maupun provinsi bahkan DPR RI.
Dalam diskusi tersebut, banyak masukan yang disampaikan para Tokoh yang hadir salah satunya Anggota DPRD Riau, Dr. H. Zulhendri, merupakan putra terbaik dari Cerenti, yang begitu peduli dengan polemik dihadapi masyarakat Cerenti.
"Kita sangat setuju dengan program pemerintah untuk menertibkan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan milik negara yang selama ini terjadi pembiaran," ujarnya saat dikonfirmasi ulang Selasa (6/1/2026) pagi.
Dengan harapan ke depan bukan hanya di TNTN tapi semua kawasan hutan lainnya, seperti Bukit Batabuh, kawasan Suakamarga Satwa Rimba Baling, hutan nasional zamrud dan lainnya.
Namun demikian, terhadap rencana relokasi yang akan dilakukan di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, diharapkan melibatkan komunikasi terlebih dahulu dengan masyarakat yang akan menjadi tempat relokasi.
"Karena informasi dari masyakat lahan yang akan di jadikan tempat relokasi tersebut merupakan tanah ulayat yang sedang di kerja samakan dengan PTPN V lewat sistim pola bagi hasil telah dimulai sejak tahun 2005 itu sudah berjalan selama 23 tahun dan akan berakhir tahun 2028," jelasnya.
Ia menyampaikan, Tim yang sudah di bentuk di Kecamatan diharapkan bekerja semaksimal mungkin dalam mengumpulkan data-data yang di perlukan terkait dokumen tanah dan kerja sama yang sudah dilakukan.
"Dalam waktu dekat Tim agar dapat melakukan audensi dengan Gubernur Riau, serta Tim Satgas PKH dengan membawa bukti-bukti dokumen tentang tanah yang akan menjadi tempat relokasi," pungkas politisi yang memilki kans terkuat sebagai kandidat Calon Bupati Kuansing 2029 mendatang.*** (Jok)