Riauterkini-RENGAT-Daftar panjang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat Narkoba dilingkungan Pmerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) kembali bertambah, dengan ditangkapnya seorang oknum ASN yang bertugas di Dinas Pertanian Pemkab Inhu.
Kembali bertambah panjang nya daftar oknmun ASN Pemkab Inhu yang ditangkap akibat Narkoba setelah sebelumnya seorang oknum ASN di Kecamatan Pasir Penyu dan seorang oknum ASN di dinas PUPR Pemkab Inhu ditangkap akibat Narkoba, kali ini
seorang pria berinisial RSH alias Itang (46) , yang diketahui merupakan oknum ASN di Dinas Pertanian Pemkab Inhu berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Inhu Iptu Rifles Bagariang, SH., MH berkat informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang, Rengat.
“Dalam satu rangkaian operasi pada Selasa, 27 Januari 2026, tim Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Rengat,” ujar Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH Rabu (28/1/26).
Diungkapkanya, saat hendak diamankan tersangka RSH alias Itang sempat membuang sebuah kotak kaleng kecil berwarna silver yang berisi tiga bungkus sabu dengan berat kotor 0,48 gram, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial IS alias Jabir (47).
“Pengembangan kasus dilakukan dengan cepat, sekira pukul 15.15 WIB, tim Satres Narkoba bergerak ke sebuah rumah di Jalan Kahar Maskur, Kelurahan Sekip Hilir. Di lokasi ini, petugas mengamankan Jabir bersama MR alias Iwan (52), yang diketahui merupakan tenaga P3K paruh waktu Satpol PP Pemkab Inhu,” ungkapnya.
Dari penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus sabu dengan total berat kotor 28,42 gram beserta sejumlah barang bukti lain berupa dompet, handphone, plastik pembungkus, serta uang tunai hasil transaksi. Tak berhenti di situ, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir. Seorang pria berinisial EV alias Vian (33) berhasil diamankan dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 0,35 gram yang disimpan dalam tas sandang.
“Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru,” tegasnya.
Kapolres Inhu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat narkotika, termasuk apabila pelaku berasal dari aparatur pemerintah. Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Inhu, jelasnya. ***** (guh)