Riauterkini-BENGKALIS– Perang terhadap narkotika kembali membuahkan hasil gemilang. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis sukses membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan (Batsol). Dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan.
Pengungkapan ini terjadi pada Selasa (3/2/26) sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dilakukan setelah pengembangan intensif dari kasus narkotika sebelumnya yang lebih dulu diungkap petugas.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari keterangan tersangka IDH yang telah diamankan lebih dahulu. Dari hasil interogasi, IDH mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari RD alias R.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,” tegas Kasi Humas, Rabu (4/2/26) malam.
Dua terduga pelaku yang diamankan yakni RD alias R (37), warga Jalan Rangau Km. 5, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, serta AM. alias A (16), warga Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 68,59 gram, enam butir pil ekstasi seberat 2,40 gram, satu kantong kain hitam berisi narkotika, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, dua bungkus plastik pack kosong, satu unit HP, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seorang terduga pelaku lain berinisial GA saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Hasil tes urin terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan hasil positif methamphetamine,” ungkap Kasi Humas.
Kapolres Bengkalis menegaskan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan melalui layanan kepolisian 110. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Bengkalis bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.***(dik)