Riauterkini-BENGKALIS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis kembali melelang 22 unit piano hasil penindakan kepabeanan setelah pelaksanaan lelang sebelumnya tidak mendapatkan peminat.
Lelang kedua tersebut dijadwalkan berlangsung secara daring melalui situs lelang.go.id pada 23 Juni 2026. Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, kali ini setiap unit piano dilelang secara terpisah menjadi 22 lot guna memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti lelang.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis melalui Kasi Pelayanan Kepabeanan, Cukai dan Dukungan Teknis, Dian Eka Saputra mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan negara dari barang yang telah ditetapkan untuk dilelang.
"Pelaksanaan lelang kali ini merupakan lelang kedua. Pada lelang pertama sebelumnya tidak ada peminat, sehingga kami kembali mengupayakan pelaksanaan lelang setelah mendapatkan persetujuan dari KPKNL Dumai," ujar Dian, Kamis (18/6/26).
Ia menjelaskan, 22 unit piano berbagai merek tersebut dibagi menjadi 22 lot dengan harga limit yang bervariasi, mulai sekitar Rp9 juta hingga Rp99 juta per unit. Penetapan harga dilakukan berdasarkan hasil penilaian terbaru dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai.
"Harga limit ditetapkan berdasarkan hasil penilaian KPKNL Dumai. Nilainya berbeda-beda sesuai kondisi fisik dan kualitas masing-masing barang. Peserta lelang nantinya menerima barang sesuai kondisi apa adanya," jelasnya.
Menurut Dian, perubahan skema lelang dilakukan setelah evaluasi terhadap pelaksanaan lelang pertama yang menawarkan seluruh piano dalam satu paket sehingga dinilai kurang menarik minat peserta.
"Kalau pada lelang pertama seluruh 22 unit ditawarkan dalam satu paket, sekarang kami pecah menjadi 22 lot. Jadi masyarakat bisa memilih unit yang diminati," katanya.
Sebelum pelaksanaan lelang, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk melihat langsung kondisi barang pada jam kerja hingga Jumat (19/6/26).
"Kami membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melihat langsung kondisi barang yang akan dilelang agar mengetahui kondisi riil sebelum mengikuti penawaran," tambahnya.
Dian mengungkapkan, seluruh piano tersebut merupakan barang hasil penindakan kepabeanan pada tahun 2024. Sementara lelang perdana telah dilaksanakan pada 2025, namun tidak berhasil menarik peserta.
Ia juga mengakui terdapat penyesuaian harga dibandingkan lelang sebelumnya. Penurunan harga limit dilakukan berdasarkan hasil penilaian terbaru yang mempertimbangkan kondisi barang saat ini.
"Memang terdapat penurunan harga dibandingkan lelang sebelumnya. Penilaian dilakukan kembali oleh KPKNL Dumai dengan melihat kondisi barang terkini sehingga harga limit yang ditetapkan mengalami penyesuaian," terangnya.
Apabila pelaksanaan lelang kedua kembali tidak memperoleh peminat, Bea Cukai Bengkalis akan berkoordinasi dengan KPKNL Dumai untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika pada lelang kedua ini masih belum ada peminat, kami akan berkonsultasi dengan KPKNL Dumai mengenai mekanisme berikutnya, apakah akan dilakukan lelang lanjutan atau langkah lain sesuai aturan yang berlaku," pungkas Dian.***(dik/rls)