Riauterkini-DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat bruto 5.094,07 gram yang disamarkan di dalam lima kotak bertuliskan coconut sugar.
Seorang pria berinisial AM (27), yang berprofesi sebagai jastiper (jasa titip), diamankan di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (16/5/26), sekitar pukul 17.30 WIB, saat AM tiba dari Malaysia dan hendak melanjutkan perjalanan menuju Aceh melalui Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.
Petugas Bea Cukai Dumai yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray mencurigai sebuah kardus bermerek MBE milik tersangka. Setelah dibuka di hadapan AM, petugas menemukan lima kotak bertuliskan Coconut Sugar dan dua bungkus minuman Milo.
Kecurigaan semakin menguat setelah lima kotak Coconut Sugar tersebut diperiksa satu per satu. Di dalamnya ditemukan masing-masing lima bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 5.094,07 gram.
Dalam pemeriksaan awal, A.M. mengakui bahwa kardus tersebut merupakan barang yang dibawanya dari Malaysia. Namun, ia mengaku hanya menerima titipan dari seseorang berinisial SB untuk diantarkan ke Aceh.
Sebagai jastiper, ia mengaku menerima upah sebesar 140 Ringgit Malaysia untuk membawa paket tersebut.
Selanjutnya, pihak Bea Cukai Dumai berkoordinasi dengan Polres Dumai. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain sabu, polisi turut mengamankan lima kotak Coconut Sugar, satu kardus merek MBE, satu unit iPhone 11 Pro warna emas, serta satu lembar boarding pass sebagai barang bukti.
"Dari hasil penyitaan tersebut, nilai ekonomis narkotika diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar. Pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 25 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang," ungkap Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang kepada media ini, Rabu (17/6/26).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.***(dik)