Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Disamarkan di Kotak Coconut, Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Perusak Saraf

Riauterkini-DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat bruto 5.094,07 gram yang disamarkan di dalam lima kotak bertuliskan coconut sugar.

Seorang pria berinisial AM (27), yang berprofesi sebagai jastiper (jasa titip), diamankan di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (16/5/26), sekitar pukul 17.30 WIB, saat AM tiba dari Malaysia dan hendak melanjutkan perjalanan menuju Aceh melalui Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.

Petugas Bea Cukai Dumai yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray mencurigai sebuah kardus bermerek MBE milik tersangka. Setelah dibuka di hadapan AM, petugas menemukan lima kotak bertuliskan Coconut Sugar dan dua bungkus minuman Milo.

Kecurigaan semakin menguat setelah lima kotak Coconut Sugar tersebut diperiksa satu per satu. Di dalamnya ditemukan masing-masing lima bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 5.094,07 gram.

Dalam pemeriksaan awal, A.M. mengakui bahwa kardus tersebut merupakan barang yang dibawanya dari Malaysia. Namun, ia mengaku hanya menerima titipan dari seseorang berinisial SB untuk diantarkan ke Aceh.

Sebagai jastiper, ia mengaku menerima upah sebesar 140 Ringgit Malaysia untuk membawa paket tersebut.

Selanjutnya, pihak Bea Cukai Dumai berkoordinasi dengan Polres Dumai. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain sabu, polisi turut mengamankan lima kotak Coconut Sugar, satu kardus merek MBE, satu unit iPhone 11 Pro warna emas, serta satu lembar boarding pass sebagai barang bukti.

"Dari hasil penyitaan tersebut, nilai ekonomis narkotika diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar. Pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 25 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang," ungkap Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang kepada media ini, Rabu (17/6/26).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Kamis, 13 Agustus 2026

Perkuat Sinergi, Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Forkopimda di Batam


Kamis, 13 Agustus 2026

KLH Anugerahkan 11 Proper ke PTPN IV Regional III


Kamis, 13 Agustus 2026

Kembali Gagalkan Penyeludupan Narkoba di Bandara SSK II, Petugas Sita 1 Kg Sabu Asal Aceh


Kamis, 13 Agustus 2026

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli di Lahan dan Hutan


Kamis, 13 Agustus 2026

Gambut Masih Membara, Pemadaman Karlahut di Inhu Masuki Hari ke-10


Rabu, 12 Agustus 2026

CEO for a Day, Bekali 16 Perempuan Muda Jadi Pemimpin Masa Depan


Rabu, 12 Agustus 2026

Komitmen Plt Gubri Tingkatkan Infrastruktur, Tahun Ini Ruas Jalan Mahato-Manggala 8,9 Km Dirigid Pavement


Rabu, 12 Agustus 2026

Tiket Elektronik Pelabuhan Roro Air Putih-Sungai Selari Ditargetkan Efektif 1,5 Bulan


Rabu, 12 Agustus 2026

Universitas Prima Indonesia Gandeng Kominfoss Kuansing, Dorong Peningkatan SDM


Rabu, 12 Agustus 2026

Dugaan Penyalahgunaan APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejari Bengkalis


Rabu, 12 Agustus 2026

Bupati Bengkalis Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Yuhelmi


Rabu, 12 Agustus 2026

Rayakan HUT RI, BRK Syariah Beri Bonus Pulsa Rp17 Ribu


Rabu, 12 Agustus 2026

Polisi Ukui Rutin Datangi Warga, Sebarkan Maklumat dan Sosialisasi


Rabu, 12 Agustus 2026

Penghijauan di Rawang Sari, PT SLS Berikan Bantuan Alpukat Aligator


Rabu, 12 Agustus 2026

Inhu Mulai Diselimuti Kabut Asap, BMKG Ingatkan Meluasnya Resiko Karhutla


Rabu, 12 Agustus 2026

Sambut HUT ke-81 RI, Capella Honda Gelar Promo Gebyar Kemerdekaan, Servis Hemat


Rabu, 12 Agustus 2026

OJK Perkuat Sinergi, Pembiayaan UMKM Capai Rp1.948,72 Triliun


Rabu, 12 Agustus 2026

Demo Mahasiswa Unri di Kantor Gubernur Riau Memanas, Massa Coba Jebol Pagar


Rabu, 12 Agustus 2026

Lima Atlet Muaythai Bengkalis Sumbang Lima Medali untuk Riau di Kejurnas 2026


Rabu, 12 Agustus 2026

Cegah Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas, Polsek Tanah Putih Intensifkan KRYD