Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Karhutla Meluas, Pemkab Pelalawan Tetapkan Status Tanggap Darurat hingga 6 September



Riauterkini-PELALAWAN — Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau, resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama 14 hari, terhitung sejak 24 Agustus hingga 6 September 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.300.2.1/BPBD/2026/667 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Pelalawan Tahun 2026.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pelalawan Zulfan membenarkan penetapan peningkatan status tersebut. Keputusan diambil setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kondisi Karhutla dan berbagai faktor yang memengaruhi penanganan bencana.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Karhutla sejak awal Februari 2026. Seiring meningkatnya ancaman kebakaran dan dampak yang ditimbulkan, status tersebut kemudian ditingkatkan menjadi Tanggap Darurat.

Berdasarkan keputusan bupati, data laporan harian Hotspot dan Firespot Pusat Pengendalian Operasi BPBDPK Provinsi Riau periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026 mencatat terdapat 2.358 hotspot dan 66 firespot. Luas lahan terbakar di Kabupaten Pelalawan mencapai sekitar 1.717,76 hektare.

Kebakaran terjadi di sejumlah wilayah, terutama Kecamatan Kuala Kampar, Teluk Meranti, Kerumutan dan Pangkalan Kerinci.

Penetapan status tanggap darurat juga mempertimbangkan analisis data curah hujan dan prakiraan cuaca dari BMKG Provinsi Riau. Puncak musim kemarau diperkirakan berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026, khususnya di wilayah pesisir yang memiliki potensi lebih tinggi terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi penanganan bencana Karhutla Kabupaten Pelalawan yang dilaksanakan pada 24 Agustus 2026 di Kantor Bupati Pelalawan.

Dengan peningkatan status menjadi Tanggap Darurat, penanganan Karhutla diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi, termasuk dalam pengerahan sumber daya, pemadaman kebakaran serta penanganan dampak asap terhadap masyarakat.

Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla berlaku selama 14 hari kalender, mulai 24 Agustus sampai 6 September 2026. Selanjutnya, status penanganan dapat dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersama unsur terkait juga terus melakukan pemantauan terhadap titik panas dan lokasi kebakaran. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar.***(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Senin, 24 Agustus 2026

Kabut Asap Mulai Tebal, Siswa SD dan SMP di Inhu Diliburkan


Senin, 24 Agustus 2026

Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi yang Terlibat Pembakaran Lahan di Riau


Senin, 24 Agustus 2026

HMC 2026 Berlangsung Meriah, Hasil Karya Ratusan Modifikator Pukau Ribuan Pengunjung Mal SKA


Senin, 24 Agustus 2026

Kabut Asap Memburuk, Sekolah di 10 Kecamatan di Pelalawan Lakukan Pembelajaran Daring


Senin, 24 Agustus 2026

AKP Fikri Kurniawan Resmi Jabat Kasat Lantas Polres Rohil


Senin, 24 Agustus 2026

Polda Riau Tetapkan 35 Tersangka dari 32 Kasus Karhutla


Senin, 24 Agustus 2026

Presiden Prabowo Dijadwalkan Tinjau Karhutla di Riau


Senin, 24 Agustus 2026

Kabut Asap Melanda Pekanbaru, Kemenag Imbau Madrasah Terapkan PJJ


Senin, 24 Agustus 2026

Dari 2.945 Hotspot di Sumatera, Riau Sumbang 491 Titik Panas


Senin, 24 Agustus 2026

Minggu Aman dan Kondusif, Polsek Tanah Putih Lakukan Patroli Gereja


Senin, 24 Agustus 2026

Asap Kian Pekat, Wako Pekanbaru Intruksikan Sekolah Belajar Daring


Minggu, 23 Agustus 2026

Kualitas Udara di Pelalawan, Bengkalis dan Pekanbaru Memburuk


Minggu, 23 Agustus 2026

Gerak Cepat Polisi Cek Hotspot di TNTN, Api Mulai Padam


Minggu, 23 Agustus 2026

Sultan Hibur Warga Inhil, Trezora Cafe Bergemuruh di Momen HUT ke-81 RI


Minggu, 23 Agustus 2026

Sekjen PB Orado Indonesia Hadiri Langsung Peresmian Klub Orado Antasari Pekanbaru


Minggu, 23 Agustus 2026

Karhutla Pelalawan Makin Parah, 216 Hotspot Terpantau di 7 Kecamatan


Minggu, 23 Agustus 2026

Meriahkan HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Siak Gelar Lomba Senam Zapin Kreasi dan Permainan Rakyat


Minggu, 23 Agustus 2026

Kapolres Rohil Terjun Langsung Tangani Karhutla di Bangko Permata


Minggu, 23 Agustus 2026

Perkuat Ketahanan Pangan, BRK Syariah dan RPB Teken MoU


Minggu, 23 Agustus 2026

Alat Berat Dikerahkan Buat Parit Gajah Cegah Cegah Meluasnya Karhutla di Kerumutan