Riauterkini---ROHIL---Polda Riau melalui Polres Rokan Hilir menetapkan Penghulu Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, berinisial HW (28), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan di kawasan hutan mangrove.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi, koordinasi dengan ahli hingga pelaksanaan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengelolaan lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi izin.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pengecekan ke lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan status kawasan serta aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut,” kata Akmadi, Selasa (25/8/2026).
Lokasi yang menjadi objek pemeriksaan berada di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai. Berdasarkan hasil pengecekan koordinat, lokasi tersebut terindikasi masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Di lokasi, penyidik menemukan aktivitas pengerjaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar tiga hektare. Polisi juga mengamankan satu unit excavator jenis Hitachi Zaxis 110MF yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Menurut Akmadi, persoalan tersebut menjadi perhatian karena lokasi yang dikerjakan merupakan kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi ekosistem pesisir.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aktivitas pembukaan lahannya, tetapi juga karena lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem pesisir,” ujarnya.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, HW ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/8/2026).
HW selanjutnya dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (24/8/2026). Usai menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap HW untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Akmadi menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
“Terlebih mangrove memiliki peran strategis sebagai benteng alami kawasan pesisir, habitat berbagai biota, sekaligus penyimpan karbon,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Akmadi menambahkan, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan merupakan bagian dari komitmen Green Policing Polda Riau. Pendekatan tersebut tidak hanya mengedepankan pencegahan dan edukasi, tetapi juga tindakan tegas terhadap aktivitas yang terbukti melanggar hukum dan merusak kawasan hutan maupun lingkungan.
“Prinsipnya jelas, pembangunan dan aktivitas ekonomi harus berjalan dengan tetap menghormati aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Siapa pun yang melakukan aktivitas di kawasan hutan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tegas Akmadi.**(Bud)