
riauterkini-PEKANBARU— Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memperlihatkan persoalan serius dalam tata kelola lingkungan di Provinsi Riau. Hingga 22 Agustus 2026, luas lahan terbakar dilaporkan mencapai 16.264,84 hektare. Bengkalis dan Pelalawan tercatat sebagai daerah dengan luasan kebakaran terbesar.
Bagi BEM Se-Riau, angka tersebut tidak boleh berhenti sebagai laporan statistik tahunan. Ribuan hektare yang terbakar berarti hilangnya tutupan vegetasi, terganggunya ekosistem, meningkatnya ancaman terhadap kesehatan masyarakat, serta semakin besarnya beban sosial dan lingkungan yang harus ditanggung rakyat Riau.
Koordinator Isu BEM Se-Riau, Naufal Faskal Rifa'i, menilai pemerintah tidak boleh kembali menggunakan pendekatan yang sama setiap kali karhutla terjadi.
“Karhutla bukan persoalan yang baru muncul ketika asap mulai menyelimuti permukiman. Api adalah akibat dari persoalan yang jauh lebih panjang, mulai dari tata kelola kawasan, pengawasan, pencegahan, hingga penegakan hukum. Kalau setiap tahun persoalan yang sama berulang, maka pemerintah harus berani mempertanyakan apakah sistem yang selama ini dijalankan benar-benar efektif,” ujar Naufal.
Menurut Naufal, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari seberapa cepat api dipadamkan atau berapa banyak kasus yang berhasil ditangani. Pemerintah harus mampu memastikan kebakaran tidak terus berulang di kawasan dan pola yang sama.
Polda Riau Harus Telusuri Akar Dan Jaringan di Balik Karhutla
BEM Se-Riau mengapresiasi kerja personel gabungan, masyarakat, relawan, serta seluruh pihak yang berada di lapangan dalam menghadapi karhutla. Namun, kerja pemadaman harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang menyeluruh.
Polda Riau sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan karhutla mencakup pencegahan, penegakan hukum, dan restorasi lingkungan. Hingga Juli 2026, kepolisian menyebut telah menangani 19 kasus dengan 25 tersangka.
Naufal menegaskan bahwa jumlah perkara dan tersangka tidak boleh menjadi satu-satunya indikator keberhasilan penegakan hukum.
“Yang harus kita pastikan adalah apakah proses hukum mampu menjawab siapa yang bertanggung jawab secara utuh. Jangan hanya berhenti pada orang yang ditemukan berada di lokasi kebakaran. Kalau penyidikan menemukan adanya pihak yang menyuruh, membiayai, mendapatkan keuntungan, atau memiliki tanggung jawab terhadap kawasan yang terbakar, maka seluruh fakta itu harus ditelusuri berdasarkan bukti,” tegas Naufal.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap karhutla harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak boleh tebang pilih.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya bekerja pada lapisan paling bawah, sementara aktor yang memiliki kepentingan dan kendali atas kawasan justru tidak tersentuh. Kami meminta aparat bekerja berdasarkan bukti dan mengusut perkara sampai terang,” lanjutnya.
Pemerintah Harus Bergeser dari Responsif Menjadi Preventif
Menurut BEM Se-Riau, pola penanganan karhutla tidak boleh terus berputar pada siklus yang sama: kebakaran terjadi, pasukan dikerahkan, api dipadamkan, kabut asap berlalu, kemudian persoalan kembali muncul pada musim berikutnya.
Pemerintah daerah harus memperkuat sistem deteksi dini, pengawasan kawasan rawan, keterbukaan informasi, koordinasi lintas lembaga, serta perlindungan masyarakat yang terdampak.
“Pemerintah jangan hanya hadir ketika titik api sudah membesar. Negara harus hadir sebelum kebakaran terjadi. Kawasan rawan harus dipetakan dan diawasi, potensi pelanggaran harus dicegah, dan masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas ketika kualitas udara mulai memburuk,” kata Naufal.
Ia juga meminta kawasan yang berulang kali mengalami kebakaran mendapatkan evaluasi khusus. Menurutnya, pola kebakaran berulang semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk memeriksa kembali sistem pengawasan dan tata kelola kawasan tersebut.
Keselamatan Masyarakat Harus Menjadi Prioritas
BEM Se-Riau menilai dampak karhutla tidak boleh hanya dilihat dari luas lahan yang terbakar. Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat menjadi pihak yang langsung merasakan dampaknya.
Anak-anak, kelompok rentan, pekerja lapangan, dan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak harus mendapatkan perlindungan serta informasi yang mudah diakses mengenai kondisi udara dan perkembangan karhutla.
“Rakyat tidak boleh menjadi pihak yang selalu menerima dampak, sementara persoalan pencegahan dan tata kelola tidak pernah diselesaikan secara tuntas. Hak masyarakat atas lingkungan yang sehat harus ditempatkan sebagai bagian utama dalam kebijakan penanganan karhutla,” ujar Naufal.
Bem Se-riau Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Berdasarkan kondisi tersebut, BEM Se-Riau mendesak:
Pemerintah Provinsi Riau membuka data karhutla secara transparan, meliputi lokasi titik kebakaran, luasan, status kawasan, perkembangan penanganan, serta langkah pemulihan lingkungan.
Polda Riau dan aparat penegak hukum melakukan penyidikan secara menyeluruh terhadap setiap dugaan tindak pidana karhutla berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Setiap pihak yang terbukti terlibat atau bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum, termasuk apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak yang menyuruh, membiayai, memperoleh keuntungan, atau memiliki tanggung jawab terhadap kawasan yang terbakar.
Kawasan yang berulang kali terbakar harus dievaluasi dan diaudit tata kelolanya, termasuk aspek pengawasan, pencegahan, serta tanggung jawab pengelola kawasan.
Perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas, terutama dalam menghadapi dampak asap dan penurunan kualitas udara.
Pemerintah memperkuat kebijakan pencegahan permanen, sehingga penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman ketika api sudah terjadi.
Naufal menegaskan, persoalan karhutla harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar menjalankan rutinitas tahunan.
“Riau tidak kekurangan pengalaman menghadapi karhutla. Yang harus diperkuat adalah keberanian untuk membenahi sumber persoalannya. Jangan sampai setiap tahun kita hanya menghitung luas lahan yang terbakar, jumlah titik api, dan jumlah tersangka, tetapi tidak pernah benar-benar memutus siklusnya,” tegas Naufal.
BEM Se-Riau memandang bahwa lingkungan hidup bukan sekadar urusan administratif pemerintah, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat. Udara bersih, lingkungan yang sehat, dan rasa aman dari ancaman asap merupakan hak yang harus dijamin negara.
“Jangan wariskan asap kepada generasi berikutnya. Pemerintah harus membuktikan bahwa penanganan karhutla bukan hanya kuat ketika menghadapi api, tetapi juga serius mencegah api kembali muncul. Riau membutuhkan kebijakan yang memutus siklus karhutla, bukan sekadar memadamkan siklusnya setiap tahun,” tutup Naufal.***(pto)