Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Pengamat Hukum: Kesaksian UAS Tidak Berpengaruh Besar Pada Dugaan Korupsi

Riauterkini - PEKANBARU - Praktisi Hukum Aspandiar SH menilai, kehadiran dan kesaksian Ustad Abdul Somad tidak akan memberikan pengaruh besar pada dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid CS. Pasalnya, saksi meringankan atau A De Charge tidak berhubungan substansi dengan materi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK.

“Jadi saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa, itu sepenuhnya atas kehendak dan keinginan pihak terdakwa. Artinya bukanlah atas kebutuhan sidang atau kebutuhan majelis hakim dalam menggali kebenaran,” papar Aspandiar.

Ia menambahkan, khusus untuk kesakisan UAS, tidak banyak memberikan poin plus kepada tersangka Abdul Wahid. Sebab yang digali dalam persidangan itu adalah hukum positif dan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang berhubungan dengan kasus korupsi yang disangkakan.

Selain itu, diyakini UAS tidak menguasai substansi persoalan kasus yang sedang berjalan. Karena dia bukan bahagian dari sistem, karenanya keterangan UAS di persidangan lebih banyak bersifat asumsi dan pembelaan personal yang tidak ada kaitannya dengan dakwaan JPU KPK,

“Jadi lebih tepatnya tidak substantif, apalagi dengan menbawa-bawa nama tuhan, agama dan pernyataannya yang akan tetap membela AW. Pernyataan ini sangat irasional, dalam kapasitas apa dan bagaimana dia akan membela, dia bukan bahagian dari sistem penegak hukum. Justru dari bahasanya seperti itu semakin kelihatan bahwa UAS melakukan pembelaan membabi buta, dan hal-halseperti ini harus dikesampingkan oleh majelis hakim,” papar Aspandiar lagi.

Sementara itu JPU KPK Meyer Volmar menilai sifat dan ruang lingkup keterangan tersebut hanya terbatas pada gambaran pribadi dan perilaku umum terdakwa, maka nilai hukumnya pun memiliki batasan tersendiri.

Selain itu. Tambah JPU KPK apa yang diucapkan oleh Ustadz Abdul Somad kelak hanya akan dijadikan salah satu bahan pertimbangan tambahan bagi majelis hakim dalam menentukan hal‑hal yang bersifat meringankan terdakwa, namun tidak dapat mengubah atau menentukan status pembuktian atas tuduhan utama.

“Karena itu, segala hal yang disampaikan oleh Tuan Guru Ustadz Abdul Somad tersebut nantinya akan masuk ke dalam berkas persidangan sebagai bahan pertimbangan tersendiri. Majelis hakimlah yang akan menilai seberapa jauh hal itu dapat berpengaruh untuk meringankan putusan atau bagaimana penilaiannya kelak,” ucap JPU KPK lagi.

Lanjutnya namun perlu ditegaskan pula, pada intinya keterangan semacam ini sama sekali tidak berkaitan dengan pembuktian apakah dakwaan korupsi itu terbukti atau tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa.

“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum tentunya sangat menghormati sepenuhnya pendapat, pandangan, serta segala bentuk keterangan yang disampaikan oleh Tuan Guru Ustadz Abdul Somad terkait penilaian dan gambaran yang beliau miliki mengenai kepribadian dan kesaharian Abdul Wahid,” imbuhanya lagi. ***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Berita Lainnya

Kamis, 18 Juni 2026

Wali Kota Agung Nugroho Apresiasi Pekanbaru Super Cup 2026


Kamis, 18 Juni 2026

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Tanah Putih Pantau Perkembangan Jagung Ketapang


Kamis, 18 Juni 2026

Keluarga Tersangka Pencurian Sawit Pertanyakan Lonjakan Nilai Kerugian dari Rp3,4 Juta Jadi Rp11 Juta


Kamis, 18 Juni 2026

Bumdesma Srikandi Pangkalan Kuras Santuni 204 Lansia dan Gelar Sunat Massal untuk 153 Anak


Kamis, 18 Juni 2026

Menteri LH Tinjau Sekat Kanal Pulau Mendol, Kolaborasi Multi-Pihak Cegah Karhutla di Kuala Kampar


Kamis, 18 Juni 2026

Tiga Hari Berturut-turut Abrasi di Kuala Enok, Inhil Runtuhkan Belasan Bangunan


Kamis, 18 Juni 2026

Polres Pelalawan Selidiki Perampokan Disertai Kekerasan di Kantor PT MPT


Kamis, 18 Juni 2026

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lakukan Aksi Penghijauan di Dua Tempat


Kamis, 18 Juni 2026

Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi dan Dijarah: Pekerja Menderita, Negara Rugi Miliaran Rupiah


Kamis, 18 Juni 2026

Keluarkan SE, Bupati Inhu Dukung Gerakan Ayah Ambil Rapor di Sekolah


Kamis, 18 Juni 2026

Ahli Pidana Kuatkan Dakwaan Kasus 'Jatah Preman', JPU: Unsur Korupsi Abdul Wahid Terpenuhi


Kamis, 18 Juni 2026

Bea Cukai Bengkalis Komitmen Perketat Pengawasan Perbatasan Malaysia


Kamis, 18 Juni 2026

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polantas Riau Salurkan Ratusan Paket Bansos untuk Masyarakat


Kamis, 18 Juni 2026

Bertahan di Tengah Tantangan, Kelompok Tani Asa Baru Binaan RAPP Tumbuh Lewat Budidaya Cabai


Kamis, 18 Juni 2026

Cemburu, Pria di Dumai Diduga Bunuh Pasangan Siri


Kamis, 18 Juni 2026

Antisipasi Curat, Curas, dan Curanmor, Polsek Tanah Putih Gelar Patroli Rutin


Kamis, 18 Juni 2026

Disamarkan di Kotak Coconut, Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Perusak Saraf


Rabu, 17 Juni 2026

Gagal Berlayar Akibat Kerusakan Mesin, KLM Bima Sakti Karam di Perairan Sungai Kayu Ara, 130 Ton Sagu Tumpah


Rabu, 17 Juni 2026

Tanah Longsor Terjang Pasar Lama Enok


Rabu, 17 Juni 2026

Satreskrim Polres Rohil Bongkar Perambahan Hutan Mangrove di Pasir Limau Kapas