Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Cemburu, Pria di Dumai Diduga Bunuh Pasangan Siri

Riauterkini-DUMAI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial N (30), yang ditemukan tewas bersimbah darah di kawasan Taman Wisata Alam (TWA), Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (10/6/26) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian wajah, kepala, dan lengan kanan. Hasil visum juga menunjukkan empat jari tangan kanan korban putus akibat trauma benda tajam.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, dan membawa korban ke RSUD Kota Dumai untuk keperluan visum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bacok pada wajah, kepala, lengan kanan bawah, serta putus jari kedua hingga kelima tangan kanan akibat benda tajam. Hasil USG juga menyatakan korban tidak dalam kondisi hamil.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan R (23), suami siri korban, sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan penyidik, motif dugaan pembunuhan dipicu rasa sakit hati, cemburu, dan marah setelah korban tidak pulang ke rumah ketika dihubungi pada 9 Juni 2026. Saat itu korban diketahui berada di rumah mantan suaminya.

Menurut penyidik, tersangka diduga menghabisi korban menggunakan sebilah parang dengan membacok bagian wajah secara berulang hingga korban meninggal dunia.

Hasil penyelidikan petugas mengarah ke Kabupaten Rokan Hilir, tempat tersangka diduga melarikan diri.

Melalui koordinasi dengan Polsek Panipahan, tersangka akhirnya diamankan oleh pihak keluarga di rumahnya di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Pada 12 Juni 2026, tersangka diserahkan kepada tim penyidik Polres Dumai di Pelabuhan Oliong, Bagan Hulu, sebelum dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik," ungkap Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang kepada media ini, Rabu (17/6/26).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, satu helai rok panjang warna hijau, sebilah parang bergagang hitam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, serta satu unit sepeda motor warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Berita Lainnya

Rabu, 17 Juni 2026

Wakil Ketua DPRD Inhil Amd Junaidi Hadiri Peresmian Serentak Mal Pelayanan Publik Secara virtual


Selasa, 16 Juni 2026

Ketua DPRD Iwan Taruna Nobar Piala Dunia di Polres Inhil


Selasa, 16 Juni 2026

Mahasiswa IKMR Arab Saudi Lakukan Kunjungan Ukhuwah ke RJIC Pekanbaru


Selasa, 16 Juni 2026

Sebanyak 13 Titik PJU Tuntas Dipasang di Area Astaka MTQ


Selasa, 16 Juni 2026

Ungkap Pencurian Hiolo Kelenteng Hai Cuking, Polres Rokan Hilir Tangkap Empat Pelaku


Selasa, 16 Juni 2026

Tiga Sekolah Rakyat di Riau Sudah Beroperasi, Tampung 225 Murid Siswa Tak Mampu


Selasa, 16 Juni 2026

Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Rohil Berbagi Kasih dengan Anak Panti Asuhan


Selasa, 16 Juni 2026

PTPN IV-Kejati Riau Perkuat Kerja Sama Optimalisasi Aset Dukung Asta Cita


Selasa, 16 Juni 2026

Polri Hadir untuk Masyarakat, Polsek Pujud Amankan Tabligh Akbar 1448 Hijriah


Selasa, 16 Juni 2026

Bupati H. Bistamam Respons Cepat Aspirasi Massa Aksi PT Sandora, Siap Fasilitasi Penyelesaian Persoalan


Selasa, 16 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Siang Hari, Bank dan ATM Jadi Fokus Pengamanan


Senin, 15 Juni 2026

Jelang Hari Bhayangkara 80, Polres Dumai Sumbang 49 Kantong Darah untuk PMI


Senin, 15 Juni 2026

Prof Gamal: Rektor Unri Harus Mampu Datangkan Pemasukan untuk Hadapi Era PTNBH


Senin, 15 Juni 2026

Diusulkan Masuk PSN, Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan Segera Ditata


Senin, 15 Juni 2026

Bongkar Begal dan Sindikat Curanmor, 18 Kendaraan Hasil Kejahatan Diamankan Polda Riau


Senin, 15 Juni 2026

Honda HEAT Show-Off Sukses Memikat Antusiasme Ratusan Pengunjung Pangkalan Kuras


Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat


Senin, 15 Juni 2026

Kepala Kesbangpol Riau Lepas Capaska Tingkat Nasional


Senin, 15 Juni 2026

Pemkab Kuansing Bersama Sejumlah Perusahaan Tekan MoU Terkait Penanganan Jalan


Senin, 15 Juni 2026

Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Rengat Barat Inhu Monitoring Pemanfaatan Lahan Masyarakat