Riauterkini-PEKANBARU- Pelaksana Tugas atau Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilakukan pada 27 Juli 2026 untuk mendalami barang bukti uang yang ditemukan dalam penggeledahan Desember tahun lalu di salah satu rumah yang ditinggali SF. Dalam pemeriksaan tersebut, SF berstatus saksi kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang menjadikan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap saudara SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Dijelaskan Budi Prasetyo, kemarin, KPK juga memeriksa ADC Gubernur Riau yang bernama Rafii untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh gubernur.
Sementara itu, dua saksi atas nama Siti Aisyah selaku Anggota DPRD Provinsi Riau (Fraksi PKB) dan Dahri Iskandar selaku ADC Gubernur Riau tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Untuk BS [Bambang Suwarno, Komisaris KPID Riau 2021-2025] dan FR [Febri Ramadani, sopir gubernur Riau] masih dikonfirmasi," kata Budi.
Hanya saja saat ditanya berapa jumlah yang yang disita penyidik dalam penggeledahan di kediaman SF Hariyanto, Budi tidak bersedia menjelaskan. Pertanyaan ini sudah beberapa kali redaksi tanyakan, tetapi tetap tidak dijelaskan. Berbeda dengan saat penggeledahan di rumah Abdul Wahid yang langsung diumumkan jumlahnya Rp800 juta dalam bentuk mata uang asing.
Demikian juga saat penyidik menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Inhu Ade Agus Hartanto. Budi selaku Jubir KPK langsung mengumumkan nominal uang yang disita.
"Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta," jelas di Jakarta, Senin (22/12/2025) sehari setelah penggeledahan.
KPK sebelumnya memproses hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Perkara mereka sedang diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Abdul Wahid dituntut dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan penjara serta uang pengganti Rp1,45 miliar.***(mad)