Riauterkini-PEKANBARU - Setelah Direktur Utama (Dirut), Rahman, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Serta Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH yang tengah menjalani proses sidang.
Kini, sembilan orang dinyatakan turut terjerat perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Ditetapkan tersangka oleh tim penyidik
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis (6/8/26). Perbuatan mereka telah
merugikan keuangan negara sebesar Rp 551.473.883.895.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penetapan sembilan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen periode 2023–2024.
" Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode 2023 hingga 2024," ucap Zikrullah, Kamis sore.
Sembilan tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial TW selaku Komisaris Utama PT SPRH, RG selaku Anggota Komisaris PT SPRH, AS selaku Anggota Komisaris PT SPRH, RH selaku Direktur Umum PT SPRH, ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH, MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima (UNPRI) Pekanbaru, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, serta MK selaku Sekretaris PT SPRH.
Dikatakan Zikrullah, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia menegaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan wujud komitmen Kejati Riau dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
" Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menjerat empat orang tersangka. Mereka adalah Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH," kata Zikrullah
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan dengan nilai mencapai Rp551.473.883.895. Dalam proses penyidikan, dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada sejumlah pihak.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.**(har)