Riauterkini-PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten Pelalawan menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi sengketa agraria antara masyarakat Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, dengan PT Arara Abadi. Kebijakan itu diambil sebagai langkah awal untuk meredam potensi konflik sembari menunggu proses verifikasi lapangan.
Keputusan tersebut disampaikan Bupati Pelalawan H. Zukri, SM., MM saat memimpin rapat mediasi yang difasilitasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan di Ruang Rapat Kantor Bupati, Kamis (6/8/2026).
Rapat dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pertanahan Nasional (BPN), organisasi perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan dan desa, perwakilan masyarakat Desa Mak Teduh, serta manajemen PT Arara Abadi.
Mediasi digelar setelah masyarakat melaporkan dugaan penggusuran dan penumbangan kebun milik warga di kawasan yang menjadi objek sengketa. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyampaikan data, bukti, dan pandangan masing-masing sebagai bahan penyelesaian.
Zukri mengatakan pemerintah daerah berkomitmen menjadi penengah dengan mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan. Menurut dia, penyelesaian sengketa harus dilakukan berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.
"Perusahaan harus bertanggung jawab apabila terdapat kebun masyarakat yang terbukti tergusur. Hal ini akan menjadi bagian dari proses penyelesaian berdasarkan hasil verifikasi di lapangan," kata Zukri.
Ia juga meminta masyarakat maupun perusahaan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sengketa selama proses penyelesaian berlangsung. Langkah itu, menurut dia, diperlukan untuk mencegah terjadinya gesekan di lapangan.
"Sementara waktu, baik masyarakat maupun pihak perusahaan diminta menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sengketa. Kita lakukan cooling down agar tidak terjadi konflik di lapangan sampai proses verifikasi selesai," ujarnya.
Untuk mendukung proses penyelesaian, Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan inventarisasi dan verifikasi kondisi di lapangan. Tim tersebut akan melibatkan instansi terkait, perwakilan masyarakat, serta pihak perusahaan guna menghimpun data dan fakta sebagai dasar pengambilan keputusan.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan berharap proses mediasi dan verifikasi dapat menghasilkan penyelesaian yang adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Pemerintah daerah juga menargetkan penyelesaian sengketa dilakukan tanpa memicu konflik berkepanjangan, sekaligus menjaga iklim investasi dan melindungi hak-hak masyarakat.*(ang)