Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Kemendagri Tegaskan HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang, DPRD Pekanbaru: Pemko Sudah Sesuai Aturan

Riauterkini - PEKANBARU – Polemik Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) mulai menemukan titik terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang tidak memperpanjang HGB ruko STC telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Penegasan tersebut disampaikan dalam konsultasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Konsultasi dilakukan untuk memastikan landasan hukum kebijakan Pemko Pekanbaru setelah berakhirnya masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atas aset STC.

Rombongan DPRD Pekanbaru dipimpin Wakil Ketua DPRD M. Dikky Suryadi Khusaini. Turut hadir anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati dan Firman.

Dari hasil konsultasi tersebut, Kemendagri menyatakan kebijakan tidak memperpanjang HGB ruko STC telah sesuai dengan ketentuan, khususnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman, mengatakan konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan DPRD tidak mengambil sikap berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dari hasil konsultasi kami di Kemendagri, sudah sangat jelas bahwa langkah Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memperpanjang HGB ruko STC tersebut sudah sesuai dengan aturan," ujar Firman, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, DPRD Pekanbaru tidak mungkin mendorong pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan regulasi.

"Kalau memang regulasi tidak memperbolehkan, tentu kami di DPRD juga tidak mungkin meminta pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Firman juga mengungkapkan bahwa penjelasan Kemendagri tidak hanya menyangkut 133 unit ruko yang selama ini menjadi sorotan dalam polemik STC.

"Bahkan disampaikan seluruhnya, tidak hanya 133 ruko," katanya.

Ia menjelaskan, setelah masa kerja sama BGS berakhir, aset yang menjadi objek kerja sama kembali menjadi aset pemerintah daerah. Dengan demikian, pengelolaannya harus mengikuti mekanisme pengelolaan BMD sesuai peraturan perundang-undangan.

Artinya, kata Firman, keberadaan HGB sebelumnya tidak serta-merta menjadi dasar untuk memperpanjang hak tersebut setelah aset kembali menjadi milik pemerintah daerah.

"Artinya, apa yang dilakukan Pemerintah Kota sudah tepat dan sesuai dengan aturan," ujarnya.

Namun demikian, Firman menilai persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada status HGB. Menurutnya, pemerintah daerah harus segera menyiapkan pola pengelolaan aset yang memiliki dasar hukum kuat dan tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas usaha di kawasan tersebut.

"Ke depan, yang harus dilakukan adalah mencari pola pengelolaan atau penyewaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar aset daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

Hasil konsultasi DPRD Pekanbaru dengan Kemendagri tersebut, lanjut Firman, juga sejalan dengan konsultasi yang sebelumnya dilakukan Pemko Pekanbaru. Meski dilakukan pada unit yang berbeda, kesimpulan yang diperoleh berkaitan dengan pengelolaan HGB di atas aset daerah setelah berakhirnya kerja sama BGS menunjukkan arah yang sama.

Dengan adanya penegasan tersebut, DPRD Pekanbaru berharap polemik HGB ruko STC tidak lagi berkembang menjadi persoalan tanpa kepastian hukum.

DPRD mendorong Pemko Pekanbaru segera menyusun solusi pengelolaan aset yang sesuai regulasi. Di satu sisi kepastian hukum terhadap aset daerah harus dijaga, sementara di sisi lain kepentingan masyarakat dan keberlangsungan aktivitas ekonomi di kawasan STC juga perlu menjadi perhatian.

Persoalan STC kini bukan lagi semata soal memperpanjang atau tidak memperpanjang HGB, tetapi bagaimana pemerintah daerah mengelola aset tersebut secara sah, transparan dan tetap memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta daerah. ***(Dan)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Berita Lainnya

Jumat, 04 September 2026

BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time


Kamis, 03 September 2026

Gencarkan Sosialisasi Ini ke Warga, Polisi Cegah Karhutla


Kamis, 03 September 2026

Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup


Kamis, 03 September 2026

Diduga Palsukan Surat Penjualan Tanah, Mantan Kades Buruk Bakul Bengkalis Ditahan Polisi


Kamis, 03 September 2026

Karhutla Kembali Berkobar, Helikopter Waterbombing Dikerahkan ke Inhu, Bengkalis dan Meranti


Kamis, 03 September 2026

Komisi III DPRD Riau Soroti Pengelolaan Kantin SMA 1 dan SMA 9 Pekanbaru


Kamis, 03 September 2026

Bawa 1.020 Tanda Tangan, Warga Rupat Desak Imigrasi Deportasi WN Malaysia Chua Cin Heng


Kamis, 03 September 2026

Sempat Padam, Karhutla Sungai Beringin Tembilahan Kembali Muncul


Kamis, 03 September 2026

PGN Siap Salurkan Gas Bumi ke 3 UMKM di Pelalawan


Kamis, 03 September 2026

31 Tahun Kopkar RAPP, Perkuat Usaha dan Kepercayaan Anggota


Kamis, 03 September 2026

Kupas Fenomena Haid Pada Wanita, dr Iddo Pastikan Sakit Saat Menstruasi Adalah Kondisi Tak Normal


Kamis, 03 September 2026

Goro Massal, Pemkab Kuansing Benahi Kebersihan dan Arsip Perkantoran


Kamis, 03 September 2026

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Lanjutkan Pendinginan Karhutla di Bengkalis dan Kepulauan Meranti


Kamis, 03 September 2026

Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator LAN Aceh Studi Lapangan ke Kantor Imigrasi Medan


Kamis, 03 September 2026

UPTJJ Wilayah II PUPR Gerak Cepat Perbaiki Ruas Jalan di Rohil


Kamis, 03 September 2026

Dua Tersangka dan Puluhan Butir Ekstasi Diamankan Polisi di Kerumutan, Pelalawan


Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru


Kamis, 03 September 2026

Ada Suara Letupan di Kilang Dumai, Begini Penjelasan pertamina


Kamis, 03 September 2026

Jaga Objek Vital Tetap Aman, Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Malam


Kamis, 03 September 2026

Program BSP Peduli, Salurkan 20 Ribu Masker untuk Masyarakat