Riauterkini-PELALAWAN — Sebanyak 7,5 ton bawang merah yang tidak memenuhi ketentuan perkarantinaan dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Kemang, Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, Selasa (11/8/2026).
Pemusnahan dilakukan setelah barang tersebut diamankan Polsek Teluk Meranti, Polres Pelalawan, dalam sebuah operasi terhadap kendaraan yang diduga membawa komoditas pertanian ilegal.
Kegiatan pemusnahan dan konferensi pers tersebut dihadiri perwakilan Polres Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, S.Sos., didampingi Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan IPTU Asbon Mairizal, S.H., M.H., mengatakan bawang tersebut diamankan saat diangkut menggunakan satu unit kendaraan Colt Diesel.
“Barang bukti diamankan di Jalan Lintas Bono. Personel Polsek Teluk Meranti mengamankan satu unit Colt Diesel yang membawa bawang sebanyak 885 karung dengan berat kurang lebih 7,5 ton. Dalam perkara ini diamankan seorang berinisial AP,” kata Thomas.
Pengungkapan kasus bermula ketika personel Polsek Teluk Meranti melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa komoditas pertanian tanpa memenuhi ketentuan. Dari pemeriksaan, polisi menemukan 885 karung bawang merah dengan total berat sekitar 7,5 ton.
Seorang pria berinisial AP kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi menyebut komoditas tersebut tidak memenuhi persyaratan perkarantinaan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, tersangka dijerat Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Barang bukti kemudian diproses sesuai ketentuan dan dimusnahkan untuk memastikan bawang yang tidak memenuhi persyaratan karantina tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.
Perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Abdul Azis, mengapresiasi langkah kepolisian dalam menggagalkan peredaran komoditas yang tidak melalui prosedur karantina.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah mengungkap dan memutus peredaran bawang ilegal ini,” ujar Abdul Azis.
Menurut dia, masuknya komoditas pertanian tanpa melalui pemeriksaan karantina dapat menimbulkan risiko terhadap sektor pertanian, termasuk kemungkinan membawa organisme pengganggu tumbuhan maupun penyakit.
Karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pelalawan dinilai memiliki sejumlah jalur transportasi yang menjadi akses pergerakan komoditas dari berbagai daerah.
Pemusnahan 7,5 ton bawang tersebut diharapkan menjadi langkah pencegahan sekaligus memberikan efek jera bagi pihak yang mencoba mengedarkan komoditas pertanian tanpa memenuhi ketentuan perkarantinaan.
Polres Pelalawan bersama instansi terkait juga berkomitmen memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk mencegah kembali beredarnya komoditas pertanian ilegal di wilayah Kabupaten Pelalawan.***(ang)