Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Amankan 2 Tersangka, Polda Riau Bongkar Perdagangan Kayu Ilegal di Kampar Kiri

Riauterkini - PEKANBARU - Tindak pidana perdagangan kayu ilegal kembali berhasil dibongkar Kepolisian Daerah Riau di wilayah Kampar. Petugas amankan dua orang pelaku.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan dua orang pelaku yang diamankan yakni DA selaku penanggung jawab sawmill dan N pemodal yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi kita bukan hanya menyasar pelaku namun juga pendalaman untuk mengetahui pengendalian aktivitas perdagangan kayu ilegal ini," terangnya kepada media.

Operasi kali ini pihaknya fokuskan pada sawmill di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dimana dilaporkan masyarakat terdapat aktivitas pengolahan kayu dilokasi tersebut.

"Kita temukan pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan. Pelaku juga tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah," terangnya.

DA telah ditetapkan menjadi tersangka. Dimana dari keterangannya, N adalah pihak yang memesan dan membeli kayu olahan itu. Malah juga mendanai sejumlah kebutuhan operasional sawmill.

Usut punya usut, ternyata N memiliki peran besar dalam aktivitas tersebut. Perempuan tersebut selain memodali juga ikut mengendalikan dan menjual kayu ilegal itu.

N juga disinyalir merupakan pemilik sawmill di Simpang Kambing, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Setelah sekitar dua tahun menjadi DPO, keberadaan N akhirnya berhasil diketahui penyidik. N diamankan pada Jumat (07/08/26), di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Berdasarkan analisis mutasi rekening, dokumen transaksi elektronik dan alat bukti lainnya, penyidik menemukan indikasi bahwa N telah menjalankan usaha perkayuan sejak 2019. Tersangka diduga aktif melakukan pemesanan dan pembelian kayu bulat maupun kayu olahan. Khusus transaksi dengan DA, aktivitas pembelian kayu diketahui berlangsung sejak 2024 hingga 2026.

“Dari hasil analisis transaksi, penyidik masih mendalami seluruh aktivitas keuangan tersangka untuk mengetahui pola pembelian, pembayaran, sumber dana dan pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

Dalam kasus ini polisi menyita sekitar 780 keping kayu olahan dan 14 batang kayu bulat. Penyidik juga akan menggunakan instrumen tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana atau follow the money.

Atas perbuatannya, N disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu juga disangkakan melanggar Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 591 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Berita Lainnya

Selasa, 08 September 2026

Lewat Pengeras Suara, Polsek Tanah Putih Ajak Warga Bersama Cegah Karhutla


Selasa, 08 September 2026

Jalan Transmigrasi Giri Sako Segera Diaspal, Plt Bupati Kuansing Sebut Sudah Diajukan ke Kementerian Transmigrasi


Senin, 07 September 2026

Nyaris Timbulkan Keracunan, Korcam di Inhu Tegur SPPG Sajikan MBG Basi


Senin, 07 September 2026

Danamon Raih Penghargaan Pembiayaan Otomotif Terbaik di Indonesia


Senin, 07 September 2026

RSUD Indrasari Rengat Inhu Segera Buka Kembali Ruang Perawatan VIP


Senin, 07 September 2026

Karhutla di Sungai Beringin Kembali Menyala, Luasan Terbakar Capai 15 Hektar


Senin, 07 September 2026

Gunakan Pengeras Suara, Polisi Imbau Jaga Kamtibmas dan Peduli Lingkungan


Senin, 07 September 2026

Harpelnas, PLN UP3 Rengat Resmikan SPKLU Bank Mandiri Kota Rengat Inhu


Senin, 07 September 2026

Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Batang Tuaka Ikuti Sholat Istisqa


Senin, 07 September 2026

Pemprov Riau Minta Solusi Adil Terkait Pembatasan Truk CPO Tol Pekanbaru-Dumai


Senin, 07 September 2026

Riau Melangkah Maju Terapkan Standar Pasar Karbon Hutan Berintegritas Tinggi Pertama di Indonesia


Senin, 07 September 2026

Penerbang Tempur F-16 Lanud Rsn Laksanakan Misi Ganda Latihan dan Pemantauan Karhutla


Senin, 07 September 2026

PTPN IV Regional III Bantu Satgas Tanggulangi Karhutla Riau di Tiga Kabupaten


Senin, 07 September 2026

Bak Sampan Cangkuk Tak Punya Mental Bertanding, Golkar Siak Butuh Penyegaran


Senin, 07 September 2026

Terus Bertambah, Kasus Karhutla Riau Capai 45 Perkara dengan 49 Tersangka


Senin, 07 September 2026

Buronan Pembakaran Jaring Ikan di Panipahan Dibekuk di Sumut


Senin, 07 September 2026

Kabut Asap, Dinkes Bengkalis Imbau Warga Waspadai Bahaya ISPA


Senin, 07 September 2026

UAS dan Ribuan Warga Inhu Doakan Presiden Prabowo dalam Tabligh Akbar di Rengat


Senin, 07 September 2026

9 Terluka, Bentrok Rebutan 80 Hektar Lahan di Sentajo Raya, Kuansing


Senin, 07 September 2026

Kebakaran Lahan 37 Hektar Dekat Taman Nasional Zamrud Terungkap, Polisi Bekuk 4 Tersangka di Siak