Riauterkini-----SINABOI--- Unit Reskrim Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir, mengungkap perkara dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial K (36) warga Jalan Meranti Darat Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau.berhasil diamankan bersama sepeda motor milik korban.
Perkara tersebut dilaporkan oleh DEWI (49), warga Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VIII/2026/SPKT/POLSEK SINABOI/POLRES ROHIL/POLDA RIAU, tanggal 13 Agustus 2026.
Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Sinaboi AIPTU Juli Parulian, S.H., menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Nelayan ,Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi.
Saat itu, anak korban sedang keluar rumah menuju warung dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BM 2826 PAG milik ibunya.
Di lokasi, anak korban bertemu dengan temannya. Tidak lama kemudian, terduga pelaku berinisial K datang dan meminta menggunakan sepeda motor tersebut dengan alasan pergi sebentar.
Sepeda motor kemudian dibawa oleh K. Namun, hingga tengah malam, yang bersangkutan tidak kunjung kembali. Keluarga korban selanjutnya berusaha mencari keberadaan K beserta sepeda motor tersebut, tetapi tidak ditemukan.
Pada Rabu, 12 Agustus 2026, keluarga kembali melakukan pencarian. Karena sepeda motor dan K tidak ditemukan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi.akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp20 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sinaboi memerintahkan Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa korban dan saksi serta berkoordinasi dengan Polsek Dumai Barat terkait keberadaan terduga pelaku yang diketahui berdomisili di Kota Dumai.
>
Hasilnya, sekitar pukul 17.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Dumai Barat berhasil mengamankan K beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BM 2826 PAG.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sinaboi menjemput K dari Polsek Dumai Barat. Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sinaboi untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***(Bud)