Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Merasa Didiskriminalisasi, Terdakwa Perkara Penggelapan Dana KSU, Lapor ke Kementrian Koperasi



Riauterkini-PEKANBARU- Perkara penggelapan yang dilakukan Sahat Hutabarat memasuki babak baru setelah keluarnya Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian Nomor 52/Pid.B/2026/PN Prp. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Sahat Hutabarat berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Namun, menurut Sehat melalui kuasa hukumnya, Roy Wright, S.H., M.H. dan Riawindo Asay Sormin, S.H., M.H menilai putusan tersebut dinilai penuh kejanggalan.

Menurut mereka, baik saksi yang dihadirkan Penuntut Umum maupun saksi dari pihak penasihat hukum, terdapat fakta-fakta dan keterangan saksi yang justru meringankan posisi klien mereka.

Kuasa hukum Sahat menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap Sahat Hutabarat. Hal itu didasari proses audit internal yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha/Koperasi Produsen Parnados (KSU Parnados) yang dinilai tidak memenuhi standar.

" Audit tidak dilakukan oleh tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya, melainkan hanya oleh seorang vendor yang bekerja di KSU Parnados dan dinilai tidak memiliki kapasitas untuk melakukan audit,"ungkap Riawindo Asay Sormin, S.H., M.H kepada awak media, Sabtu, (15/8/26).

Selain itu, saksi yang dihadirkan merupakan mitra kerja dengan KSU Parnados yaitu sebagai Tim IT Koperasi Serba Usaha/Koperasi Produsen Parnados (KSU Parnados),” sambungnya.

Asay Sormin juga membenarkan bahwa terdakwa sejak awal mengakui secara tulus telah melakukan perbuatan penggelapan di tempatnya bekerja, KSU Parnados. Pengakuan itu disampaikan mulai dari pemeriksaan di kepolisian hingga di persidangan

Namun, terdakwa tidak pernah mengakui jumlah kerugian yang dituduhkan oleh pihak koperasi, yaitu sebesar Rp5.853.008.334,- (lima miliar delapan ratus lima puluh tiga juta delapan ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah),”sebutnya.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa Sahat Hutabarat tidak pernah mengakui slip penarikan uang tunai yang tidak ditandatangani oleh dirinya.

Menanggapi hal tersebut, Riawindo Asay Sormin menyampaikan bahwa dirinya beserta seluruh tim advokat akan segera menyampaikan surat permohonan kepada Kementerian Koperasi.

“ Tujuannya agar kasus ini mendapat perhatian khusus dari Bapak Menteri Koperasi, sehingga Sahat Hutabarat dapat memperoleh keadilan yang sebanding dengan kesalahan dan perbuatannya,” harapan Riawindo Asay Sormin.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Berita Lainnya

Selasa, 08 September 2026

Polisi Intensifkan Imbauan Pencegahan Karhutla Lewat Halo-halo Keliling


Selasa, 08 September 2026

Ribuan Masker Sudah Didistribusikan, Diskes Riau Kembali Ajukan 850 Ribu Pcs ke Pusat


Selasa, 08 September 2026

Persiapan KKI 2026 Capai 80 Persen, Polbeng Matangkan Venue hingga Akomodasi Peserta


Selasa, 08 September 2026

Dinyatakan Sembuh, Pasien RSJ Tampan Malah Ditemukan Tergantung di Pohon


Selasa, 08 September 2026

Erupsi Anak Gunung Krakatau Reda, Penerbangan Rute Jakarta di Bandara SSK II Kembali Beroperasi


Selasa, 08 September 2026

Latma Manyar Indopura 2026 Resmi Dibuka di Lanud Roesmin Nurjadin, Perkuat Sinergi TNI AU dan RSAF


Selasa, 08 September 2026

Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026


Selasa, 08 September 2026

Pasca Kasus MBG Basi, Diskes Inhu Imbau SPPG Patuhi SOP


Selasa, 08 September 2026

Pemuda Tembilahan Ditemukan Meninggal di Sungai Indragiri Ketika Pergi Memancing


Selasa, 08 September 2026

Tabligh Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW, Murid Muhammadiyah Harus Jadi Pelanjut Persyarikatan


Selasa, 08 September 2026

Karhutla Meluas di 14 Kecamatan dan Siak Dikepung Asap, Siswa Terpaksa Belajar Daring


Selasa, 08 September 2026

Maulid Nabi di Panipahan, Polres Rohil Ajak Warga Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas


Selasa, 08 September 2026

Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api Karhutla di Siak


Selasa, 08 September 2026

Lewat Pengeras Suara, Polsek Tanah Putih Ajak Warga Bersama Cegah Karhutla


Selasa, 08 September 2026

Jalan Transmigrasi Giri Sako Segera Diaspal, Plt Bupati Kuansing Sebut Sudah Diajukan ke Kementerian Transmigrasi


Senin, 07 September 2026

Nyaris Timbulkan Keracunan, Korcam di Inhu Tegur SPPG Sajikan MBG Basi


Senin, 07 September 2026

Danamon Raih Penghargaan Pembiayaan Otomotif Terbaik di Indonesia


Senin, 07 September 2026

RSUD Indrasari Rengat Inhu Segera Buka Kembali Ruang Perawatan VIP


Senin, 07 September 2026

Karhutla di Sungai Beringin Kembali Menyala, Luasan Terbakar Capai 15 Hektar


Senin, 07 September 2026

Gunakan Pengeras Suara, Polisi Imbau Jaga Kamtibmas dan Peduli Lingkungan