Riauterkini - PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Kampung Terendam, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (24/09/26) itu petugas mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HR alias TG (58), BD AG (48), JA (45), dan AS alias IY BT (49). Seluruhnya merupakan warga Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko menyebutkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Pesisir Gang Rumbai, Kampung Terendam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan empat orang yang berada di dalam rumah tersebut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika.
Dari tersangka HR alias TG, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 14,83 gram, tiga unit telepon genggam serta uang tunai Rp200 ribu.
Sementara dari tersangka BD AG, petugas menyita lima paket sabu dengan berat kotor 1,58 gram, tiga butir pil yang diduga psikotropika jenis Happy Five (H5), satu unit telepon genggam, sebuah kotak putih dan uang tunai Rp320 ribu.
Dari tersangka JA, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 1,16 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp300 ribu.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan keempat tersangka positif mengandung Methamphetamine.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka BD AG mengaku memperoleh sabu dari HR alias TG, sedangkan pil Happy Five didapat dari tersangka AS alias IY BT. Tersangka JA juga mengaku mendapatkan sabu dari HR alias TG.
Sementara itu, HR alias TG mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AB yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat kotor 17,57 gram dan tiga butir pil Happy Five.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Berita ini sudah disusun dengan gaya berita kriminal yang umum digunakan media online dan surat kabar.***(Arl)