Riauterkini-RENGAT-Dalam upaya menekan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) dan fatalitas korban kecelakaan, angka pelanggaran sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara, Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning (LK) 2026, kegiatan yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, di seluruh wilayah hukum Polda Riau ini, diawali dengan apel gelar pasukan.
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh LK 2026 digelar di Lapangan Apel Mapolres Inhu, Senin 26 Oktober 1016 pukul 08.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Jhon Letedara, S.I.K., dengan Perwira Apel Kasat Lantas Polres Inhu AKP Lutfi Indra Praja, S.Tr.K., S.I.K., serta Komandan Apel Kanit Regident Sat Lantas Polres Inhu.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan personel dalam mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” ujar Kapolres Inhu
AKBP Jhon Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, Senin (26/10/26).
Kegiatan yang turut dihadiri Bupati Inhu Ade Agus Hartanto, S.Sos., M.Si., Ketua DPRD Inhu Sabtu Prandansyah Sinurat, perwakilan Kodim 0302/Inhu, Kejaksaan Negeri Inhu, Pengadilan Negeri Rengat, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu Zulfahmi Adrian, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah dan instansi terkait dan Wakapolres Inhu Kompol Syahrizal, S.H., M.H., M.Si., para pejabat utama Polres Inhu serta para Kapolsek jajaran.
“Apel gelar pasukan melibatkan personel Polres Inhu, Kodim 0302/Inhu, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta unsur terkait lainnya. Keterlibatan lintas instansi ini menjadi wujud sinergi dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” tegasnya.
Operasi Patuh LK 2026 mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang edukatif, persuasif, serta humanis, dengan didukung penegakan hukum melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penindakan non-ETLE, dan teguran kepada pelanggar.
“Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, terdapat 10 prioritas pelanggaran yang menjadi perhatian petugas, yakni:
1. Tidak menggunakan sabuk pengaman atau seat belt.
2. Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
3. Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
4. Menerobos lampu merah.
5. Melebihi batas kecepatan.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan penumpangnya.
8. Berboncengan melebihi ketentuan.
9. Menggunakan kendaraan tanpa pelat nomor sesuai ketentuan.
10. Memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya, termasuk di atas trotoar,” ungkapnya.
Kapolres Inhu juga menyoroti data pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning tahun 2025, yang mencatat enam kejadian kecelakaan lalu lintas dengan lima korban meninggal dunia. Sementara itu, penindakan pelanggaran lalu lintas tercatat sebanyak 14.935 tindakan.
“Melalui pelaksanaan operasi tahun ini, diharapkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan fatalitas korban kecelakaan dapat ditekan, sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara.
Secara keseluruhan, Polda Riau bersama jajaran menurunkan sebanyak 971 personel untuk mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di wilayah Provinsi Riau,” tandasnya.
Dalam arahannya, Kapolres Inhu menekankan kepada seluruh personel agar senantiasa berdoa sebelum bertugas, mengutamakan keamanan dan keselamatan, serta berpedoman pada standar operasional prosedur yang berlaku.
Personel juga diingatkan untuk menghindari praktik pungutan liar, tidak melakukan tindakan kontraproduktif, serta melaksanakan tugas secara simpatik dan humanis demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.” Tema ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam membangun budaya tertib berlalu lintas,” ucapnya.
Melalui operasi ini, Polres Inhu mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi kelengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Tertib di jalan, selamat sampai tujuan,” jelasnya. ***** (guh)