Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Buron Sejak November, DPO Penyerangan Rumah Dinas Karyawan PT Langgam Harmuni Ditangkap

Riauterkini - Pekanbaru - Tim gabungan Polres Kampar dan Polda Riau menangkap seorang dosen Pascasarjana Universitas Riau, DR Anthony Hamzah (AH). Dia merupakan tersangka otak penyerangan disertai penjarahan puluhan rumah dan barak karyawan PT Langgam Harmuni di Kampar, Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan Anthony ditetapkan sebagai buronan sejak November 2021 tersebut dibekuk di ibukota negara, Jakarta, awal pekan ini. 

"DPO inisial AH diamankan di Bekasi oleh tim Polres Kampar. Diamankan kemarin pagi," kata Sunarto Rabu (05/01/22).

Penangkapan tersangka, dilakukan tim Polres Kampar setelah Anthony berulang kali mangkir dari pemanggilan penyidik. Kasus yang menjerat Anthony yaitu dugaan penyerangan dan penjarahan terhadap puluhan perumahan buruh karyawan PR Langgam pada 2020 silam. 

Dalam perkara tersebut, Anthony yang juga merupakan mantan ketua koperasi sawit makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021 itu diduga kuat sebagai dalang dan otak penyerangan dengan mengerahkan puluhan preman bersenjata tajam. 

Akibat aksi penyerangan itu sendiri, puluhan buruh pekerja sawit beserta anggota keluarganya, termasuk anak-anak mengalami traumatis berat. 

Sunarto mengatakan Anthony Hamzah saat ini telah dibawa dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Sudah tersangka dan langsung ditahan di Polres Kampar," kata Sunarto.

Penetapan Anthony Hamzah sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara setelah sebelumnya polisi menangkap seorang tersangka bernama Hendra Sakti. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi penyerangan dan penjarahan puluhan rumah karyawan di malam kelam 20 Oktober 2020 tersebut merupakan perintah Anthony Hamzah.

Anthony disebut sebagai otak dan penyandang dana para preman atas peristiwa yang menggegerkan itu. 

Selain Hendra Sakti yang diketahui berperan sebagai pengerah massa pelaku penyerangan, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya bernama Marvel. 

Sementara untuk Marvel sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO. 

Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 tentang pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP. 

Aksi keji yang dilakukan Anthony Hamzah dan kroninya berlangsung pada Oktober 2020 silam. Dalam aksi yang dilakukan pada malam hari tersebut, para pelaku melakukan pengrusakan dan penjarahan puluhan rumah yang dihuni sekitar 200 karyawan dan buruh. 

Dalam aksinya, mereka terlebih dahulu memutuskan aliran listrik ke perumahan karyawan tersebut. Di saat suasana gelap gulita, mereka mendobrak paksa satu persatu rumah yang saling berdempetan dan memaksa para karyawan keluar dari desa. 

Aksi yang juga menimpa anak-anak serta istri para karyawan tersebut membekas erat hingga menyebabkan trauma berat. Tak sedikit para karyawan perkebunan sawit itu memilih pulang kampung pasca penyerangan brutal tersebut.

Menanggapi tertangkapnya Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021, Nusirwan yang merupakan anggota Kopsa-M mengaku bersyukur. Ia bahkan juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum hingga berhasil membekuk pria kelahiran Kabupaten Kampar itu.

"Alhamdulillah. Sudah sepantasnya tindakan melawan hukum dibayar dengan hukuman, dan itu murni bukan keinginan anggota petani," paparnya.

Nusirwan juga sebagai perwakilan petani menjelaskan, Anthony Hamzah diduga telah mempergunakan ratusan juta rupiah uang Kopsa-M untuk membayar preman dan menyerang rumah dinas karyawan yang terjadi pada Kamis 15 Oktober 2020 silam.

"Kami tidak pernah mengizinkan pemakaian dana sampai Rp900 juta hanya untuk membayar preman. Anggota akan usut tuntas aliran dana tersebut karena hingga saat ini tidak ada laporan pertanggung jawaban (LPJ) Kopsa-M tahun 2019, 2020 dan 2021. Miliaran rupiah terkubur di tangan mereka pengurus 2016-2021 dan itu harus dipertanggung jawabkan," tegasnya.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Berita Lainnya

Rabu, 01 Juli 2026

Korpus BEM se-Riau Apresiasi Berbagai Program Strategis Polda Riau


Rabu, 01 Juli 2026

Wabup Kuansing Pastikan Pemerintahan dan MTQ Tetap Berjalan


Rabu, 01 Juli 2026

Kasus Penggelapan Rp56 M, Kuasa Hukum Riau Pos Group Bantah Pernyataan Rida K Liamsi Dizalimi


Rabu, 01 Juli 2026

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Bengkalis Tegaskan Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat


Rabu, 01 Juli 2026

Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK


Rabu, 01 Juli 2026

Ucapkan Selamat HUTke-80 Bhayangkara, Waka LAMR Rohil Harap Polri Kian Presisi


Selasa, 30 Juni 2026

Pemkab Bengkalis Perkuat PAD, Benahi BUMD dan Tingkatkan Pelayanan Publik


Selasa, 30 Juni 2026

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, 9 Warga Rupat Melapor ke Polda Riau


Selasa, 30 Juni 2026

Kejari Pelalawan Jual Barang Rampasan Negara, Motor dan Ponsel Paling Diminati


Selasa, 30 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bengkalis Sebut Data Akurat Kunci Pembangunan Bengkalis


Selasa, 30 Juni 2026

Amankan 10 Orang, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri


Selasa, 30 Juni 2026

Oknum Kaur Desa Kasang Mungkal Rohul Diduga Acap Jual Nama Bupati dan Wabup


Selasa, 30 Juni 2026

PPN Sumbagut bersama GESID Halal Center Perkuat Ekosistem Halal Berkelanjutan


Selasa, 30 Juni 2026

Pernyataan Pers Rida K Liamsi, Mantan Chairman Riau Pos Group: Saya Dizalimi


Selasa, 30 Juni 2026

Usai Universiti Malaysia Kelantan, Giliran Politeknik Negeri Medan Belajar Langsung Proses Pengolahan Migas di Kilang Pertamina Dumai


Selasa, 30 Juni 2026

Terekam CCTV, Penumpang dan Petugas Nyaris Baku Hantam di Roro Air Putih Bengkalis


Selasa, 30 Juni 2026

Pemkab Siak Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau, RAPP Dukung Upaya Pencegahan Karhutla


Selasa, 30 Juni 2026

Tembus Usia 2,5 Tahun, Sawit Muda PTPN IV Regional III Catat Produksi di Atas Standar Nasional


Selasa, 30 Juni 2026

Kemendes PDT dan FAO Gelar Pelatihan Perkuat Tata Kelola Sistem Pangan Berkelanjutan


Selasa, 30 Juni 2026

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Rokan Hilir Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP