Riauterkini-BANGKINANG - DPRD Kampar gelar rapat paripurna tentang penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2022.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal didampingi wakilnya Toni Hidayat dan Fahmil. Tampak dihadiri oleh PJ Bupati Kampar Kamsol.
Rapat yang dibuka oleh ketua DPRD ini menyampaikan bahwa rapat ini berdasarkan sesuai dengan hasil dari laporan Sekretariat Bagian Hukum DPRD Kampar bahwa rapat ini telah memenuhi qourum, maka dapat dilaksanakan. Dan rapat ini terbuka untuk umum.
Usai rapat paripurna, ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal menyampaikan bahwa akan dilanjutkan pembahasan berikutnya, yaitu Perubahan APBD 2022.
"Rapat paripurna Ini adalah dasar kita untuk melanjutkan pembahasan berikutnya. Dengan selesainya nota ini, berarti sudah selesai satu tahap, tentu kita lanjut pembahasan APBD Prubahannya," kata Muhammad Faisal.
Politisi Gerindra ini juga menyampaikan bahwa dalam pembahasan ini tidak ada ditutupi. "Tidak ada kita tutupi dalam pembahasan ini. Berapa jumlah yang disepakati, Inilah MoU kita pada hari ini, lebih kurang 2,5 triliun lebih kalau tidak salah.
"Semuanya kita akomodir, kita selesaikan semua yang ada pada tahun 2022 ini. Muda-mudahan penerimaan dari pusat, DBH triwulan ke empat ini cair semuanya. Ini harapan kita, tentu disamping PAD kita sumbarnya dari DBH bisa kita salurkan untuk kegiatan-kegiatan DPRD Kampar itu sendiri.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kampar dan DPRD Kampar telah menyepakati rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2022. Dan telah ditandatangani oleh para pimpinan DPRD Kampar dan PJ Bupati Kampar.
Sebelumnya Pemkab Kampar ini juga telah menyampaikan rncangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Kampar tahun anggaran 2022.
Usai melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan, PJ Bupati Kampar dalam sambutannya menyampaikan bahwa rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2022 yang telah disampaikan beberapa waktu lalu, telah dilakukan pembahasan secara bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta OPD teknis terkait.
Dan pembahasan ini dilakukan secara rinci terhadap perubahan kebijakan dan perubahan prioritas anggaran sebagaimana yang disampaikan pemerintah daerah dalam rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS.
Kamsol juga mengatakan bahwa penyesuaian dan perubahan kebijakan APBD tahun anggaran 2022 yang disampaikan dipengaruhi oleh perkembangan dan perubahan asumsi yang mendasari penyusunan APBD murni tahun 2022.
Ia juga menjelaskan perubahan pendapatan daerah tahun 2022 terjadi PAD, dan pendapatan transfer yang bersumber dari pendapatan transfer pusat. Perubahan pendapatan ini selanjutnya mempengaruhi kebijakan belanja daerah.
"Belanja Daerah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2022 dalam pelaksanaannya telah mengalami pergeseran APBD mendahului perubahan APBD sebanyak 6 kali perubahan melalui perubahan Peraturan Bupati kampar nomor 66 tahun 2021 tentang penjabaran APBD tahun 2022. Perubahan tersebut nantinya akan ditampung dalam perubahan APBD tahun 2022," ungkapnya.
PJ Bupati Kampar Kamsol ini juga memaparkan pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2022 mengalami perubahan target, begitu juga dengan perubahan alokasi belanja daerah tahun anggaran 2022.
Terakhir Kamsol menyampaikan, bahwa pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan pembiayaan. Pembiayaan daerah diperlukan untuk menutupi defisit anggaran dan atau untuk menampung surplus anggaran. Perubahan penerimaan pembiayaan daerah adalah pada penyesuaian penghitungan silpa dalam Perda pertanggungjawan APBD tahun 2021, dan menganggarkan penerimaan pembiayaan dari pengembalian investasi jangka panjang dana bergulir pada BPR Sari Madu. Dan penerimaan kembali pembiayaan dari pengembalian dana bergulir ini dilakukan karena silpa pada tahun 2021 tidak bisa menutupi defisit belanja pada perubahan APBD tahun 2022.***(cwal)