Riuterkini-SIAk- Ruang Sidang Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang selama ini menjadi fasilitas formal tempat pencari keadilan dalam menyelesaikan Perkara Hukum perlahan mulai bergeser melalui program Sidang Keliling. Pengadilan Negeri Siak sukses mengelar sidang perdana di luar gedung pengadilan yang bertempat di Kecamatan Kandis pada Jumat (12/06/26). Persidangan keliling perdana hari itu, dipimpin langsung oleh Hakim Alvian Fikri Atami S.H. dan sidang diluar ruangan pengadilan PN Siak siang itu tampak berjalan khidmat dan tertib.
Disampakan Ketua Pengadilan Siak Sri Indrapura Radius Chandra, SH, MH, Kabupaten Siak yang memiliki bentang geografis luas, menaungi 14 kecamatan, 9 kelurahan, dan 122 desa. Kandis yang berjarak sekitar 125 kilometer dari pusat kota Siak Sri Indrapura merupakan salah satu kecamatan terjauh. Bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah itu, terutama masyarakat berpenghasilan menengah kebawah, perjalanan menuju kantor pengadilan memakan waktu, tenaga, dan biaya yang sangat membebani.
"Bahwa ini adalah solusi proaktif untuk menjangkau masyarakat terpencil. Program ini dilaksanakan untuk mewujudkan Access to Justice atau akses keadilan bagi seluruh masyarakat, hak setiap individu untuk mendapatkan pembelaan, perlindungan, dan keadilan yang layak melalui sistem hukum yang transparan harus dapat diwujudkan tanpa terkecuali, " ungkap Radius Chandra.
Dikatakan Radius Chandra, inisiatif ini sekaligus mengejawantahkan prinsip Equality Before the Law atau perlakuan yang sama di depan hukum. Hal ini sejalan dengan visi besar Mahkamah Agung (MA) untuk mewujudkan badan peradilan yang agung dan modern.
"Dalam cetak biru tersebut Pengadilan Tinggi Riau bertindak sebagai voorpost atau kawal depan Mahkamah Agung di daerah. Peran tersebut kemudian dieksekusi secara nyata di akar rumput oleh Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura sebagai badan peradilan di bawahnya, " tutur Radius Chandra yang akan menyelesaikan study Doktor (S3) nya di Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.
Tambah Radius Chandra, bahwa komitmen nyata melalui transparansi anggaran, keberhasilan memindahkan ruang sidang ke wilayah terluar ini tentu tidak lepas dari fondasi birokrasi dan anggaran yang terukur. Rencana ini telah dimatangkan melalui payung hukum berupa Memorandum of Understanding antara Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dengan Pemerintah Kabupaten Siak.
"Kesepakatan ini tertuang dalam surat bernomor 67/KPN.W4.U10/KP4.1.3/I/2026 yang ditandatangani pada tanggal 28 Januari 2026 lalu. Dari sisi pendanaan, negara memastikan kehadirannya melalui alokasi anggaran DIPA Pengadilan Negeri Siak Tahun 2026 dengan nomor 005.03.2.477344/2026 tertanggal 1 Desember 2025. Dengan total anggaran sebesar Rp80 juta. Pengadilan Negeri Siak menargetkan penyelesaian 100 perkara melalui skema sidang keliling ini sepanjang tahun. Sebuah investasi anggaran yang nilainya tidak sebanding dengan besarnya kelegaan warga yang kini bisa mengurus perkara hukum secara cepat, hemat, dan efisien, " sampai Radius Chandra.
Sinergitas ekosistem keadilan lintas sektor Lebih dari sekadar memindahkan lokasi sidang, menunjukkan sinergi lintas sektoral yang solid. Aparat Polres dan Polsek mengawal persidangan keliling ini. Sementara itu pihak pemerintah daerah berkomitment untuk memfasilitasi sarana dan prasarana fisik berjalannya persidangan.
"Nilai tambah yang paling esensial dari inisiatif ini adalah penyelarasan penegakan hukum dengan program perlindungan sosial daerah. Untuk penentuan titik lokasi sidang keliling sengaja diselaraskan dengan program Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Siak. Kini kehadiran sidang keliling bisa berjalan beriringan dengan program Bantuan Hukum untuk masyarakat tidak mampu serta sejalan dengan keberadaan Rumah Restorative Justice (RJ) di tingkat kecamatan, "jelasnya.
Tersampai harapan dari Ketua PN Siak Sri Indrapura, melalui momentum bersejarah ini, Ia menaruh harapan besar agar sidang keliling ini diproyeksikan terus berlanjut secara berkesinambungan.
"Dengan komitmen bersama ini, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan tidak lagi sekadar menjadi utopia di dalam buku undang-undang. Asas tersebut telah menjelma menjadi denyut nadi keadilan yang benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Siak sejauh apa pun mereka tinggal," tutup Radius Chandra.
Hakim beserta jajaran aparatur Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dan instansi terkait usai Sidang Keliling perdana di wilayah Hukum PN Siak.***(rls)