Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
38 Tahun Beroperasi, PT Serikat Putra Dituding Minim Kontribusi untuk Warga



Riauterkini-PELALAWAN — Setelah Polda Riau menetapkan PT Musimmas sebagai tersangka perusak lingkungan, sorotan kini mengarah ke PT Serikat Putra. Perusahaan perkebunan yang beroperasi sejak 1987 di Kecamatan Bandar Petalangan ini, dinilai punya jejak sebagai pelaku perusak lingkungan yang tak kalah parah.

Tokoh Masyarakat Bandar Petalangan, Nazaruddin Arnazh dan Eka Putra, mendesak aparat penegak Polda Riau untuk tidak tebang pilih. Menurut mereka, PT Serikat Putra wajib diperiksa terkait 4 pelanggaran fatal:

1. DAS Digusur, Sungai Dimatikan
Puluhan sungai dan anak sungai hilang fungsinya, diratakan jadi lahan sawit. Lebih parah, 3 sungai besar yaitu Sungai Kerumutan, Sungai Terbangiang, dan Sungai Sirih — yang dulu jadi sumber mata pencaharian warga untuk menangkap ikan, kini DAS-nya dialihkan dan ekosistemnya hancur.

Tak hanya itu, data warga mencatat minimal 7 anak sungai sudah hilang total: Sungai Pebadean, Sungai Kaotinggi, Sungai Tangguk Tinggal, Sungai Ibul, Sungai Sosapan, Sungai Kokat, dan Sungai Awang Pampung.

Perbuatan ini diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 69 ayat 1 huruf h. Selain itu melanggar UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 36 yang mewajibkan menjaga kelestarian fungsi sungai dan daerah aliran sungai.

2. PKS Himpit Pemukiman, Langgar Batas Jarak
Jarak Pabrik Kelapa Sawit ke rumah warga terlalu dekat. Warga dipaksa hirup polusi dan hidup berdampingan dengan limbah setiap hari.

Kondisi ini diduga melanggar PP No. 22 Tahun 2021 tentang PPLH Pasal 33 tentang zona penyangga/jarak aman dari pemukiman. Serta Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang baku mutu lingkungan kerja & jarak aman industri dari permukiman agar tidak menimbulkan pencemaran.

3. Kuburan & Pemakaman Ditanam Sawit
Bukti paling memilukan: 43 kelompok kuburan/pemakaman warga ditanam sawit oleh perusahaan. Lokasinya tersebar di 3 kecamatan yaitu Bunut, Bandar Petalangan dan Kerumutan, meliputi 13 Desa dan 1 Kelurahan. Situs budaya dan tempat suci leluhur warga dihapus demi ekspansi kebun.

Tindakan ini diduga melanggar UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 108 terkait perlindungan situs dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang penghormatan hak masyarakat adat/lokal.

4. Zero Impact untuk Masyarakat, Langgar Kewajiban CSR
“PT Serikat Putra ini satu-satunya perusahaan di wilayah kami yang tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tegas Eka Putra. Dari lapangan kerja sampai program CSR, warga merasa tidak pernah merasakan manfaat selama 38 tahun perusahaan itu beroperasi.

Kondisi ini diduga melanggar UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74, yang mewajibkan Perseroan menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/TJSL. Kewajiban ini diperkuat PP No. 47 Tahun 2012 tentang TJSL dan TJKP yang menegaskan perusahaan wajib menyisihkan anggaran untuk pemberdayaan masyarakat sekitar.

“Luar biasa kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. Serikat Putra ini sudah, sangat layak dan pantas perusahaan ini ditersangkakan dan diadili,” kata Nazaruddin Arnazh.

“38 tahun bukan waktu sebentar untuk terus menutup mata. Kalau PT Musimmas bisa jadi tersangka, kenapa PT Serikat Putra tidak? Penegak hukum harus turun, audit lingkungan dibuka,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Humas PT Serikat Putra Soeharto belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh media.

Warga kini menunggu, apakah hukum lingkungan di Polda Riau hanya tajam ke bawah, atau berani menyentuh perusahaan yang sudah puluhan tahun beroperasi tapi meninggalkan luka ekologis dan sosial?***(Rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026

BRK Syariah Gelar Tarbiyah Ruhiyah untuk Perkuat Spirit Kerja Pegawai


Jumat, 24 Juli 2026

Sempena HUT ke-70, Danamon Sapa Nasabah di 7 Kota Lewat Danamon Travel Fair


Jumat, 24 Juli 2026

Plt Bupati Kuansing Usul Pacu Jalur Sentajo Raya Ditunda, Ini Alasannya


Jumat, 24 Juli 2026

PBPH di Ukui Kolaborasi dengan Polres Pelalawan Taja Sosialisasi Dalkarhutla serta Perlindungan Hutan dan Satwa


Jumat, 24 Juli 2026

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Polisi Didesak Usut hingga Aktor Intelektual


Jumat, 24 Juli 2026

Yusmardi S.IP Resmi Mendaftarkan Diri sebagai Calon Penghulu Teluk Berembun


Jumat, 24 Juli 2026

Tanam Pare di Pekarangan, Warga Desa Bukit Jaya Dapat Dukungan dari Bhabinkamtibmas


Jumat, 24 Juli 2026

Bupati Rohil Apresiasi Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove, Imbau Masyarakat Tak Lagi Merusak Hutan


Jumat, 24 Juli 2026

Bappenas Luncurkan Kerangka Kerja Nasional, Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu dan Anak


Jumat, 24 Juli 2026

Polres Inhil-LBHK Markfen Justice Bersinergi Layani Bantuan Hukum Masyarakat


Jumat, 24 Juli 2026

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Batang Tuaka Pantau Lahan Padi Warga


Jumat, 24 Juli 2026

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!


Jumat, 24 Juli 2026

Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat


Jumat, 24 Juli 2026

Silaturahmi dengan PWI Pelalawan, Kejari Tekankan Pemberitaan Berimbang dan Keterbukaan Penanganan Perkara


Jumat, 24 Juli 2026

Kinerja Fraksi Golkar di DPRD Riau Dianggap Melempem, Pengurus DPD Siap Evaluasi


Jumat, 24 Juli 2026

Sambut Hari Jadi Bengkalis, Bea Cukai dan LAMR Gotong Royong Perkuat Sinergi Lestarikan Budaya


Jumat, 24 Juli 2026

Rayakan HAN, NasDem Riau Bagikan Alquran, Buku dan Nobar Film "Children Of Heaven


Jumat, 24 Juli 2026

Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Pekanbaru, Seorang Kurir Dibekuk


Jumat, 24 Juli 2026

Pemkab Siak Gandeng KPK RI, Menata Kelola SDA dan Komitmen Pencegahan Korupsi


Jumat, 24 Juli 2026

Komisi X DPR RI Pastikan Siak Dapat Revitalisasi Sekolah dan DAK Non Fisik Rp240 Miliar