Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Perjuangan Masyarakat Soal HGU 20 Persen PT SIR Berhasil, BPN Siak Mulai Lakukan Ini

Riauterkini-SIAK - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak menyebut, perjuangan masyarakat di 4 kampung di Kecamatan Tualang berbuah manis.

Selama kurang lebih 30 tahun, masyarakat Kampung Tualang, Kampung Perawang Barat, Kampung Maredan Barat dan Kelurahan Perawang di Kecamatan Tualang, berjuang untuk menyelesaikan permasalahan objek di tanah yang mereka garap.

“Gayung bersambut, penantian panjang masyarakat selama kurang lebih 30 tahun, akhirnya mulai mendapat titik terang dengan Pihak PT Surya Intisari Raya,” kata Kepala BPN Siak Tarbarita Simorangkir, saat BPN Siak, menggelar penyuluhan terkait pendistribusian tanah, kategori IV tahun 2024 di Kecamatan Tualang, Kamis (24/2/24).

Reforma Agraria yang dilaksanakan di Kabupaten Siak, bersumber dari pelepasan sebagian HGU PT SIR yang terletak di 4 Kampung/kelurahan yaitu Kampung Tualang, Kelurahan Perawang, Kampung Perawang Barat dan Kampung Maredan Barat, di Kecamatan Tualang.

“Sebagai bagian dari komitmen dan keseriusan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, dalam menyelesaikan Permasalahan Pertanahan di Kabupaten Siak, kami telah melakukan upaya-upaya yang baik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” katanya.

Tarbarita mengatakan, dengan tekad yang kuat, kantor Pertanahan Kabupaten Siak menjadi garda terdepan dalam mencari solusi terhadap permasalahan pertanahan tersebut.

“Kami berkoordinasi secara terus-menerus dengan pihak-pihak terkait, yang dimulai dari memanggil pihak PT. SIR, pemerintah daerah, camat, penghulu dan perwakilan masyarakat serta melaksanakan rapat di kantor Pertanahan Kabupaten Siak, sehingga dihasilkan kesepakatan berdasarkan Akta Pelepasan Hak Nomor 70 tanggal 18 Juli 2023 yang menyatakan bahwa PT. SIR melepaskan sebagian haknya seluas lebih kurang 340 Ha,” terangnya.

Tarbarita mengatakan, telah disepakati bersama bahwa permasalahan objek harus segera dituntaskan, dan tanah masyarakat tersebut akan disertifikatkan melalui program redistribusi tanah objek reforma agraria Tahun 2024.

“Saat ini telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan pada ke 4 Kampung tersebut. Setelah dilakukan penyuluhan, dilanjutkan dengan kegiatan pengumpulan data fisik dan data yuridis, penentuan subjek dan objek redistribusi tanah melalui penelitian lapangan, dan sidang PPL dan penerbitan sertipikat elektronik sesuai dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 62.1/SK-LR.05.01/I/2024 Tanggal 12 Januari 2024, tentang penerbitan dokumen elektronik pada kegiatan redistribusi tanah, bahwa sertipikat yang akan diterbitkan untuk tahun 2024 ini adalah Sertipikat Elektronik,” tutupnya.***(infotorial/adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Kamis, 26 Pebruari 2026

Energi Baik untuk UMKM: Pelanggan Babakar di Pelalawan Rasakan Keunggulan Gas Bumi PGN


Kamis, 26 Pebruari 2026

BPDP Dukung Program Biodiesel Nasional sebagai Ketahanan Energi


Kamis, 26 Pebruari 2026

Safari Ramadan di Bengkalis, Plt Gubri SF Hariyanto Serahkan Bantuan Kemitraan BRK Syariah di Desa Muara Basung


Kamis, 26 Pebruari 2026

Pemkab Kuansing Jalin MoU Bersama Pihak RS Prima Pekanbaru


Kamis, 26 Pebruari 2026

Pengamanan Tarawih hingga Patroli SPBU dan Bank, Ini Langkah Polsek Ukui


Kamis, 26 Pebruari 2026

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara


Kamis, 26 Pebruari 2026

Safari Ramadan ke Dumai, Kapolda Riau Bawa Puluhan Bingkisan untuk Anak Yatim dan Driver Ojol


Kamis, 26 Pebruari 2026

RAPP Serahkan Alat Pengukur Kepada Posyandu Mitrabina Melalui Program CD


Kamis, 26 Pebruari 2026

Cinta Ditolak Pemicu Mahasiswa Kampak Mahasiswi di Kampus UIN Suska


Kamis, 26 Pebruari 2026

SPPD Fiktif Satpol PP, Polres Bengkalis Tetapkan Bendahara dan PPTK Jadi Tersangka


Kamis, 26 Pebruari 2026

Korban Kritis, Mahasiwa Kampak Mahasiswi di Kampus UIN Suska Pekanbaru


Kamis, 26 Pebruari 2026

Lapas Tembilahan Tebar Lele, Warga Binaan Siap Mandiri dan Berdaya Guna


Kamis, 26 Pebruari 2026

Baru Pulang dari RSJ, Pemuda Pembunuh Ibu Kandung di Siak Ternyata ODGJ


Kamis, 26 Pebruari 2026

Dua Truk Hino Tabrakan di Lintas Timur Pelalawan, Dua Orang Luka Ringan


Kamis, 26 Pebruari 2026

Polres Bengkalis Ringkus Empat Pengedar Perusak Otak Generasi di Pulau Rupat


Kamis, 26 Pebruari 2026

Kabur Usai Sidang, Tahanan Narkotika PN Pelalawan Ditangkap Kembali di Ruko Kosong


Kamis, 26 Pebruari 2026

Dorong Inklusi Keuangan, BRK Syariah Fasilitasi UMKM “Kampong Ramadan Kite” dengan QRIS


Kamis, 26 Pebruari 2026

Kecanduan Lem, Sorang Anak di Tualang, Siak Tega Bunuh Ibu Kandungnya


Kamis, 26 Pebruari 2026

Pererat Silaturahmi, Kapolres Pelalawan Buka Puasa Bersama Insan Pers


Kamis, 26 Pebruari 2026

Tahanan Kejari Pelalawan Kabur Usai Sidang di Pengadilan Negeri Pangkalankerinci