Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Risalah Lelang Bukanlah Bukti Kepemilikan Tanah

Riauterkini-PEKANBARU- Risalah Lelang bukanlah bukti kepemilikan atas tanah melainkan baru hanya sebagai bukti pemenang lelang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XIX/2021 tanggal 8 Juni 2021 dan sesuai dengan Pasal 23, 32 dan 38 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Hal ini terungkap dari pembelaan tim penasihat Hukum terdakwa kasus pencurian dan penggelapan lahan milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS) pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kamis (1/8/24).

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Juffry Maykel Manus SH, Indra M Wicaksono SH MH, Haryo P Hadrianto SH dan Christopher HS Jouwena SH MH, membacakan pembelaan mereka atas terdakwa Bambang Haryono dan Beyamin di depan majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Agung Iriawan SH MH.

Atas dasar putusan MK ini, laporan pencurian dan penggelapan yang dilakukan pemenang lelang yaitu PT Karya Tama Bakti Mulia menjadi mentah dan tak berdasar. Apalagi laporan polisi ini berdasarkan peristiwa yang terjadi pada 2-5 Januari 2024 dimana kebun masih dikuasai PT Tri Bakti Sarimas dan sertifikat masih atas nama PT Tri Bakti Sarimas dan belum dibalik nama. Dugaan pencurian yang dilaporkan hanya berselang beberapa hari setelah pengumuman pemenang lelang atas lahan 17 ribu hektare oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru yang diajukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada 28 Desember 2024.

"Ini yang membuat saya sedih. Bagaimana mungkin saya mencuri buah di kebun milik saya sendiri," ujar terdakwa Beyamin yang merupakan Direktur Utama PT Tri Bakti Sarimas saat membacakan pledoi pribadinya.

Demikian juga dengan Bambang Haryono, yang juga merupakan terdakwa lainnya. General Manajer Plantation PT Tri Bakti Sarimas itu bingung dengan tudingan pencurian dan penggelapan di lahan yang justru ia awasi seperti laporan PT KTBM.

"Saya baru bergabung dengan PT TBS 6 September 2023, saya tidak paham dan tidak tahu urusan lelang. Saya hanya bekerja untuk berjihad untuk keluarga. Tiba-tiba saya menjadi tersangka dan terdakwa," ujar Bambang.

Yang menarik, pada saat persidangan pembuktian, salah satu tim penasihat hukum lainnya Advokat Haryo P Hadrianto memperlihatkan bukti bahwa sertifikat HGU dan HGB 17 ribu hektare pada saat terjadi peristiwa itu ternyata masih milik PT TBS dan bukan PT KTBM.

"Darimana dalilnya pencurian terjadi di kebun sendiri," katanya.

Haryo menyebut Risalah Lelang yang dikeluarkan KPKNL tersebut bukanlah bukti kepemilikan atas tanah.

"Karena bukti kepemilikan atas tanah adalah Sertipikat Tanah yang terdaftar dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional," kata Haryo.

Peristiwa dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu tanggal 2 sampai dengan 5 Januari 2024, PT Tri Bakti Sarimas masih menguasai kebun kelapa sawit sebagaimana PT Tri Bakti Sarimas masih menjaga lokasi, menanam dan memanen kelapa sawit serta memproduksi atau mengolah buah kelapa sawit menjadi CPO dan Kernel. ‘’Maka jelas dan meyakinkan tidak terpenuhi unsur.

"Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP," katanya.

Kedua terdakwa ini bahkan dituntut hukuman 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum karena melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP atau Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dan penggelapan. Keduanya dilaporkan PT KTBM yang menjadi pemenang lelang.

Kasus ini sempat menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Kapolda Riau dan jajarannya sempat dimintai keterangan oleh DPR RI karena ada dugaan intimidasi terhadap PT Tri Bakti Sarimas. Meski sempat mendapat teguran dari DPR RI, polisi tetap melanjutkan dan melimpahkan berkas laporan pidana kedua pimpinan PT TBS ini ke kejaksaan tinggi Riau dan kemudian bergulir hingga babak persidangan di pengadilan.

Pada beberapa persidangan, sejumlah saksi malah mencabut dan mengubah keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Tak hanya itu, tim penasihat hukum dalam beberapa persidangan termasuk di pembelaannya tetap mempertanyakan dasar peristiwa pencurian dan penggelapan yang berbeda antara polisi dan jaksa.

"KTBM melapor ke Polda Riau terkait pencurian dan penggelapan yang terjadi pada tanggal 29 Desember 2023 yang juga tertera di BAP saksi-saksi serta surat penetapan tersangka, surat penahanan di Polda Riau dan di Kejaksaan Negeri Kuansing. Nah di dakwaan jaksa penuntut umun secara tiba-tiba berubah kejadian tindak pidana menjadi tanggal 2-5 Januari 2024," ujar Advokat Indra Wicaksono SH MH, salah satu dari tim penasihat hukum.

Indra mempertanyakan soal ketidaksesuaian tanggal peristiwa pencurian seperti tuduhan PT KTBM yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut umun dan saat penyidikan polda Riau.

"Baru menang lelang pada 28 Desember 2023, tiba-tiba sehari kemudian ada klaim menjadi milik PT KTBM. Ada proses hukum yang seharusnya dihormati. Belum ada penetapan sita eksekusi dari pengadilan," katanya.

Dengan lahan 17 ribu hektare, dua pabrik pengolahan kelapa sawit, ratusan aset kendaraan dan barang-barang termasuk sekitar 2000 karyawan PT TBS yang mendiami wilayah tersebut.

"Semuanya ada prosesnya, mari sama-sama kita hormati hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Indra.

Sementara salah satu tim penasihat hukum lainnya advokat Juffry M Manus mengungkapkan ia berharap majelis hakim akan menolak seluruh tuntutan jaksa dan membebaskan kedua kliennya itu.

"Kalau ada banyaknya kejanggalan dan keanehan di persidangan, maka ada dugaan kriminalisasi hukum. Dakwaan dan tuntutan seperti ini cacat materil dan harus batal demi hukum, sehingga sudah selayaknya para terdakwa dibebaskan," kata Juffry.*(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Berita Lainnya

Rabu, 21 Januari 2026

Wako Pekanbaru Diundang Ikut Workshop Olah Sampah di Jepang


Rabu, 21 Januari 2026

Polres Rohil Tegaskan Komitmen Pengelolaan Anggaran Berintegritas Lewat Penandatanganan Pakta Integritas 2026


Selasa, 20 Januari 2026

Harimau Sumatera Kerap Muncul di Desa Pulau Muda Pelalawan, Polisi dan BBKSDA Lakukan Mitigasi


Selasa, 20 Januari 2026

Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Tanah Putih Cek Lokasi Ketahanan Pangan Jagung di Putat


Selasa, 20 Januari 2026

Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing,Saksi Ahli Sebut Eksekutif Merupakan Penanggung Jawab Anggaran


Selasa, 20 Januari 2026

Sesuai Mekanisme, Penertiban Kios Pasar Bawah Telukkuantan Gunakan Tiga Alat Berat


Selasa, 20 Januari 2026

Jaga Kelestarian, Wako Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Larangan Penebangan Pohon


Selasa, 20 Januari 2026

Perkuat Sinergi Kampanye#Cari_Aman Berkendara, Dirlantas Polda Riau Kunjungi PT CDN


Selasa, 20 Januari 2026

Dukungan Terus Mangalir untuk Iskandar Hoesin, Mau Berkorban Demi Prestasi Olahraga Riau


Selasa, 20 Januari 2026

Status Tanah Adat dan Ulayat Jadi Fokus Pemulihan TNTN


Selasa, 20 Januari 2026

Penyaluran Gas Bumi PGN Berjalan Sesuai Kebutuhan Selama Nataru 2025–2026


Selasa, 20 Januari 2026

Iptu Budi Santoso Resmi Jabat Kapolsek Kerumutan, Siap Jaga Kamtibmas


Selasa, 20 Januari 2026

New Honda Vario 125 Street Semakin Keren, Sudah Dimiliki Konsumen Pekanbaru Meski Belum Dilaunching


Selasa, 20 Januari 2026

Patroli Pasar Baru Ukui, Polsek Ukui Tegaskan Kehadiran untuk Warga


Selasa, 20 Januari 2026

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Pelalawan, Dua Warga Desa Kiyap Jaya Diamankan


Selasa, 20 Januari 2026

Kapolres Rokan Hilir Pimpin Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Rokan Hilir


Selasa, 20 Januari 2026

Pemkab Kuansing Dukung Penuh Program Gizi Nasional


Selasa, 20 Januari 2026

Pangdam XIX/TT Pimpin Sertijab Danrem 031/Wira Bima


Selasa, 20 Januari 2026

Tolak Relokasi Warga Eks TNTN, Warga Pesikaian, Kuansing Aksi Damai dengan Enam Tuntutan


Selasa, 20 Januari 2026

Langkah Berani Pemkab Siak, Evaluasi Total Pasar Tak Berkontribusi ke PAD