Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kapolres Kuansing Gelar Rapat Koordinasi Bersama Terkait Kampanye Pilkada 2024

Riauterkini - TELUKKUANTAN - Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Seogito, SIK menggelar rapat koordinasi bersama pihak penyelenggara Pilkada terkait tahapan Kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing, tahun 2024 Senin (7/10/2024) di Auala Kantor KPU Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K. MH dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa masalah STTP sudah clear. Kemudian mengenai APK (Alat Peraga Kampanye) dan desain hari ini agar dapat diselesaikan sehingga tidak menjadi kendala pada tahapan kampanye yang sedang berlangsung.

"Untuk LO pasangan calon agar lebih Aktif dan selalu berkoordinasi dengan KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai badan Pengawas dan Polri sebagai Penyelenggara Keamanan sehingga kita dapat meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas selama tahapan Kampanye ini," pintanya.

  Terkait dengan Logisitik KPU Polres Kuansing, menurutnya telah melakukan Pengawalan dan Pengamanan saat ini telah selesai tahap pertama dan sedang berlangsung Proses tahap terakhir.

"Saya ingatkan kepada kita semua masih banyak catatan untuk kedepanya maka dari itu saya mengajak kepada kita semua untuk saling berkoordinasi dan bersinegri  agar dapat menyelasaikan permasalahan-permasalahan yang ada sehingga Pilkada ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses," ajaknya.

Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi Wawan Ardi, S.Psi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran semua pihak dalam Rapat Koordinasi ini.

"Pertemuan kita hari ini memiliki tujuan yang sangat penting untuk memastikan persiapan yang matang menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuansing tahun 2024," kata Ketua KPU.

Dalam rapat ini, kata Wawan ada tiga aspek utama yang dibahas, pertama, persiapan kampanye, semua pihak harus memastikan bahwa memahami aturan yang berlaku dan dapat menjalankan kampanye secara adil.

"Kedua, kita akan membahas draf zona kampanye, penting untuk memastikan berjalanya kegiatan tersebut sehingga tidak terjadinya tahapan pilkada yang aman dan kondusif," ujarnya.

"PKPU nomor 13 Tahun 2024 terkait peraturan Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wakikota dan Wakil Walikota sudah keluar mari bersama sama kita pedomani dan kita taati peraturan tersebut," ajaknya.

"Saya harap kita semua dapat berkolaborasi dengan baik, mengedepankan integritas dan profesionalisme, demi suksesnya pemilihan ini. Mari kita delves ke dalam setiap aspek yang telah direncanakan dan memastikan bahwa kita dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kuansing," katanya.

Komisioner KPU Yose Rizal, S.Sos menjelaskan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Kampanye Pemilihan Adalah kegiatan Pasangan Calon menawarkan visi, misi, program dan/atau informasi lainnya yang hertriuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.

Tim Kampanye Adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon Perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Penghubung Pasangan Calon menjadi penghubung atau membangun komunikasi antara Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dengan KPU Provinsi atau KPU.

Alat Kampanye Adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi dan program Pasangan Calon, simbol, atau Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan.

Bahan Kampanye Adalah benda atau lainnya Yang memuat VIS1, misi, Pasangan Calon, simbol, program melalui media elektronik atau tanda berbentuk tulisan, gambar, animasi, gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye promosi, suara, peragaan, yang bertujuan untuk debat, dan bentuk sandiwara, mengajak orang memilih Pasangan Calon dimaksudkan untuk lainnya yang tertentu, yang difasilitasi oleh KPU memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang memberi didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja dukungan kepada Pasangan Calon, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan atau KPU Kabupaten/Kota yang didanai Calon.

Tahapan kampanye telah dimulai 25 September s/d 23 November Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan metode, Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, Debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, Penyebaran bahan Kampanye kepada
umum, Pemasangan alat peraga, Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian 10 s/d 23 November 2024 Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan metode Iklan media massa cetak dan media massa elektronik, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum (seleparan/tyer,brosur/leaflet, pamflet, dan/atau poster), pemasangan kampanye (reklame, spanduk; dan/atau umbul-umbul) iklan media massa cetak dan media massa elektronik, kegiatan larangan lain yang tidak
Kampanye dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

24 s/d 26 November 2024 masa tenang.

Untuk bahan kampanye, pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm, dan/atau, atribut Kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selebaran 15.000 lembar untuk setiap Pasangan Calon dengan ukuran 8,25 x 21 cm, Brosur 15.000 lembar untuk setiap Pasangan Calon dengan ukuran 21 x 29,7 cm, Pamfet 15.000 lembar untuk setiap Pasangan Calon dengan ukuran 21 x 29,7 cm, Poster 15.000 lembar untuk setiap Pasangan Calon dengan ukuran 40 x 60 cm.

Alat Peraga Kampanye Baliho 5 buah setiap Pasangan Calon dengan ukuran 3 x 4 m, Spanduk 1 buah untuk setiap Pasangan Calon per desa/kelurahan (229 desa/kelurahan) dengan ukuran 1 x 5 m, Umbul-umbul 10 buah untuk setiap Pasangan Calon per kecamatan (15 kecamatan) dengan ukuran 300 x 75 cm.

Larangan kampanye sesuai Pasal 55, mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghina seseorang Agama atau suku ras golongan, calon gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati, mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah, merusax darvalau menghangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; mendounakan empat loaden can emoat dendalkan.

Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau melakukan kediagatan kampanye diluar jadwal Larangan Kampanye menggunakan tempat Pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut Kampanye.

Pasal 58 Selama masa kampanye, Gubernur dan wakil gibernur bupati dan wakil bupati walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah yang mengikuti Kampanye, dilarang. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Berupa kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan, sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya; dan/atau, fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

SK yang akan di siapkan oleh penyelenggara Pilkada 2024 mekanisme Penyelenggaraan Debat Publik, Penetapan Jumlah Penambahan APK, Lokasi Pemasangan APK, Jumlah Durasi, penayangan, ukuran Iklan Kampanye, Jadwal Kampanye Rapat Umum, Pemberian Sanski pada Palson yang melanggar, mekanisme Pelaksanaan Kampanye.

Adapun hasil tapat Pada draft brosur kampanye Pasangan Calon nomor Urut 2 masih terdapat kalimat typo, Pada draft brosur kampanye Pasangan Calon nomor Urut 1 masih ada kekurangan halaman belakang, Penyerahan kesesuaian ukuran Alat Peraga Kampanye paling lambat selasa 08 Oktober tahun 2024.

Terkait dengan Desain Kampanye paling lambat diserahkan ke KPU pada Rabu 09 Oktober 2024 untuk melengkapi kelengkapan yang diperlukan untuk pembuatan SK ketentuan pembuatan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon - Estimasi Percetakan Alat Peraga Kampanye paling lama 2 Minggu.

Hadir Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K. MH, Ketua KPU Kab. Kuansing Sdr. Wawan Ardi, S.Psi, Kasat Intelkam Polres Kuansing AKP Syurfanaidi, SH,  Komisioner KPU Kab. Kuansing Sdr Yose Rizal, S.Sos,  Komisoner KPU Kab. Kuansing Sdr Irwan Yuhendi, ST, Komisioner KPU Kab. Kuansing Yeni Gusneli, S.Pd, Komisioner KPU Kab. Kuansing Sdr Oki Heriyanto, S.Sos. M.IP.

Komisioner Bawaslu Kab. Kuansing Ade Indra Sakti, S.E, Seoretaris KPU Kab. Kuansing Roni Sasnita, SH, Kasubag TP3HM Sdr. Ade Sunandar, MM, Staf Bawaslu Kab. Kuansing Iqbal Indra Purna, SH, LO / Petugas Penghubung Paslon SUHARDIMAN - MUKHLISIN Sdr. Werry Ramadhana Putera, LO / Petugas Penghubung Paslon H.HALIM - SARDIONO Jusnori, ST.*** (rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026.

Berita Lainnya

Selasa, 12 Mei 2026

Plh Kalapas Pekanbaru Pimpin Apel Perdana, Pastikan Dapur Sehat Tetap Optimal


Selasa, 12 Mei 2026

Satpol PP dan Upika Tanah Putih Tutup Total Warung Remang-Remang di Lokasi Simpang Mayat


Selasa, 12 Mei 2026

FW-KLA Pekanbaru Audiensi dengan P3AP2KB Riau, Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Layak Anak


Senin, 11 Mei 2026

Pastikan Kelayakan, Ratusan Hewan Kurban di Keritang Inhil Jalani Pemeriksaan Kesehatan


Senin, 11 Mei 2026

Evaluasi Program MBG, Kasatgas Inhu Tekankan Ciptakan SDM Berkualitas


Senin, 11 Mei 2026

Tembilahan Milik Kita: Camat Ari Syuria Tegas Larang Bangunan di Atas Parit dan Buang Sampah Sembarangan


Senin, 11 Mei 2026

Wabup Yuliantini Ikuti Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Secara Virtual


Senin, 11 Mei 2026

Prof Elfizar Resmi Mendaftar Calon Rektor Unri 2026-2030, Usung Visi Kembalikan Marwah Kampus


Senin, 11 Mei 2026

Monitoring Pemupukan Jagung Pipil di Desa, Polisi Dukung Ketahanan Pangan


Senin, 11 Mei 2026

BRK Syariah Gandeng Mahkota Medical Centre Hadirkan Promo MCU Beli 1 Gratis 1 untuk Nasabah


Senin, 11 Mei 2026

Edukasi Lingkungan Sejak Dini, Polsek Tanah Putih Sosialisasikan Green Policing di MI Hubbul Wathan


Senin, 11 Mei 2026

Makam Bocah Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Siak Dibongkar untuk Autopsi


Senin, 11 Mei 2026

​Seorang Bocah di Siak Disiksa Ibu Tiri Hingga Tewas


Senin, 11 Mei 2026

CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram


Senin, 11 Mei 2026

Tingkatkan Kualitas Layanan, Lapas Bengkalis dan PA Teken Kerja Sama


Senin, 11 Mei 2026

Sekdakab Inhil Hadiri Pelantikan Pengurus DPC IKA UIR Periode 2025–2030


Senin, 11 Mei 2026

Kunjungi UMKM Pinaloka di Siak, Hendry Munief : Manfaatkan Komoditas Lokal sebagai Produk Olahan Unggulan


Senin, 11 Mei 2026

Seorang Pria Asal Medan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Telukkuantan


Senin, 11 Mei 2026

Dua Pengedar Perusak Saraf di Mandau Diringkus Polisi


Senin, 11 Mei 2026

BRIN Kaji Pengembangan CBG Limbah Sawit di Riau