Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kapolres Kuansing Gelar Rapat Koordinasi Bersama Terkait Kampanye Pilkada 2024

Riauterkini - TELUKKUANTAN - Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Seogito, SIK menggelar rapat koordinasi bersama pihak penyelenggara Pilkada terkait tahapan Kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing, tahun 2024 Senin (7/10/2024) di Auala Kantor KPU Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K. MH dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa masalah STTP sudah clear. Kemudian mengenai APK (Alat Peraga Kampanye) dan desain hari ini agar dapat diselesaikan sehingga tidak menjadi kendala pada tahapan kampanye yang sedang berlangsung.

"Untuk LO pasangan calon agar lebih Aktif dan selalu berkoordinasi dengan KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai badan Pengawas dan Polri sebagai Penyelenggara Keamanan sehingga kita dapat meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas selama tahapan Kampanye ini," pintanya.

  Terkait dengan Logisitik KPU Polres Kuansing, menurutnya telah melakukan Pengawalan dan Pengamanan saat ini telah selesai tahap pertama dan sedang berlangsung Proses tahap terakhir.

"Saya ingatkan kepada kita semua masih banyak catatan untuk kedepanya maka dari itu saya mengajak kepada kita semua untuk saling berkoordinasi dan bersinegri  agar dapat menyelasaikan permasalahan-permasalahan yang ada sehingga Pilkada ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses," ajaknya.

Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi Wawan Ardi, S.Psi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran semua pihak dalam Rapat Koordinasi ini.

"Pertemuan kita hari ini memiliki tujuan yang sangat penting untuk memastikan persiapan yang matang menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuansing tahun 2024," kata Ketua KPU.

Dalam rapat ini, kata Wawan ada tiga aspek utama yang dibahas, pertama, persiapan kampanye, semua pihak harus memastikan bahwa memahami aturan yang berlaku dan dapat menjalankan kampanye secara adil.

"Kedua, kita akan membahas draf zona kampanye, penting untuk memastikan berjalanya kegiatan tersebut sehingga tidak terjadinya tahapan pilkada yang aman dan kondusif," ujarnya.

"PKPU nomor 13 Tahun 2024 terkait peraturan Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wakikota dan Wakil Walikota sudah keluar mari bersama sama kita pedomani dan kita taati peraturan tersebut," ajaknya.

"Saya harap kita semua dapat berkolaborasi dengan baik, mengedepankan integritas dan profesionalisme, demi suksesnya pemilihan ini. Mari kita delves ke dalam setiap aspek yang telah direncanakan dan memastikan bahwa kita dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kuansing," katanya.

Komisioner KPU Yose Rizal, S.Sos menjelaskan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Kampanye Pemilihan Adalah kegiatan Pasangan Calon menawarkan visi, misi, program dan/atau informasi lainnya yang hertriuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.

Tim Kampanye Adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon Perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Penghubung Pasangan Calon menjadi penghubung atau membangun komunikasi antara Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dengan KPU Provinsi atau KPU.

Alat Kampanye Adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi dan program Pasangan Calon, simbol, atau Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan.

Bahan Kampanye Adalah benda atau lainnya Yang memuat VIS1, misi, Pasangan Calon, simbol, program melalui media elektronik atau tanda berbentuk tulisan, gambar, animasi, gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye promosi, suara, peragaan, yang bertujuan untuk debat, dan bentuk sandiwara, mengajak orang memilih Pasangan Calon dimaksudkan untuk lainnya yang tertentu, yang difasilitasi oleh KPU memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang memberi didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja dukungan kepada Pasangan Calon, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan atau KPU Kabupaten/Kota yang didanai Calon.

Tahapan kampanye telah dimulai 25 September s/d 23 November Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan metode, Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, Debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, Penyebaran bahan Kampanye kepada
umum, Pemasangan alat peraga, Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian 10 s/d 23 November 2024 Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan metode Iklan media massa cetak dan media massa elektronik, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum (seleparan/tyer,brosur/leaflet, pamflet, dan/atau poster), pemasangan kampanye (reklame, spanduk; dan/atau umbul-umbul) iklan media massa cetak dan media massa elektronik, kegiatan larangan lain yang tidak
Kampanye dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

24 s/d 26 November 2024 masa tenang.

Untuk bahan kampanye, pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm, dan/atau, atribut Kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selebaran 15.000 lembar untuk setiap Pasangan Calon dengan ukuran 8,25 x 21 cm, Brosur 15.000 lembar untuk setiap Pasangan Calon dengan ukuran 21 x 29,7 cm, Pamfet 15.000 lembar untuk setiap Pasangan Calon dengan ukuran 21 x 29,7 cm, Poster 15.000 lembar untuk setiap Pasangan Calon dengan ukuran 40 x 60 cm.

Alat Peraga Kampanye Baliho 5 buah setiap Pasangan Calon dengan ukuran 3 x 4 m, Spanduk 1 buah untuk setiap Pasangan Calon per desa/kelurahan (229 desa/kelurahan) dengan ukuran 1 x 5 m, Umbul-umbul 10 buah untuk setiap Pasangan Calon per kecamatan (15 kecamatan) dengan ukuran 300 x 75 cm.

Larangan kampanye sesuai Pasal 55, mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghina seseorang Agama atau suku ras golongan, calon gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati, mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah, merusax darvalau menghangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; mendounakan empat loaden can emoat dendalkan.

Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau melakukan kediagatan kampanye diluar jadwal Larangan Kampanye menggunakan tempat Pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut Kampanye.

Pasal 58 Selama masa kampanye, Gubernur dan wakil gibernur bupati dan wakil bupati walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah yang mengikuti Kampanye, dilarang. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Berupa kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan, sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya; dan/atau, fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

SK yang akan di siapkan oleh penyelenggara Pilkada 2024 mekanisme Penyelenggaraan Debat Publik, Penetapan Jumlah Penambahan APK, Lokasi Pemasangan APK, Jumlah Durasi, penayangan, ukuran Iklan Kampanye, Jadwal Kampanye Rapat Umum, Pemberian Sanski pada Palson yang melanggar, mekanisme Pelaksanaan Kampanye.

Adapun hasil tapat Pada draft brosur kampanye Pasangan Calon nomor Urut 2 masih terdapat kalimat typo, Pada draft brosur kampanye Pasangan Calon nomor Urut 1 masih ada kekurangan halaman belakang, Penyerahan kesesuaian ukuran Alat Peraga Kampanye paling lambat selasa 08 Oktober tahun 2024.

Terkait dengan Desain Kampanye paling lambat diserahkan ke KPU pada Rabu 09 Oktober 2024 untuk melengkapi kelengkapan yang diperlukan untuk pembuatan SK ketentuan pembuatan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon - Estimasi Percetakan Alat Peraga Kampanye paling lama 2 Minggu.

Hadir Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K. MH, Ketua KPU Kab. Kuansing Sdr. Wawan Ardi, S.Psi, Kasat Intelkam Polres Kuansing AKP Syurfanaidi, SH,  Komisioner KPU Kab. Kuansing Sdr Yose Rizal, S.Sos,  Komisoner KPU Kab. Kuansing Sdr Irwan Yuhendi, ST, Komisioner KPU Kab. Kuansing Yeni Gusneli, S.Pd, Komisioner KPU Kab. Kuansing Sdr Oki Heriyanto, S.Sos. M.IP.

Komisioner Bawaslu Kab. Kuansing Ade Indra Sakti, S.E, Seoretaris KPU Kab. Kuansing Roni Sasnita, SH, Kasubag TP3HM Sdr. Ade Sunandar, MM, Staf Bawaslu Kab. Kuansing Iqbal Indra Purna, SH, LO / Petugas Penghubung Paslon SUHARDIMAN - MUKHLISIN Sdr. Werry Ramadhana Putera, LO / Petugas Penghubung Paslon H.HALIM - SARDIONO Jusnori, ST.*** (rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 03 Mei 2026

Wakil Bupati Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Kloter 11, Doa dan Harapan Mengiringi dari Tanah Inhil

Wakil Bupati Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Kloter 11, Doa dan Harapan Mengiringi dari Tanah Inhil.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Kamis, 30 April 2026

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil.

Advertorial
Kamis, 30 April 2026

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Hadir di Mal SKA Pekanbaru

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Kembali Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Seribuan Pengunjung Mal SKA Pekanbaru Antusias Kunjungi Honda Premium Matic Day

Honda Premium Matic Day Sedot Antusiasme Lebih dari 800 Pengunjung Mal SKA Pekanbaru.

Berita Lainnya

Jumat, 01 Mei 2026

Hilirisasi Tahap II Dimulai, PTPN Siapkan Industri Sawit Terintegrasi


Jumat, 01 Mei 2026

Polsek Pujud, Rohil Amankan Emak-enak Tersangka Narkoba


Jumat, 01 Mei 2026

Banyak Keluhan Pertalite dan Solar Langka, PPN Sumbagut Tambah Penyaluran 20%


Jumat, 01 Mei 2026

Patroli Siang Polsek Tanah Putih Sasar ATM dan Objek Vital, Situasi Kamtibmas Tetap Aman


Jumat, 01 Mei 2026

Minimalisir Kebocoran PAD, Bapenda Riau MoU dengan BRK Syariah untuk Pembayaran Pajak Secara Digital


Kamis, 30 April 2026

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Rekomendasi, Mulai Program Prioritas Nasional, Defisit Anggaran Sampai Maraknya Narkoba


Kamis, 30 April 2026

Muscab PPP Siak Berjalan Kondusif, Delapan DPC Segera Menyusul


Kamis, 30 April 2026

Menyalib dari Kiri, Pengemudi Motor Matik Ini Tewas Tergilas Truk Tronton di Jalan Siak II Pekanbaru


Kamis, 30 April 2026

Nekat Lawan Polisi, Diduga Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas


Kamis, 30 April 2026

Latihan Ground Handling Pesawat Hawk dan F-16 di Pekanbaru Diiikuti Personil Gabungan Lintas Lanud


Kamis, 30 April 2026

Kloter BTH 08 Berangkat, Sejumlah Jamaah Tunda Berangkat karena Kondisi Kesehatan


Kamis, 30 April 2026

Wakil Bupati Inhil Tegaskan Sinergi pada Paripurna ke-7 DPRD Tahun Sidang 2026


Kamis, 30 April 2026

Jadi Narsum Kuliah Umum, Wamenko Hanif Bahas Kebijakan Prioritas Pemerintah


Kamis, 30 April 2026

Jamaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Kanwil Sampaikan Duka Mendalam


Kamis, 30 April 2026

Kapolda Riau Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk PPPK dan PHL


Kamis, 30 April 2026

HMI Geruduk DPRD Riau, Tuntut Transparansi Dana MBG dan Evaluasi BUMD Pengelola Migas


Kamis, 30 April 2026

Patroli Karhutla Digencarkan, Polsek Ukui Ajak Warga Jaga Lahan Tanpa Bakar


Kamis, 30 April 2026

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Perampokan di Rumbai


Kamis, 30 April 2026

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Langgam Pelalawan, Tiga Orang Diamankan Polisi


Kamis, 30 April 2026

Diduga Jadi Korban Perampokan, Seorang Nenek di Pekanbaru Ditemukan Tewas Dalam Rumah