Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Terjerat Korupsi Kredit Fiktif, Dua Pejabat Bank BUMN Ditahan Jaksa

Riauterkini-PEKANBARU - Dua pejabat di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Pekanbaru. Selasa (10/12/24), langsung ditahan tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pejabat tersebut, Syahroni Hidayat selaku pimpinan cabang bank dan Vanni Setiabudi sebagai Account Officer (AO) menjadi tersangka atas kasus dugaan kredit fiktif pencairan dana KUR tahun 2011 di anak perusahaan salah satu bank BUMN.

Keduanya diduga mempermudah pencairan kredit yang tidak sesuai aturan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar lebih. " Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp7,976 miliar," ucap Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero, didampingi Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi SH.

Dikatakan Niky, kedua tersangka membuat pengajuan kredit seolah-olah layak disetujui. Namun, faktanya, kredit tersebut tidak memenuhi persyaratan. Bahkan, dari 16 orang yang terdaftar sebagai pemohon, 14 di antaranya tidak mengetahui identitas mereka digunakan dalam pengajuan tersebut.

" Tersangka hanya meminjam KTP dari orang-orang yang tidak tahu-menahu. Agunan berupa tanah juga telah disita oleh penyidik. Tanah tersebut diketahui mencakup area sekitar 100 hektare di Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi,red)," jelas Niky.

Pengajuan kredit mencapai sebesar Rp 8 miliar itu, namun pencairannya tidak sesuai ketentuan dan merugikan negara.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Niky.

Selanjutnya, kedua tersangka dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk mempermudah proses hukum sebelum dilimpahkan.

Untuk diketahui, Syahroni sebelumnya telah dihukum selama 16 bulan penjara oleh pengadilan tipikor PN Pekanbaru. Putusan vonis yang dijatuhkan pada Kamis 21 Februari 2019 lalu itu. Selain itu, Syahroni juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara Rp50 juta.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 06 Januari 2025

Beasiswa RAPP Menyulut Semangat Pendidikan dari SMA hingga Perguruan Tinggi

Dari SMA hingga Bangku Kuliah: Beasiswa RAPP Bantu Wujudkan Impian Generasi Muda

Galeri
Sabtu, 14 Desember 2024

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Bersatu dalam Doa dan Harapan

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Bersatu dalam Doa dan harapan.

Advertorial
Minggu, 01 Desember 2024

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi.

Advertorial
Kamis, 28 Nopember 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian EPSS 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2024

Galeri
Minggu, 08 Desember 2024

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi KAMMI dalam Pengawalan Pembangunan Daerah

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi Peran KAMMI dalam Mengawal Pembangunan Kota

Advertorial
Rabu, 27 Nopember 2024

Pastikan Kelancaran Pilkada, Pj Gubri dan Forkopimda Tinjau Langsung TPS di Siak

Pj Gubri tinjau sejumlah TPS di Riau. Pj Gubri harap pelaksanaan Pilkada serentak berjalan aman dan lancar.

Berita Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025

PUPR Riau Lakukan Pemetaan Jalan Provinsi yang Rusak di Kuansing, untuk Perbaikan


Kamis, 23 Januari 2025

Tembus 1,5 Juta Pengguna, Platform Digital S.id Kian Dominan dan Menuju Global


Kamis, 23 Januari 2025

Wabup Husni Puji Peran STAI Susha Cetak SDM Unggul di Siak


Kamis, 23 Januari 2025

Bertabur Program Menarik, CDN Gelar Honda Sport Motoshow dan Honda At Family Day


Kamis, 23 Januari 2025

Pemprov Riau Salurkan 2,5 Ton Beras untuk Korban Banjir di Pelalawan


Kamis, 23 Januari 2025

UNESCO Dedikasikan Hari Pendidikan Internasional 2025 untuk Kecerdasan Buatan


Kamis, 23 Januari 2025

Begini Upaya Eks Karyawan PTPN Diduga Kemplang Keuangan Negara Hingga Rp140 Miliar


Kamis, 23 Januari 2025

Banjir Parah di Pelalawan, 24 Sekolah Stop Aktivitas Belajar


Kamis, 23 Januari 2025

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Terpilih Digelar 6 Februari di Jakarta


Kamis, 23 Januari 2025

Warga Kampar Geger, Seekor Buaya Mangsa Ayam dalam Kandang yang Terendam Banjir


Kamis, 23 Januari 2025

Pimpin Rakor Penanggulangan Banjir, Kapolres Pelalawan Ajak Stakeholder Aktif Berperan


Kamis, 23 Januari 2025

Anggota DPRD Ramli, S. Kom Ikuti Musrenbang di Kecamatan Kampar Utara, Infrastruktur Jadi Prioritas


Kamis, 23 Januari 2025

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kristal Hotel Dumai


Kamis, 23 Januari 2025

Kapolres Pelalawan Kerahkan Puluhan Personel ke Lokasi Banjir di KM 83


Kamis, 23 Januari 2025

Polisi Gelar KRYD, Edukasi Warga demi Harkamtibmas Aman dan Kondusif


Kamis, 23 Januari 2025

Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sekeladi Sampaikan Himbauan Kamtibmas Pasca Pilkada 2024


Kamis, 23 Januari 2025

Banjir di Jalan Lintas Timur KM 83 Pelalawan Kian Parah


Kamis, 23 Januari 2025

BC Bengkalis Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Pabean Internasional 2025


Kamis, 23 Januari 2025

Optimalkan Pengentasan Stunting, PT KPI Kilang Dumai Terus Lakukan Pendampingan Gizi Balita dan Ibu Hamil


Kamis, 23 Januari 2025

Manulife Indonesia Resmi Hadirkan Kantor Pemasaran Mandiri di Pekanbaru