Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Lagi! Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika

Riauterkini-PELALAWAN – Sat Narkoba Polres Pelalawan kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing, S.H., M.H., petugas menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/14/I/2025/Res Pelalawan, tanggal 8 Januari 2025, tim opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di Jalan Datuk Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan. Pada Kamis (23/01/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, IN (43), warga Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Saat penangkapan, ditemukan 3 bungkus plastik bening berisi sabu di lokasi. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah kontrakan tersangka, di mana ditemukan barang bukti tambahan berupa 2 bungkus plastik berisi sabu, 1 butir ekstasi warna pink, 10 ball plastik bening, 1 timbangan digital, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Berdasarkan pengakuan IN, barang tersebut diperoleh dari seorang bernama Ar (DPO) dan dipesan melalui perantara bernama LS (33) Pada Jumat (24/01/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menangkap LS warga Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras. Tersangka ditangkap di rumah kontrakan IN.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 100,03 gram di pinggang celana LS.

Dalam pemeriksaan, LS mengaku baru saja menjemput sabu dari Pekanbaru atas perintah IN. Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tersangka IN di temukan, 5 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 19,79 gram, 1 butir ekstasi warna pink dengan berat 0,66 gram, 10 ball plastik bening, 1 timbangan digital warna hitam-oranye dan 1 sendok sabu.Selain itu, 1 handphone Vivo biru tua, 1 sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi.

Dari tersangka LS, 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 100,03 gram, 1 handphone Vivo biru tua dan 1 sepeda motor Honda CBR abu-abu tanpa nomor polisi.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Liston Sihombing, S.H mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polres Pelalawan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika," tambahnya.***(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Berita Lainnya

Senin, 26 Januari 2026

Hampir Dijual 8 Juta Rupiah, Polres Kampar Tangkap Terduga Penjual Uwa Ungko


Senin, 26 Januari 2026

PGN Komitmen Dorong Pengembangan Jargas Lewat Kolaborasi Strategis


Senin, 26 Januari 2026

BRK Syariah Berduka atas Wafatnya Siti Hajar Harahap, Imbau Publik Hormati Privasi Keluarga


Senin, 26 Januari 2026

Kecelakaan Beruntun di Lintas Timur Pelalawan, Satu Pelajar Tewas


Senin, 26 Januari 2026

Motor Dibakar Massa, Dua Sejoli Residivis Digiring ke Polsek Bukit Raya karena Menjambret


Senin, 26 Januari 2026

Plt Gubri Lantik 14 Pejabat Eselon II, Pejabat Sekwan Menyusul


Senin, 26 Januari 2026

Februari Dimulai, DTPHP Bengkalis Siapkan 2.500 Dosis Vaksin PMK untuk Ternak


Senin, 26 Januari 2026

New Honda Scoopy, Matic Imut Idolanya Kaum Hawa di Bumi Lancang Kuning


Senin, 26 Januari 2026

Polisi Bekuk Residivis Jambret Brutal di Pekanbaru


Senin, 26 Januari 2026

Musrenbang Bengkalis, Wabup Bagus Minta Kades Perkuat Relasi


Senin, 26 Januari 2026

Apresiasi Desa Antikorupsi, Plt Gubri SF Hariyanto Hadiahkan Umroh untuk 7 Kepala Desa


Senin, 26 Januari 2026

DPKH Riau Gelar Warga Peternakan dan Pecinta Hewan Menyapa di CFD Sudirman


Senin, 26 Januari 2026

Pemkab Kuansing Dorong Optimalisasi PAD Kendaraan


Senin, 26 Januari 2026

Lewat Layanan Polisi 110, Polda Riau Ungkap Dugaan Pesta Narkotika di Pekanbaru


Senin, 26 Januari 2026

Sungai Intan Raih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025


Senin, 26 Januari 2026

PTPN IV Regional III Salurkan Rp2,4 Miliar untuk Perkuat Ekonomi dan Pendidikan di Rohul


Senin, 26 Januari 2026

Cek Kedisiplinan ASN dan P3K, Sekdakab Kuansing Bersama BKPP Sidak Kantor Kominfo


Senin, 26 Januari 2026

Lewat Penanaman Pohon, Polisi Ajak Warga Peduli Lingkungan


Senin, 26 Januari 2026

Rekam Penganiayaan Brutal terhadap Anak Sendiri, Seorang Ayah di Siak Ditangkap Polisi


Senin, 26 Januari 2026

Edar Ganja, Pemuda di Bansol Bengkalis Diringkus Polisi