Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Lagi! Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika

Riauterkini-PELALAWAN – Sat Narkoba Polres Pelalawan kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing, S.H., M.H., petugas menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/14/I/2025/Res Pelalawan, tanggal 8 Januari 2025, tim opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di Jalan Datuk Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan. Pada Kamis (23/01/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, IN (43), warga Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Saat penangkapan, ditemukan 3 bungkus plastik bening berisi sabu di lokasi. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah kontrakan tersangka, di mana ditemukan barang bukti tambahan berupa 2 bungkus plastik berisi sabu, 1 butir ekstasi warna pink, 10 ball plastik bening, 1 timbangan digital, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Berdasarkan pengakuan IN, barang tersebut diperoleh dari seorang bernama Ar (DPO) dan dipesan melalui perantara bernama LS (33) Pada Jumat (24/01/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menangkap LS warga Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras. Tersangka ditangkap di rumah kontrakan IN.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 100,03 gram di pinggang celana LS.

Dalam pemeriksaan, LS mengaku baru saja menjemput sabu dari Pekanbaru atas perintah IN. Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tersangka IN di temukan, 5 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 19,79 gram, 1 butir ekstasi warna pink dengan berat 0,66 gram, 10 ball plastik bening, 1 timbangan digital warna hitam-oranye dan 1 sendok sabu.Selain itu, 1 handphone Vivo biru tua, 1 sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi.

Dari tersangka LS, 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 100,03 gram, 1 handphone Vivo biru tua dan 1 sepeda motor Honda CBR abu-abu tanpa nomor polisi.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Liston Sihombing, S.H mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polres Pelalawan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika," tambahnya.***(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 06 Januari 2025

Beasiswa RAPP Menyulut Semangat Pendidikan dari SMA hingga Perguruan Tinggi

Dari SMA hingga Bangku Kuliah: Beasiswa RAPP Bantu Wujudkan Impian Generasi Muda

Galeri
Sabtu, 14 Desember 2024

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Bersatu dalam Doa dan Harapan

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Bersatu dalam Doa dan harapan.

Advertorial
Minggu, 01 Desember 2024

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi.

Advertorial
Kamis, 28 Nopember 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian EPSS 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2024

Galeri
Minggu, 08 Desember 2024

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi KAMMI dalam Pengawalan Pembangunan Daerah

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi Peran KAMMI dalam Mengawal Pembangunan Kota

Advertorial
Rabu, 27 Nopember 2024

Pastikan Kelancaran Pilkada, Pj Gubri dan Forkopimda Tinjau Langsung TPS di Siak

Pj Gubri tinjau sejumlah TPS di Riau. Pj Gubri harap pelaksanaan Pilkada serentak berjalan aman dan lancar.

Berita Lainnya

Kamis, 06 Pebruari 2025

Puluhan Pelajar Padang Panjang Wisata Literasi ke Perpustakaan Soeman Hs


Kamis, 06 Pebruari 2025

Hadir di Inhil, KM Sabuk Nusantara Buka Pelayaran Tembilahan-Tanjung Pinang


Kamis, 06 Pebruari 2025

MK Putuskan Tujuh Perkara Pilkada di Riau


Kamis, 06 Pebruari 2025

Putusan MK Disebut Rizki JP Poliang Bukti Pilkada Kuansing Bebas Pelanggaran TSM


Kamis, 06 Pebruari 2025

PTPN IV PalmCo Perluas Program Tanam Padi PTPN ke Provinsi Jambi


Kamis, 06 Pebruari 2025

Lapas Gandeng Dinkes Bengkalis untuk Jamin Kualitas Makanan dan Kesehatan Warga Binaan


Kamis, 06 Pebruari 2025

Usai Putusan MK, KPU Kuansing Tetapkan Suhardiman Amby - Mukhlisi sebagai Bupati dan Wabup Terpilih


Kamis, 06 Pebruari 2025

Anton - Poti Ditetapkan KPU Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Terpilih


Kamis, 06 Pebruari 2025

Kapolres Rohil Hadiri Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024


Kamis, 06 Pebruari 2025

MK Pertegas Kemenangan Ahmad Tuzar-Misharti di Pilkada Kampar


Rabu, 05 Pebruari 2025

Seorang Buron, Tiga Pengaku Wartawan Diduga Palak Supir Angkutan Barang Ditahan Polda Riau


Rabu, 05 Pebruari 2025

Gugatan Diterima MK, Alfedri-Husni: Berkat Doa dan Dukungan Masyarakat Siak


Rabu, 05 Pebruari 2025

Pengurus Masjid Nurul Ihsan Dampingi Seorang Pria Asal Sumut Bersyahadat di Kantor MUI Pekanbaru


Rabu, 05 Pebruari 2025

Afni Z Bersyukur MK Kabulkan Gugatan Alfedri-Husni Sampai ke Sidang Pembuktian


Rabu, 05 Pebruari 2025

PGN Genjot Jargas Tahun 2025, Kejar 1 Juta Sambungan


Rabu, 05 Pebruari 2025

Kunjungi Blok Rokan, Menteri Bahlil: Naikkan Produksi, Jaga Marwah Negara


Rabu, 05 Pebruari 2025

Nunggak Rp33 Juta, Listrik di Kantor BPKAD Rohil Mati


Rabu, 05 Pebruari 2025

Ini Arahan Ketum Bahlil Soal Musda Riau


Rabu, 05 Pebruari 2025

MK Putuskan Gugatan Pilkada Siak Dilanjutkan ke Sidang Pembuktian


Rabu, 05 Pebruari 2025

Pertamina Drilling dan Pertagas Jalin Kolaborasi Strategis Pengembangan Teknologi CCS/CCUS