Riauterkini-RENGAT-Berkat laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan yang diduga melakukan transaksi narkotika di bulan suci Ramadhan, seorang pemuda yang mengantongi sabu seberat 13,81 gram berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu).
Berhasil diamankan nya seorang pria bernama Edi Junaidi alias Edi Botak (45) di sebuah pondok miliknya yang berlokasi di Jalan M. Yusuf, Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di pondok milik nya ditengah bulan Ramadhan dan kondisi sungai Indragiri yang tengah meluap membanjiri pemukiman warga, diungkapkan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H Rabu (12/3/25).
“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di pondok milik tersangka. Informasi tersebut diterima oleh Sat Resnarkoba pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu, IPDA Iksan Lutfi, S.E., segera melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H., yang kemudian langsung memimpin penyelidikan dan pemantauan di lokasi untuk memastikan bahwa tempat tersebut memang sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
“Pada Senin 10 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB tim Sat Resnarkoba yang telah mengantongi informasi keberadaan tersangka langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Muhammad Gapur, saat itu polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam sebuah kotak kecil berbalut lakban hitam yang diselipkan di dalam lipatan baju hitam milik tersangka. Selain itu, ditemukan pula satu unit timbangan digital dalam sebuah kotak lem berwarna oranye putih, satu pak plastik pembungkus, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ungkapnya.
Dari lokasi penggeledahan, polisi juga menyita satu unit handphone merek Nokia warna biru, satu buah buku catatan, satu buah tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp3.591.000, yang diduga hasil transaksi narkoba. Saat diinterogasi, Edi Junaidi alias Edi Botak mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, guna pengembangan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti sabu seberat 13,81 gram dan barang bukti lainnya langsung digelandang ke Mapolres Inhu.
“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Kasus ini menjadi peringatan bahwa meskipun Ramadhan adalah bulan suci dan Sungai Indragiri tengah meluap, aktivitas peredaran narkoba tetap berlangsung. Polres Inhu berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” jelasnya. *** (guh)