Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
DPRD Pekanbaru Bongkar Proyek Swalayan Ilegal di Lahan Sengketa

Riauterkini - PEKANBARU - Meski berstatus lahan sengketa dan belum mengantongi izin mendirikan bangunan, proyek pembangunan swalayan di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau, tetap berlangsung.

Aktivitas konstruksi terpantau masih berjalan hingga hari ini, meski DPRD Kota Pekanbaru telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara. Proyek yang diklaim sebagai pembangunan swalayan terbesar di Kota Pekanbaru itu berdiri di atas lahan seluas sekitar 60.000 meter persegi.

Padahal, status lahan tersebut tengah disengketakan dua pihak yang sama-sama mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM). Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru telah menetapkan status status quo atas lahan tersebut.

Selain persoalan kepemilikan, proyek juga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini diungkapkan Komisi IV DPRD Pekanbaru usai melakukan kunjungan lapangan pada Rabu (7/5/25).

“Legal standing proyek ini tidak ada. Izin PBG pun tidak pernah diterbitkan oleh Dinas terkait. Kami sudah minta Satpol PP menyegel lokasi, tetapi belum ada tindakan hingga hari ini,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, Kamis (15/5/25).

Menurut pantauan di lapangan, sejumlah alat berat masih beroperasi di balik pagar seng setinggi dua meter. Aktivitas pembangunan seperti pemasangan besi konstruksi dan penimbunan lahan masih berlangsung.

Juru Bicara Komisi IV, Zulfan Hafiz, menambahkan bahwa dinas-dinas teknis seperti Dinas PUPR dan DPMPTSP tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan di lahan tersebut.

“Proyek ini berjalan tanpa dasar hukum. Bahkan BPN pun menyatakan ada tumpang tindih sertifikat. Ini sudah cukup alasan untuk menghentikan kegiatan di lapangan,” kata Zulfan.

Praktisi hukum Alhendri Tandjung menilai pembangunan di atas lahan yang sedang dalam proses sengketa merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kepastian hukum.

Ia menegaskan, pelaku pembangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi perdata maupun pidana. “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menyebutkan secara jelas sanksi administratif, denda, hingga pencabutan bangunan bagi kegiatan konstruksi tanpa PBG,” ujarnya.

Alhendri juga menyebut, membangun di atas lahan status quo sama saja dengan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini bisa digugat ke pengadilan, karena termasuk tindakan melawan hukum,” katanya.

Kontraktor Sebut Hanya Jalankan Perintah. Dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD, pihak kontraktor PT Nusa Raya Cipta (NRC) menyatakan hanya menjalankan perintah dari pemberi kerja. Mereka menyebut nama Ronny Attan sebagai pemilik proyek, namun enggan menjelaskan lebih jauh soal status lahan maupun legalitas pembangunan.

“Kami hanya pelaksana. Soal izin dan kepemilikan bukan kewenangan kami,” ujar Humas NRC, Raya Efendi.

Pihak Ronny Attan hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Upaya awak media untuk meminta konfirmasi juga belum membuahkan hasil. Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru belum mengambil langkah penghentian fisik di lapangan. Padahal, DPRD telah mengeluarkan rekomendasi tertulis.

Anggota Komisi IV DPRD, Zulfahmi, mempertanyakan lambannya respons penegak Peraturan Daerah dalam menangani kasus ini.

“Kalau rekomendasi DPRD saja tidak dijalankan, lalu siapa yang bisa diandalkan untuk menegakkan hukum?” ujarnya.

Zulfahmi menduga ada tekanan politik atau kepentingan bisnis tertentu yang membuat proses penghentian proyek tersendat.

Hingga saat ini, DPRD berencana memanggil kembali semua pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum. Komisi IV menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.

“Ini bukan semata-mata soal perizinan bangunan. Ini soal uji integritas sistem penegakan hukum di Pekanbaru,” ujar Alhendri.

Meski berbagai rekomendasi telah dikeluarkan, pagar seng masih berdiri kokoh dan suara alat berat terus terdengar. Pembangunan tetap berjalan di atas lahan yang seharusnya dibekukan sementara—sebuah ironi di tengah dorongan untuk membangun kota secara tertib dan berkeadilan. ***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Advertorial
Selasa, 03 Maret 2026

Plt Gubri Minta Hak Karyawan PT Trada Dituntaskan

Polemik PHK 18 Karyawan SPR Trada Memanas, Surat Dikirim Usai Mediasi Tak Capai Kesepakatan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 01 Maret 2026

Dukung Infrastruktur Pendidikan, Plt Gubri Bantu Jalan Sekolah SMAN 8 Dumai

Plt Gubri tetap prioritaskan kemajuan pendidikan. Tak terkecuali infrastruktur penunjang pendidikan.

Berita Lainnya

Selasa, 10 Maret 2026

Pelindo Regional 1 Pekanbaru Berbagi Takjil Gratis dalam "Pelindo Berbagi Ramadhan 1447H/2026M"


Selasa, 10 Maret 2026

Capella Honda Ajak Seratusan Konsumen Setia Rasakan Kebersamaan Ramadhan Penuh Arti


Selasa, 10 Maret 2026

Lima Pengedar Perusak Otak di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi


Selasa, 10 Maret 2026

PT AIP Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi dengan Anak Yatim Desa Sekitar


Selasa, 10 Maret 2026

Stok BBM dan Gas Elpiji Subsidi Hingga Lebaran Dipastikan Aman, Polres Inhil akan Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan


Selasa, 10 Maret 2026

Polisi Patroli dan Edukasi Kamtibmas di Kelurahan Ukui Pelalawan


Selasa, 10 Maret 2026

Pendemo Tuntut DLHK Riau Stop Galian C di Sungai Jalau, Kampar


Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Kolaborasi, BSP Gelar Media Briefing dan Buka Bersama


Selasa, 10 Maret 2026

Rektor UMSU Prof Dr Agussani M.AP Sosialisasi Muktamar ke - 49 Muhammadiyah di Kampung Halaman, Kampar


Selasa, 10 Maret 2026

TLCI Kampar dan IOF Kampar Bagikan Takjil Sekaligus Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan


Selasa, 10 Maret 2026

Berkas Perkara Gubri Nonaktif Cs Dilimpahkan Jaksa ke PN Tipikor Pekanbaru


Selasa, 10 Maret 2026

Beri Arahan ke Personel Kodim 0314/Inhil, Pangdam Tekankan Pentingnya Semangat dan Profesionalisme Prajurit


Selasa, 10 Maret 2026

Pondok Pasantren Imam Saleh Tampung anak Yatim dan warga Kurang Mampu


Selasa, 10 Maret 2026

BRK Syariah Salurkan Bantuan untuk Masjid At-Taqwa dalam Safari Ramadan Pemprov Riau


Selasa, 10 Maret 2026

Jadi Ninja Sawit, Pengguna Perusak Otak di Bengkalis Digaruk Polisi


Selasa, 10 Maret 2026

Bhabinkamtibmas Hadiri EMP Mengajar di SDN 003 Rantau Bais, Rohil


Selasa, 10 Maret 2026

Diduga Cabuli Lima Bocah, Seorang Kakek di Bengkalis Diringkus Polisi


Senin, 09 Maret 2026

Dorong Pembangunan Daerah, BRK Syariah dan Pemkab Kuansing Sepakati Kerja Sama Perbankan


Senin, 09 Maret 2026

UNDP Luncurkan ASEAN Responsible Business Collective untuk Bantu Perusahaan Terapkan Standar Global Baru


Senin, 09 Maret 2026

Bupati Kuansing Lantik 1.055 PPPK Paruh Waktu