Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
DPRD Pekanbaru Bongkar Proyek Swalayan Ilegal di Lahan Sengketa

Riauterkini - PEKANBARU - Meski berstatus lahan sengketa dan belum mengantongi izin mendirikan bangunan, proyek pembangunan swalayan di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau, tetap berlangsung.

Aktivitas konstruksi terpantau masih berjalan hingga hari ini, meski DPRD Kota Pekanbaru telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara. Proyek yang diklaim sebagai pembangunan swalayan terbesar di Kota Pekanbaru itu berdiri di atas lahan seluas sekitar 60.000 meter persegi.

Padahal, status lahan tersebut tengah disengketakan dua pihak yang sama-sama mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM). Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru telah menetapkan status status quo atas lahan tersebut.

Selain persoalan kepemilikan, proyek juga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini diungkapkan Komisi IV DPRD Pekanbaru usai melakukan kunjungan lapangan pada Rabu (7/5/25).

“Legal standing proyek ini tidak ada. Izin PBG pun tidak pernah diterbitkan oleh Dinas terkait. Kami sudah minta Satpol PP menyegel lokasi, tetapi belum ada tindakan hingga hari ini,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, Kamis (15/5/25).

Menurut pantauan di lapangan, sejumlah alat berat masih beroperasi di balik pagar seng setinggi dua meter. Aktivitas pembangunan seperti pemasangan besi konstruksi dan penimbunan lahan masih berlangsung.

Juru Bicara Komisi IV, Zulfan Hafiz, menambahkan bahwa dinas-dinas teknis seperti Dinas PUPR dan DPMPTSP tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan di lahan tersebut.

“Proyek ini berjalan tanpa dasar hukum. Bahkan BPN pun menyatakan ada tumpang tindih sertifikat. Ini sudah cukup alasan untuk menghentikan kegiatan di lapangan,” kata Zulfan.

Praktisi hukum Alhendri Tandjung menilai pembangunan di atas lahan yang sedang dalam proses sengketa merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kepastian hukum.

Ia menegaskan, pelaku pembangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi perdata maupun pidana. “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menyebutkan secara jelas sanksi administratif, denda, hingga pencabutan bangunan bagi kegiatan konstruksi tanpa PBG,” ujarnya.

Alhendri juga menyebut, membangun di atas lahan status quo sama saja dengan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini bisa digugat ke pengadilan, karena termasuk tindakan melawan hukum,” katanya.

Kontraktor Sebut Hanya Jalankan Perintah. Dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD, pihak kontraktor PT Nusa Raya Cipta (NRC) menyatakan hanya menjalankan perintah dari pemberi kerja. Mereka menyebut nama Ronny Attan sebagai pemilik proyek, namun enggan menjelaskan lebih jauh soal status lahan maupun legalitas pembangunan.

“Kami hanya pelaksana. Soal izin dan kepemilikan bukan kewenangan kami,” ujar Humas NRC, Raya Efendi.

Pihak Ronny Attan hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Upaya awak media untuk meminta konfirmasi juga belum membuahkan hasil. Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru belum mengambil langkah penghentian fisik di lapangan. Padahal, DPRD telah mengeluarkan rekomendasi tertulis.

Anggota Komisi IV DPRD, Zulfahmi, mempertanyakan lambannya respons penegak Peraturan Daerah dalam menangani kasus ini.

“Kalau rekomendasi DPRD saja tidak dijalankan, lalu siapa yang bisa diandalkan untuk menegakkan hukum?” ujarnya.

Zulfahmi menduga ada tekanan politik atau kepentingan bisnis tertentu yang membuat proses penghentian proyek tersendat.

Hingga saat ini, DPRD berencana memanggil kembali semua pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum. Komisi IV menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.

“Ini bukan semata-mata soal perizinan bangunan. Ini soal uji integritas sistem penegakan hukum di Pekanbaru,” ujar Alhendri.

Meski berbagai rekomendasi telah dikeluarkan, pagar seng masih berdiri kokoh dan suara alat berat terus terdengar. Pembangunan tetap berjalan di atas lahan yang seharusnya dibekukan sementara—sebuah ironi di tengah dorongan untuk membangun kota secara tertib dan berkeadilan. ***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Rabu, 17 Desember 2025

Transaksi BBM di SPBU Bengkalis Aneh, Catatan MyPertamina Lebih Besar dari Pembelian Riil


Rabu, 17 Desember 2025

Wakil Bupati Kampar Misharti Buka Penilaian Kinerja TPPS 2025


Rabu, 17 Desember 2025

Gelapkan Modal Rp53 Juta, Karyawan Toko Ponsel di Pelalawan Dipenjara


Rabu, 17 Desember 2025

PHR Perbaiki 20 KM Jalan Rusak di Rohil Demi Kelancaran Operasional dan Bantu Akses Masyarakat


Rabu, 17 Desember 2025

BRK Syariah Lakukan Edukasi dan Literasi Keuangan di Kampus STAI Ar Ridho Bersama OJK Provinsi Riau


Rabu, 17 Desember 2025

Pemkab Kuansing Optimalkan Persiapan Penilaian Adipura 2025


Rabu, 17 Desember 2025

Soal Penggeledahan, Sikap Terbuka Plt Gubri Wujud Ketaatan Hukum


Rabu, 17 Desember 2025

UD Trucks Tutup 2025 dengan Langkah Transformasi: Menguatkan Keselamatan, Efisiensi, dan Masa Depan Logistik Indonesia


Selasa, 16 Desember 2025

Kapolres Inhil Kunjungi Korban Banjir di Kemuning


Selasa, 16 Desember 2025

Kilang Pertamina Dumai Apresiasi Karya Jurnalistik Insan Pers Lewat PTJA 2025


Selasa, 16 Desember 2025

Diduga Korupsi KUR dan KUPedes, Kejari Bengkalis Tahan Petugas Lapangan BRI


Selasa, 16 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Aktivitas Masyarakat


Selasa, 16 Desember 2025

Masyarakat Adat Rantau Kasai Tegaskan Penolakan Skema KSO Agrinas kepada LAMR


Selasa, 16 Desember 2025

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Wujudkan Kamtibmas Aman, Polisi Gelar Patroli di Ukui Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Terkait Penggeledahan KPK, Pengamat Apresiasi Sikap Terbuka Plt Gubernur Riau


Selasa, 16 Desember 2025

Kebakaran Hebat di Mandau, Tiga Rumah Petak Ludes Dilalap Api


Selasa, 16 Desember 2025

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Illegal dan Ribuan HP Merk iPhone Berbagai Tipe


Selasa, 16 Desember 2025

Momentum Natal PT SLS Perkokoh Kerukunan, Kebersamaan dan Semangat Saling Dukung


Selasa, 16 Desember 2025

Tingkatkan Konektivitas Wilayah, Preservasi Jalan Sako–Trans SKP II Dimulai