Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Putuskan Kontrak Angkut Sampah PT EPP, Wako Pekanbaru Intruksikan ASN Goro

Riauterkini - PEKANBARU --- Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memerintah seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk melaksanakan gotong royong mengangkut tumpukan sampah.

Perintah ini diterbitkan pasca pemutusan kontrak pihak ketiga perusahaan pengangkut sampah di Kota Bertuah, yakni PT Ella Pratama Perkasa (EPP).

Informasi ini sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Minggu (8/6/2024). Dikatakan Zulhelmi, Pemko Pekanbaru secara resmi telah memutus kerjasama pengangkutan sampah dengan PT EPP. Ini karena pelanggaran yang dilakukan pihak ketiga sudah terlalu banyak.

"Sudah banyak ada peringatan atas kelalaian kinerja. Terakhir mereka tidak membayarkan upah pekerja berujung kepada aksi mogok kerja dan terbengkalainya pengangkutan sampai di Kota Pekanbaru," ungkap Zulhelmi.

Lelaki yang karib disapa Ami ini melanjutkan, saat ini Dinas LHK dan PUPR tengah memaksimal teknis pengangkutan sampah yang baru. Sementara, agar penangkutan sampah tetap berjalan, Wako Pekanbaru telah memerintahkan ASN untuk goro pada hari ini di seluruh kecamatan dan kelurahan.

"Secara teknis, Pak Wali sudah memerintahkan Dinas LHK dan PUPR untuk secepatnya membuat pelaksanaan pengangkutan sampah yang maksimal. Perintah Bapak Wako tegas agar tidak ada sampah yang tercecer apalagi menumpuk," tambah Ami.

Diketahui sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru secara resmi memutus kontrak kerjasama dengan pihak ketiga pengangkutan sampah, yakni PT Ella Pratama Perkasa. Pemutusan tersebut tertuang kedalam surat berita acara pemutusan perjanjian kerja jasa angkutan persampahan kawasan 1,2 dan 3 Nomor : B.600.1.17.3/DLHK-UPT.PP/24/2025.

Ada beberapa poin dasar pemutusan kerjasama. Pertama penyedia tidak melaksanakan pekerjaan pengangkutan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja.

Kedua penyedia telah diberikan surat Peringatan pertama Nomor B.600.1.17.3/DLHK- UPP/2/2025 Tanggal 14 Januari 2025. Ketiga, penyedia telah diberikan surat Peringatan Kedua Nomor B.600.1.17.3/DLHK- UPT.PP/461/2025 Tanggal 30 april 2025.

Dan poin ke empat, sampai dengan tanggal 7 Juni 2025 tidak ada progress perbaikan kinerja oleh penyedia serta tidak memenuhi ketentuan perjanjian yang telah disepakati dalam pokok-pokok Perjanjian Kerja. ***(Dan)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Sabtu, 14 Juni 2025

Galeri, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Milad ke-60 Inhil: Momentum Introspeksi dan Percepatan Pembangunan

Galeri, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Milad ke-60 Inhil: Momentum Introspeksi dan Percepatan Pembangunan.

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Advertorial
Rabu, 07 Mei 2025

Wakil Bupati Inhil Yuliantini Lepas Jamaah Calon Haji 2025

Wakil Bupati Inhil Yuliantini Lepas Jamaah Calon Haji 2025.

Galeri
Rabu, 21 Mei 2025

Galeri Foto Gubri Temui Menpora RI, Komitmen Maksimalkan Pengelolaan Venue Eks PON di Riau

Gubri Abdul Wahid menemui Menpora. Bersama berkomitmen maksimalkan pengelolaan veneu eks PON Riau.

Advertorial
Selasa, 06 Mei 2025

Bupati Inhil Temui Sekjen Kementan, Bahas Penguatan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan

Bupati Inhil Temui Sekjen Kementan, Bahas Penguatan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan.

Berita Lainnya

Jumat, 13 Juni 2025

TNI AU dan RAAF Australia Gelar Pertemuan Bahas Latma Elang Ausindo


Jumat, 13 Juni 2025

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pada Kerusuhan di PT SSL Siak


Jumat, 13 Juni 2025

Klinik Dirusak Massa, Manejer PT SSL Meninggal Dunia karena Tak Dapat Pertolongan Pertama


Jumat, 13 Juni 2025

Ground Breaking, RS UPT Vertikal Riau Digadang-gadang Jadi Pesaing RS di Malaysia dan Singapura


Jumat, 13 Juni 2025

Bayi di Kuansing Tewas Diduga Dianiaya Pengasuh


Jumat, 13 Juni 2025

PLN Siap Putus Jaringan Listrik di TNTN yang Diduduki Ilegal, Dukung Penuh Satgas PKH


Jumat, 13 Juni 2025

PT SSL Klaim Alami Kerugian Rp 15 Miliar saat Amuk Massa di Tumang


Jumat, 13 Juni 2025

Skelas Gelar Lokakarya Kubisa 2025, Sejumlah Pelaku Usaha di Riau Ikut Serta


Jumat, 13 Juni 2025

Bupati Kuansing Lantik Kadisdukcapil Defenitif


Jumat, 13 Juni 2025

Polsek Tanah Putih Patroli Rutin di Objek Vital, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan C3


Jumat, 13 Juni 2025

Dituntut Seumur Hidup, 6 Polisi Terdakwa Penggelapan 5 Kg Sabu Divonis 17 Tahun dan 16 Tahun Penjara


Jumat, 13 Juni 2025

Program Jumat Curhat, Warga dan Polisi Duduk Bersama Cari Solusi


Jumat, 13 Juni 2025

Lurah Air Hitam, Pekanbaru Siapkan Hadiah bagi Penangkap Pembuang Sampah Sembarangan


Jumat, 13 Juni 2025

Sempena Peringatan Germas HS, Pemkab Kuansing Layani Cek Kesehatan Gratis


Jumat, 13 Juni 2025

Kontrak Pihak Ketiga Diputus, DLHK Pekanbaru Klaim 80 Persen Sampah Terangkut


Jumat, 13 Juni 2025

Warganya Diperintahkan Kosongkan TNTN, Kades Bagan Limau Minta Hak Kelola Kebun Satu Daur


Jumat, 13 Juni 2025

Ribuan Warga Toro Jaya Demo Tolak Relokasi dari TNTN


Kamis, 12 Juni 2025

Bupati Rohil Meriahkan Festival Bakar Tongkang, Wujud Harmoni Budaya dan Dukungan Pariwisata Nasional


Kamis, 12 Juni 2025

Polres Siak Amankan 6 Pelaku Kerusuhan di Tumang Pasca Konflik Lahan Masyarakat dengan PT SSL


Kamis, 12 Juni 2025

Pasca Amuk Warga Tumang, Dirut PT SSL Klaim Pembabatan Kebun Kelapa Sawit Milik Cimpo Bukan Masyarakat