Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polisi Ciduk 3 Pelaku Narkoba di Pelalawan, Mobil Hingga Timbangan Disita

Riauterkini-PELALAWAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan membongkar jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di Kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung. Tiga orang pria ditangkap dalam penggerebekan berantai selama dua hari, dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 5 gram.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di KM 6, Desa Batang Kulim. Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan dan pada Kamis (5/6/2025) pukul 18.30 WIB, berhasil melakukan undercover buy terhadap seorang pria berinisial AMPN (25), warga Batang Kulim.

"Yang bersangkutan diamankan saat melakukan transaksi. Dari tangannya ditemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram," Kata Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, Senin (9/6/2025).

Polisi juga menyita satu unit handphone Android yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi tersebut.

Dari hasil interogasi, AMPN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DJ (33), warga Desa Talau. Tim langsung bergerak dan meringkus DJ. Dari penggeledahan, ditemukan 13 paket sabu dengan berat total 3,01 gram yang disimpan dalam kotak rokok di saku belakang celana.

"DJ mengakui perannya sebagai pengedar dan menyebut sumber barang berasal dari seorang pria berinisial DS," terangnya.

Petugas kemudian menangkap DS (24), warga Desa Mulya Subur, saat baru tiba di rumahnya menggunakan mobil Toyota Calya. Dari dalam mobil ditemukan tas sandang berisi 9 paket sabu. Penggeledahan di rumah DS mengungkap satu paket sabu tambahan, plastik klip, sendok dari sedotan, timbangan digital, dan alat pengemasan lainnya.

Total barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka mencapai 24 paket sabu seberat 5,15 gram.

DS menyebut bahwa dirinya memperoleh sabu dari seseorang berinisial HD, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Polisi menyatakan akan terus mendalami jaringan ini hingga ke akar-akarnya.

"Para pelaku kini diamankan di Polres Pelalawan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.***(ang).

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Advertorial
Rabu, 31 Desember 2025

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Berita Lainnya

Jumat, 16 Januari 2026

MBG Sorek I Pelalawan Luncurkan Program Jumat Berkah Bersama Mitra


Jumat, 16 Januari 2026

Hadiah Utama Umroh, 650 Peserta Memdaftar Mancing Mania di Kuansing


Jumat, 16 Januari 2026

Polsek Tanah Putih Hadiri Musrenbang Kepenghuluan Putat Tahun Anggaran 2026


Jumat, 16 Januari 2026

Bupati Kuansing Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Kapolres AKBP R. Ricky


Jumat, 16 Januari 2026

SPPG Dapur MBG Luter Food Manfaatkan Waktu Libur dengan Senam Pagi dan Sarapan Bersama


Jumat, 16 Januari 2026

Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan Penyeberangan Sagu di Meranti Dihukum 4 Hingga 7 Tahun Penjara


Kamis, 15 Januari 2026

PHR Konfirmasi Discovery Play Stratigrafik Sumur Mustang Hitam-001 di Rokan


Kamis, 15 Januari 2026

Oknum ASN Jarang Masuk Kantor, Pemkab Inhu Terapkan Sanksi Disiplin


Kamis, 15 Januari 2026

Puluhan Penutup Drainase di Bengkalis Raib Digondol Maling


Kamis, 15 Januari 2026

Pemkab Kuansing Gelar Rakor Bersama Dandim Inhu - Kuansing, Bahas TMMD


Kamis, 15 Januari 2026

Satgas Nataru 2025/2026 Berakhir, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sukses Pastikan Energi Tetap Mengalir


Kamis, 15 Januari 2026

Ikan Patin Hingga Kangkung, Lapas Bengkalis Panen Raya Ketahanan Pangan


Kamis, 15 Januari 2026

Event Basket Terbesar di Kota Bertuah, 924 Atlet Semarakkan Kejurkot V Perbasi Pekanbaru


Kamis, 15 Januari 2026

Laporan Mendalam Riauterkini.com di Teras.id,
Gagasan DIR; Antara Idealisme, Konstitusional, dan Keadilan


Kamis, 15 Januari 2026

Demi Kenyamanan Ibadah, ASN Pelalawan Gotong Royong Bersihkan Masjid Agung Ulul Azmi


Kamis, 15 Januari 2026

Patroli Perbankan, Polsek Ukui Pastikan Lingkungan Aman dan Kondusif


Kamis, 15 Januari 2026

Lapas Kelas IIA Tembilahan Ikut Panen Raya Serentak, Bukti Nyata Transformasi Kemandirian Warga Binaan


Kamis, 15 Januari 2026

Kapolda Riau Tegaskan Masa Depan Lingkungan di Tangan Generasi Muda


Kamis, 15 Januari 2026

Hampir Dua Bulan Tiada Kejelasan, Orang Tua Korban Bullying Kembali Datangi Polresta Pekanbaru


Kamis, 15 Januari 2026

BUMD Riau Pangan Bertuah Datangkan Cabai dan Bawang dari Jawa