Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
81.793 Hektar Lahan TNTN Dikembalikan ke Fungsi Hutan, Belasan Ribu Warga Diberi Waktu Pindah

Riauterkini- Pelalawan – Setelah puluhan tahun dirambah, akhirnya kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 81.793 hektare resmi disita negara. Langkah tegas ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Penyitaan ditandai dengan pemancangan dan pemasangan plang penyitaan oleh Satgas PKH di Dusun Kelayang, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, pada Selasa (10/6/2025).

Kawasan yang telah mengalami perambahan masif itu kini masuk dalam pengawasan dan pengamanan langsung pemerintah pusat. Proses pemancangan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejagung RI Dr. Febri Adriansyah, SH, MH, Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil, Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, SH, MM, serta unsur Forkopimda Riau dan Pelalawan.

Wadansat PKH Brigjen Dodi Triwinarto menegaskan bahwa negara tak akan kalah menghadapi praktik perambahan yang merusak ekosistem konservasi. Ia menyebut, proses hukum akan menjerat oknum-oknum yang membiarkan masyarakat bermukim dan mengalihfungsikan kawasan konservasi tersebut.

“Kita akan periksa pejabat yang diduga membiarkan kawasan ini dialihfungsikan. Negara tidak boleh kalah,” tegas Dodi.

Relokasi Mandiri Warga dan Aturan Sawit
Bagi masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan TNTN, pemerintah memberikan waktu relokasi mandiri selama tiga bulan, terhitung dari 22 Mei hingga 22 Agustus 2025. Proses ini akan didampingi oleh Tim Terpadu Penertiban Kawasan yang akan mengatur teknis dan tahapannya.

Sementara itu, terhadap lahan sawit warga, diberlakukan kebijakan transisi. Sawit berusia lebih dari lima tahun masih diperbolehkan dipanen selama masa relokasi. Namun, dilarang keras melakukan penanaman baru, perluasan lahan, atau pemeliharaan seperti pemupukan dan pruning.

Sebaliknya, sawit yang ditanam dalam lima tahun terakhir akan dianggap sebagai bagian dari perambahan ilegal. Lahan-lahan ini akan ditertibkan dan dikembalikan menjadi kawasan hutan oleh pemerintah.

“Tanaman sawit yang tergolong baru akan dimusnahkan dan diganti dengan tanaman hutan sebagai bagian dari proses restorasi,” ujar Dodi.

Langkah Strategis Pulihkan Fungsi TNTN
Upaya ini merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam mengembalikan fungsi TNTN sebagai kawasan konservasi hayati. Selain untuk memulihkan kerusakan lingkungan, penertiban ini juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berusaha merusak kawasan hutan negara.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH, MH, Kapolda Riau Irjen Hery Herjawan, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK, Bupati Pelalawan H. Zukri, SE, serta Kejari Pelalawan Ajrizal, SH, MH dan jajarannya.*** ( Cho)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 24 Juni 2025

Pemkab Siak Sambut Mahasiswa KKN-PPM UGM

Mahasiswa KKN-PPM UGM akan berada di Siak. Kedatangannya disambut Pemkab.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 23 Juni 2025

Alhamdulillah, Seluruh Jamaah Haji Siak Selamat Tiba di Tanah Air

Seluruh Jamaah Haji Siak telah tiba di ttanah air. Kini di Batam dan besok terbang ke kampung halaman.

Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Berita Lainnya

Kamis, 10 Juli 2025

Artis Amerika Bakal Hadir pada Perhelatan Akbar Pacu Jalur Kuansing


Kamis, 10 Juli 2025

PGN Dukung Pengembangan Infrastruktur Gas Bumi Nasional, Tingkatkan Konektivitas dan Keandalan Pasokan


Kamis, 10 Juli 2025

Jadi Magnet Baru Internasional, 42 Mahasiswa Asing dari 7 Negara Mendaftar Kuliah di Umri


Kamis, 10 Juli 2025

Bhabinkamtibmas Teluk Mega Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan


Kamis, 10 Juli 2025

23 Lapak Dibongkar, Satu Mobil Lapak Diderek Satpol PP Pekanbaru


Kamis, 10 Juli 2025

Polres Pelalawan dan Masyarakat PT PSJ Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan 2025


Kamis, 10 Juli 2025

Adian Napitupulu Batal Datang, Bukti Kekuatan Suara Rakyat Menjaga TNTN


Kamis, 10 Juli 2025

Cegah Kekerasan dan Judi Online, Polisi Edukasi Pelajar Ukui Pelalawan


Kamis, 10 Juli 2025

Demo di Kantor Gubernur Riau, Pendemo Tolak Kedatangan Adian Napitupulu Soal TNTN


Kamis, 10 Juli 2025

Pemkab Inhil Sukseskan Program Nasional Gerakan Penanaman Jagung Serentak


Kamis, 10 Juli 2025

Sedot Perhatian Dunia, Menbud Akan Daftarkan Pacu Jalur ke Unesco


Kamis, 10 Juli 2025

Kajari Bengkalis Sri Odit Megonondo Wafat, Bupati Bengkalis Ucapkan Duka Mendalam


Rabu, 09 Juli 2025

Bupati Bengkalis Ingatkan Layanan Publik Harus Memperhatikan Enam Prinsip


Rabu, 09 Juli 2025

Polres Rohil dan Polsek Jajaran Tanam Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional


Rabu, 09 Juli 2025

Lawan Premanisme, Polsek Ukui Sambangi Loket dan Tempat Usaha


Rabu, 09 Juli 2025

Tanam Jagung di Sintong Pusaka, Polsek Tanah Putih Dukung Swasembada Pangan


Rabu, 09 Juli 2025

Polsek Tanah Merah Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung


Rabu, 09 Juli 2025

Beredar Foto Kapolda Riau Bersama Seorang Terlapor, Kabid Humas: Terjadi Secara Spontan, Tidak Ada Agenda Khusus


Rabu, 09 Juli 2025

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Riau: Jangan Legitimasi Perambah Hutan di TNTN


Rabu, 09 Juli 2025

Disaksikan Gubri, Satgas PKH Serahkan Penguasaan Lahan TNTN Tahap II ke Negara