Riauterkini - PEKANBARU - Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) batalkan pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Riau, pimpinan Ikbal Sayuti yang digelar pada 23 Juni 2025.
Isi salinan (legal opinion) Mahkamah Partai PPP Nomor: 05/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 tersebut langsung dibacakan oleh Afrizal selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Riau, Ahad (13/7/25). Disebutkan bahwa surat pembatalan tersebut sudah melalui telaah terhadap fakta dan dasar hukum.
Ada pun isi salinan tersebut yakni perrtama, mahkamah menilai pelaksanaan Muswilub DPW PPP Riau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 63 Anggaran Dasar (AD) PPP. Dengan demikian, secara hukum Muswilub tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Kedua, berdasarkan Peraturan Organisasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Atribut dan Kesekretariatan, setiap surat keputusan yang tidak ditandatangani oleh Plt. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP dinyatakan tidak sah.
Ketiga, mahkamah memerintahkan Pengurus Harian (PH) DPP PPP agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Pasal 19 ayat (1) huruf a AD PPP yang mengatur kewajiban menjalankan AD/ART dan seluruh keputusan organisasi.
Keempat, pendapat hukum Mahkamah Partai ini turut disampaikan kepada seluruh pimpinan majelis di DPP PPP, yakni Ketua Majelis Syari’ah, Ketua Majelis Pertimbangan, Ketua Majelis Kehormatan, dan Ketua Majelis Pakar. Mereka diminta menindaklanjuti keputusan ini dan memerintahkan PH DPP PPP untuk segera melaksanakannya.
Putusan tersebut ditandatangani oleh lima hakim Mahkamah Partai PPP. Yakni Ade Irfan Pulungan, SH sebagai ketua. Siti Yulia Irfany Syarifuddin, SH, MKn selaku Ketua Pengganti. Kemudian tiga anggota Mahkamah Partai lainnya yakni Syarifuddin, SAg, MAg, Hj. Siti Nurmila, SAg, Abdullah Mansur, SAg, MPd.
"Itulah poin-poin putusan dari Mahkamah Partai. Disebutkan dari putusan tersebut ditegaskan bahwa seluruh proses organisasi harus tunduk pada aturan partai demi menjaga legalitas dan marwah institusi," kata Afrizal.
Ditegaskan, putusan Mahkmah Partai tersebut bersifat final dan mengikat. Putusan ini disebutkan sangat jelas papar Afrizal tidak hanya ditujukan kepada pengurus harian di DPP. Tetapi juga wajib ditaati semua pihak terkait di DPW.
Lebih lanjut, Afrizal juga menyatakan pasca putusan ini mengajaka kepada seluruh kader PPP Riau agar kembali bersama bersatu membesarkan partai berlambang kabah ini. Pentingnya mengsempingkan semua perbedaan bukan untuk kepentingan pribadi. Tetapi demi PPP ke depan.
"Dengan hasil putusan MP tersebut, maka seluruh ketetapan pasca Muswilub tersebut dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi," pungkas Afrizal.
Hadir pada kesempatan ini, Sekretaris DPW Riau Agus Salim, Bendahara Muhammad Arpah, Wakil OKK Husaimi Hamidi serta sejumlah pengurus DPW lainya. ***(mok)