Riauterkini-PEKANBARU- Mencermati situasi dan kondisi nasional yang dimulai dari aksi unjuk rasa rakyat sejak 25 Agustus 2025 yang menyampaikan aspirasi terhadap kebijakan
pemerintah yang tidak pro rakyat maupun kekecewaan atas prilaku pejabat
negara yang koruptif, arogan dan hedonis, saat ini telah berkembang pada aksi
rakyat dan amuk massa yang meluas ke berbagai daerah di Indonesia.
Demikian press rilis yang diterima redaksi riauterkini.com, Ahad (31/082025). Selengkapnya press rilis itu adalah sebagai berikut:
Seperti
kita ikuti dari berbagai media, cara-cara penanganan aksi unjuk rasa rakyat
oleh aparat kepolisian terhadap para unjuk rasanstran yang dinilai terlalu
berlebihan, hingga mengakibatkan korban jiwa yang dilindas dengan kendaraan
taktis Polri maupun korban kritis akibat pemukulan dan keroyokan aparat
kepolisian.
Dengan rasa keprihatinan yang sangat mendalam maka Forum
Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKMPR) setelah menghimpun informasi
dan pandangan dari berbagai pihak serta pertimbangan berikut:
A. Bahwa adanya berbagai kebijakan negara yang tidak berpihak pada rakyat,
antara lain dengan penerapan tarif pajak yang mencekik rakyat dan
paradoks efisiensi anggaran dengan fakta tambahan kemewahan berupa
kenaikan gaji dan tunjangan bagi penjabat negara, diperparah lagi perilaku
dan tindak koruptif penyelenggara negara maupun wakil rakyat yang
semakin menggila, serta perilaku arogan dan hedonis penjabat negara
hingga tidak berempati pada nasib dan penderitaan rakyat, dinilai telah
mencederai dan melukai serta mengecewakan perasaan rakyat, sehingga
menyebabkan kemarahan dan aksi protes rakyat.
B. Bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta UU RI Nomor 9
Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
dan UU RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menjamin
secara penuh hak dan kebebasan untuk berekspresi dan menyampaikan
pendapat dimuka umum, sekaligus merupakan hak asasi manusia dan hak
hakiki rakyat sebagai pemegang kedaulatan serta bagian utuh dari unjuk rasakrasi dan negara hukum.
C. Bahwa melakukan upaya dan tindakan menghalang-halangi apatah lagi
melakukan tindak kekerasan terhadap aksi unjuk rasa penyampaian
aspirasi sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab warga negara
berunjuk rasakrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara merupakan tindakan pelanggaran hukum. Aparat tidak berhak
atas nama negara melakukan tindakan-tindakan yang tidak diatur dalam
Undang Undang dan melanggar hak-hak asasi manusia yang telah dijamin
dalam konstitusi.
D. Bahwa Riau adalah Negeri Melayu yang menjunjung tinggi Marwah, “adat
bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah”. Nilai-nilai inti adat dan budaya
tersebut dituangkan dalam norma tunjuk ajar, adab dan sopan santun
sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari yang diekspresikan melalui
budi bahasa, tutur kata santun serta sikap lemah lembut dalam
berkomunikasi. Kesantunan ini memancarkan budi pekerti yang baik dan
merupakan kunci utama dalam menjalin hubungan sosial yang harmonis.
E. Tunjuk Ajar Melayu banyak memuat nilai-nilai yang menjunjung keutamaan
dan kemuliaan keadilan dan kebenaran. Bagi orang Melayu, keadilan dan
kebenaran adalah kunci utama dalam menjaga tuah dan menegakkan
marwah, mengangkat harkat dan martabat, serta mendirikan daulat dan
kewibawaan. Keadilan dan kebenaran tidak dapat ditawar-tawar, karena
semuanya adalah pedoman mengenai kehidupan, pemerintahan dan sikap
hidup orang yang beradat dan beradab. Oleh karenanya pemimpin yang
dianggap tidak adil dan menyimpang dari kebenaran, wajib diingatkan,
disanggah, atau bahkan diganti.
Setelah melihat perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi di Tanah Air
hari-hari terakhir ini, maka Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau
(FKPMR) menyatakan sikap:
1. Mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis
dan taktis, bijak dan cermat dalam memulihkan kondisi ekonomi dengan
mencabut kebijakan-kebijakan yang merugikan dan menyengsarakan
rakyat, menegakkan hukum secara benar dan berkeadilan, melaksanakan
amanah rakyat secara konsisten dalam menjalankan pemerintahan yang
bersih dan berwibawa dengan mengutamakan kepentingan rakyat.
2. Mengecam dan mengutuk keras tindakan oknum aparat penegak hukum
yang "Over Repressive dan Excessive", sadis dan sangat brutal, jauh dari
nilai-nilai pri-kemanusiaan dalam menyikapi aksi unjuk rasa rakyat dalam
menyuarakan dan menyampaikan aspirasi sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab warga negara berunjuk rasa.
Mendesak Polri untuk lebih humanis, persuasif dan akomodatif dalam
menghadapi dan mengamankan gejolak yang terjadi dalam masyarakat.
4. Mendesak Pemerintah untuk segera membuat kebijakan yang benar-benar
Pro-Rakyat dan tidak menindas rakyat, antara lain dengan menurunkan
beban pajak, memangkas gaji/tunjangan/fasilitas pejabat serta efisiensi
anggaran rutin; memperkuat program-program pembangunan yang
memberikan dampak langsung pada perbaikan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
5. Mendesak Kapolri untuk segera membebaskan mahasiswa dan masyarakat
yang ditahan karena ikut dalam aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi.
6. Mendesak semua pejabat dan penyelenggara negara untuk bertindak dan
berprilaku manusiawi, santun dan rendah hati, tidak koruptif, berpola
hidup sederhana dan tidak hedonis, bersikap empati pada nasib dan
penderitaan rakyat.
7. Mengajak Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Ormas dan Organisasi
Kepemudaan serta tokoh/pemuka masyarakat untuk mendukung secara
sungguh-sungguh perjuangan Mahasiswa dan masyarakat sipil di Riau.
8. Menghimbau seluruh komponen masyarakat Riau untuk bersama-sama
menjaga kondusivitas, tidak melakukan tindakan-tindakan provokatif yang
dapat memicu dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di
wilayah Riau.
9. Menghimbau semua pihak agar dapat menyikapi secara cerdas dan bijak
terhadap berbagai isu dan informasi yang berkembang dalam upaya
menjaga ketenangan dan kondusivitas di tengah masyarakat.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan
ditindaklanjuti oleh semua pihak.
Pernyataan sikap itu dibuat pada 31 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh
Dr. drh. H. Chaidir, MM selaku
Ketua Umum dan
Dr. H. Ahmad Hijazi, SE., M.Si
Sekretaris Jenderal.***(Rls)