Riauterkini-PEKANBARU- Sebanyak 12 pelaku kerusuhan, pengrusakan disertai aksi penjarahan fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (2/9/25) siang.
Kedua belas terdakwa tersebut adalah, Dadang Widodo, Sulistio, Abdul Minan, Sutrisno, Sonaji, Lukman Sitorus, Amri Sitorus, Hiram Adupintar Gorat, Maruasas Hutasoit, Hendrik Gea, Aldi S Gulo dan Hemat Tarigan.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa para terdakwa bukan warga Siak. Berdasarkan kartu pengenal (KTP), mereka berdomisili di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Tim jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Siak, membacakan dakwaan perkara yang menjerat para terdakwa yang terbagi lima berkas.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Zikri Yohanda Khairi, SH terungkap bahwa mereka didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana pengrusakan, pembakaran, penjarahan hingga provokator di kawasan PT SSL.
Aksi kerusuhan yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu tanggal 11 Juni 2025 itu dipicu sengketa lahan antara PT SSL dengan kelompok masyarakat yang mengklaim sebagian kawasan konsesi perusahaan sebagai milik mereka.
Bermula, ribuan warga melakukan demonstrasi di kantor PT. SSL. Mereka menolak dan marah atas adanya penanaman akasia oleh PT SSL dilahan mereka. Aksi demo tersebut pun berujung anarkistis.
"Atas aksi anarkis tersebut, tiga unit rumah, 15 kamar mes, dan lima unit kantor dibakar. Selain itu, 15 unit kendaraan dan klinik perusahaan juga mengalami kerusakan parah," ucap JPU
Akibat dari aksi anarkistis tersebut, pihak PT SSL mengalami kerugian mencapai Rp 15 miliar.
Terdakwa Sutrisno, Sonaji, Abdul Minan dan Hiram dijerat dengan Pasal 160 KUHP. Terdakwa Hendrik F Gea dan Aldi S Gulo dijerat Pasal 170 Jo Pasal 363 KUHP.
Terdakwa Amri S Sitorus dan Lukman Sitorus dijerat Pasal 187 KUHP Jo Pasal 170, Pasal 406 KUHP Jounto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Terdakwa Maruasas Hutasoit dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.
Terdakwa Dadang Widodo dan terdakwa Hemat Tarigan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. Kemudian terdakwa Sulistio dijerat Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP," terang JPU.
Usai dakwaan perkara terdakwa dibacakan. Majelis hakim yang diketuai Dedi SH didampingi hakim anggota Ilfiana Tanjung SH dan Jefri Harahap SH menunda sidang selama sepekan, dan para terdakwa kembali dibawa ke rumah tahanan (Rutan) dengan pengawalan puluhan personil TNI Polri.***(har)