Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
12 Pelaku Kerusuhan, Pengrusakan, Pembakaran dan Penjarahan di PT SSL Siak, Diadili di PN Pekanbaru

Riauterkini-PEKANBARU- Sebanyak 12 pelaku kerusuhan, pengrusakan disertai aksi penjarahan fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (2/9/25) siang.

Kedua belas terdakwa tersebut adalah, Dadang Widodo, Sulistio, Abdul Minan, Sutrisno, Sonaji, Lukman Sitorus, Amri Sitorus, Hiram Adupintar Gorat, Maruasas Hutasoit, Hendrik Gea, Aldi S Gulo dan Hemat Tarigan.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa para terdakwa bukan warga Siak. Berdasarkan kartu pengenal (KTP), mereka berdomisili di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Tim jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Siak, membacakan dakwaan perkara yang menjerat para terdakwa yang terbagi lima berkas.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Zikri Yohanda Khairi, SH terungkap bahwa mereka didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana pengrusakan, pembakaran, penjarahan hingga provokator di kawasan PT SSL.

Aksi kerusuhan yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu tanggal 11 Juni 2025 itu dipicu sengketa lahan antara PT SSL dengan kelompok masyarakat yang mengklaim sebagian kawasan konsesi perusahaan sebagai milik mereka.

Bermula, ribuan warga melakukan demonstrasi di kantor PT. SSL. Mereka menolak dan marah atas adanya penanaman akasia oleh PT SSL dilahan mereka. Aksi demo tersebut pun berujung anarkistis.

"Atas aksi anarkis tersebut, tiga unit rumah, 15 kamar mes, dan lima unit kantor dibakar. Selain itu, 15 unit kendaraan dan klinik perusahaan juga mengalami kerusakan parah," ucap JPU

Akibat dari aksi anarkistis tersebut, pihak PT SSL mengalami kerugian mencapai Rp 15 miliar.

Terdakwa Sutrisno, Sonaji, Abdul Minan dan Hiram dijerat dengan Pasal 160 KUHP. Terdakwa Hendrik F Gea dan Aldi S Gulo dijerat Pasal 170 Jo Pasal 363 KUHP.

Terdakwa Amri S Sitorus dan Lukman Sitorus dijerat Pasal 187 KUHP Jo Pasal 170, Pasal 406 KUHP Jounto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terdakwa Maruasas Hutasoit dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP. Terdakwa Dadang Widodo dan terdakwa Hemat Tarigan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. Kemudian terdakwa Sulistio dijerat Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP," terang JPU.

Usai dakwaan perkara terdakwa dibacakan. Majelis hakim yang diketuai Dedi SH didampingi hakim anggota Ilfiana Tanjung SH dan Jefri Harahap SH menunda sidang selama sepekan, dan para terdakwa kembali dibawa ke rumah tahanan (Rutan) dengan pengawalan puluhan personil TNI Polri.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Sabtu, 23 Agustus 2025

Lampaui Target! Donor Darah ke-72 KDD Riau Kompleks Berhasil Kumpulkan 1.247 Kantong Darah

Keluarga Donor Darah Riau Kompleks Gelar Donor Massal ke-72, Kumpulkan 1.247 Kantong Darah

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 21 Agustus 2025

Bupati Inhil Lantik 27 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Jabatan sebagai Amanah

Bupati Inhil Lantik 27 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Jabatan sebagai Amanah.

Advertorial
Jumat, 15 Agustus 2025

Riau Komplek RAPP Penuh Warna Sambut HUT RI ke-80

80 Tahun Kemerdekaan RI, Warga Riau Komplek RAPP Jawab dengan Persatuan dan Gotong Royong.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Kamis, 14 Agustus 2025

Bupati Inhil Jamu Makan dan Ramah Tamah Bersama Kajati Riau

Bupati Inhil Jamu Makan dan Ramah Tamah Bersama Kajati Riau.

Berita Lainnya

Senin, 01 September 2025

Mezza Park Hadirkan Hunian Modern Pertama di Pekanbaru dengan Konsep Mezzanine


Senin, 01 September 2025

HMI Pekanbaru Segel Kantor Partai Politik di Pekanbaru


Senin, 01 September 2025

Gubri Abdul Wahid Imbau Masyarakat Bijak Dalam Bermedia Sosial


Senin, 01 September 2025

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif


Senin, 01 September 2025

Polsek Ukui Gandeng Warga Saat Patroli Obvit, Tekan Kejahatan C3


Senin, 01 September 2025

Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Inhu


Senin, 01 September 2025

DPRD Inhil dan Mahasiswa Gelar Doa Bersama serta Deklarasi Damai


Senin, 01 September 2025

Tokoh Lintas Agama Riau Serukan Persatuan, Minta Unjuk Rasa Kondusif


Senin, 01 September 2025

Ketua DPRD Riau Pastikan Polda Koordinasi dengan Polda Metro Jaya Bebaskan Mahasiswa Unri


Senin, 01 September 2025

Kepung DPRD Riau, Pendemo Tuding Dewan Penghianat dan Penindas Rakyat


Senin, 01 September 2025

Honda AT Family Day Periode Agustus 2025 Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru


Senin, 01 September 2025

Aparat Siaga, Belum Muncul Pendemo di DPRD Riau


Senin, 01 September 2025

Bupati Kasmarni Tinjau Hutan Talang dan Rencana Pengalihan Arus Kendaraan, Wujudkan Duri Lebih Tertib dan Nyaman


Senin, 01 September 2025

Kurang dari 24 Jam, Komplotan Maling Baterai Tower di Bengkalis Diringkus Polisi


Senin, 01 September 2025

Bupati Bengkalis Tinjau Terminal AKAP, akan Disulap Jadi Kampus Polbeng Cabang Duri


Senin, 01 September 2025

PETI di Kuansing Muncu lagi, Air Sungai Kuantan Kembali Keruh


Senin, 01 September 2025

Demo Dikhawatirkan Rusuh, Sekolah di Pusat Kota Pekanbaru Diliburkan


Minggu, 31 Agustus 2025

Kejernihan Sungai Kuantan Kembali Makan Korban


Minggu, 31 Agustus 2025

Pernyataan Sikap FKPMR tentang Situasi dan Dinamika Sosial dan Politik Nasional


Minggu, 31 Agustus 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli Antisipasi Karhutla