Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
12 Pelaku Kerusuhan, Pengrusakan, Pembakaran dan Penjarahan di PT SSL Siak, Diadili di PN Pekanbaru

Riauterkini-PEKANBARU- Sebanyak 12 pelaku kerusuhan, pengrusakan disertai aksi penjarahan fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (2/9/25) siang.

Kedua belas terdakwa tersebut adalah, Dadang Widodo, Sulistio, Abdul Minan, Sutrisno, Sonaji, Lukman Sitorus, Amri Sitorus, Hiram Adupintar Gorat, Maruasas Hutasoit, Hendrik Gea, Aldi S Gulo dan Hemat Tarigan.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa para terdakwa bukan warga Siak. Berdasarkan kartu pengenal (KTP), mereka berdomisili di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Tim jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Siak, membacakan dakwaan perkara yang menjerat para terdakwa yang terbagi lima berkas.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Zikri Yohanda Khairi, SH terungkap bahwa mereka didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana pengrusakan, pembakaran, penjarahan hingga provokator di kawasan PT SSL.

Aksi kerusuhan yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu tanggal 11 Juni 2025 itu dipicu sengketa lahan antara PT SSL dengan kelompok masyarakat yang mengklaim sebagian kawasan konsesi perusahaan sebagai milik mereka.

Bermula, ribuan warga melakukan demonstrasi di kantor PT. SSL. Mereka menolak dan marah atas adanya penanaman akasia oleh PT SSL dilahan mereka. Aksi demo tersebut pun berujung anarkistis.

"Atas aksi anarkis tersebut, tiga unit rumah, 15 kamar mes, dan lima unit kantor dibakar. Selain itu, 15 unit kendaraan dan klinik perusahaan juga mengalami kerusakan parah," ucap JPU

Akibat dari aksi anarkistis tersebut, pihak PT SSL mengalami kerugian mencapai Rp 15 miliar.

Terdakwa Sutrisno, Sonaji, Abdul Minan dan Hiram dijerat dengan Pasal 160 KUHP. Terdakwa Hendrik F Gea dan Aldi S Gulo dijerat Pasal 170 Jo Pasal 363 KUHP.

Terdakwa Amri S Sitorus dan Lukman Sitorus dijerat Pasal 187 KUHP Jo Pasal 170, Pasal 406 KUHP Jounto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terdakwa Maruasas Hutasoit dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP. Terdakwa Dadang Widodo dan terdakwa Hemat Tarigan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. Kemudian terdakwa Sulistio dijerat Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP," terang JPU.

Usai dakwaan perkara terdakwa dibacakan. Majelis hakim yang diketuai Dedi SH didampingi hakim anggota Ilfiana Tanjung SH dan Jefri Harahap SH menunda sidang selama sepekan, dan para terdakwa kembali dibawa ke rumah tahanan (Rutan) dengan pengawalan puluhan personil TNI Polri.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Berita Lainnya

Selasa, 23 Juni 2026

Mengaku Korban Asusila Manager Swalayan, Dua Karyawati Lapor Polresta Pekanbaru


Senin, 22 Juni 2026

Kejari Rohil Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi TPP Guru PPPK, Uang Rp763 Juta Disita


Senin, 22 Juni 2026

Dibina Polsek Rengat Barat Inhu, Tanaman Palawija Program P2B Tumbuh Subur


Senin, 22 Juni 2026

Ketua Pelaksana Pacu Jalur Tupian Burondo Sampaikan Ucapan Terima Kasih pada Semua Pihak


Senin, 22 Juni 2026

Polres Dumai Tangkap Buronan Kasus Penusukan Maut di Sungai Sembilan


Senin, 22 Juni 2026

Tingkatkan Ekonomi, Bhabinkamtibmas Desa Deluk Ajak Petani Manfaatkan Lahan


Senin, 22 Juni 2026

Jangkau Hampir 2 Juta Akun, Pelindo Pekanbaru Sabet Penghargaan Best Social Media Engagement 2026


Senin, 22 Juni 2026

Tips #Cari_Aman, Capella Honda Taklukkan Bahaya di Persimpangan Jalan


Senin, 22 Juni 2026

Ditinggal ke Bengkalis, Rumah Bantuan Milik Anak Yatim Piatu di Bungaraya Siak Rata dengan Tanah


Senin, 22 Juni 2026

Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia


Senin, 22 Juni 2026

Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Mantan Bupati Rohil Diperiksa Polda Riau


Senin, 22 Juni 2026

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Bersiap jadi Penguji Eksternal Disertasi Doktor di Universitas Riau


Senin, 22 Juni 2026

BRK Syariah Cabang Utama Pekanbaru Perluas Edukasi Gadai Emas di Lingkungan Samsat Kota


Senin, 22 Juni 2026

Tiga Desa di Bengkalis Diusulkan Kampung Nelayan Merah Putih


Senin, 22 Juni 2026

Sebanyak 2.500 Peserta Semarakkan Milad ke-44 Unilak, Rektor Luncurkan Tiga Program Pascasarjana Baru


Senin, 22 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD Malam Hari, Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif


Senin, 22 Juni 2026

Ditargetkan 100, Peserta Sunat Massal Gratis RJIC Dikuti 171 Anak


Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80


Minggu, 21 Juni 2026

Koperasi Perkebunan Soko Jati Bantu Hadiah Juara Dua Pacu Jalur Tupian Burondo


Minggu, 21 Juni 2026

PT BSP Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja Perseroan