Riauterkini-RENGAT-Torehan prestasi dalam penindakan kasus Narkoba kembali dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), dengan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Nurhasanah alias Mak Gadih bandar Narkoba Inhu yang sebelumnya divonis 17 tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika.
Penerapan TPPU terhadap Nurhasanah alias Mak Gadih bandar Narkoba yang telah beroperasi selama 30 tahun di Inhu, dilakukan Polres Inhu melalui penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu yang secara resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti senilai Rp 5,4 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu pada Senin 27 Oktober 2015 sekira pukul 10.30 WIB.
“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti hasil penyitaan dengan total nilai mencapai Rp 5,4 miliar,” tegas Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H, Senin (27/10/25).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan melalui surat Nomor: B-7997/L.4.12/Enz.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Dolly Arman Hutapea, S.H. (Ajun Jaksa). Dasar pelimpahan ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP.A/45/IX/2024/RIAU/RES INHU tanggal 30 September 2025, serta surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: B.C3/88/X/2025/Res Narkoba tertanggal 27 Oktober 2025.
“Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang menjerat Mak Gadih pada Februari 2024. Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian berhasil menangkap Mak Gasih di rumahnya dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram. Dari hasil penyelidikan, diketahui perempuan berusia 66 tahun yang menjadi bandar Narkoba selama puluhan tahun, telah menyalurkan keuntungan dari hasil penjualan Narkoba ke berbagai aset bernilai tinggi,” ungkapnya.
Polres Inhu kemudian melakukan penelusuran (tracking) aset yang diduga berasal dari kejahatan narkotika tersebut, dari hasil penyelidikan penyidik menyita sejumlah aset mewah, antara lain lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya (Kabupaten Kampar), sebidang kebun sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, satu unit excavator merk Hitachi yang telah dicat ulang, serta satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.
“Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tidak hanya menjerat pelaku secara pidana, namun juga memutus aliran dana kejahatan narkotika,” tandasnya.
Penanganan kasus TPPU Mak Gadih menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Inhu dibawah komando Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar ekonominya dan
lengkapnya berkas perkara dan pelimpahan tahap II ini, Mak Gadi tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Rengat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus TPPU hasil kejahatan narkotika.
“Dengan disitanya seluruh aset hasil kejahatan ini, tersangka telah dimiskinkan. Ini merupakan efek jera agar jaringan lain berpikir seribu kali untuk mengulanginya,” jelasnya. ****(guh)