Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Hakim Vonis 12 Pelaku Kerusuhan di PT SSL Siak, 1, 5 Hingga 2,5 Tahun Penjara



Riauterkini-PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyidangkan perkara pengrusakan dan penjarahan fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada 12 terdakwa, masing-masing 1 tahun 8 bulan hingga 2 tahun 6 bulan.

Kendati vonis hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa, para terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 170 KUHP, Juncto Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dedi SH MH pada sidang Kamis (6/11/25) siang itu pertama, terdakwa Hemat Tarigan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 Tahun dan dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Hendrik Fiernanda Gea dengan pidana penjara selama 1 Tahun 8 Bulan dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Aldi Slamet Gulo dengan pidana penjara selama 1 Tahun 8 Bulan dikurangi selama masa tahanan," ucap Dedi didamping hakim anggota Asrul SH dan Roni SH.

Selanjutnya, terdakwa Maruasas Hutasoit dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan, Terdakwa Hiram Adupintar Gorat dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Lukman Sitorus dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Amri Saputra Sitorus dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Abdul Minan Putra dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Sutrisno dengan pidana penjara selama 2 Tahun 4 Bulan dikurangi selama masa tahanan. Sonaji dengan pidana penjara selama 2 Tahun 5 Bulan dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Sulistio dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dikurangi selama masa tahanan dan terdakwa Dadang Widodo dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan," terang Dedi.

Atas vonis hukuman tersebut, kedua belas terdakwa menyatakan pikir pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang juga menyatakan pikir pikir. .

Sebelumnya, jaksa penuntut Jaksa Oka Regina SH dan Rita Oktavera SH menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 3 tahun hingga 5 tahun.

Berdasarkan dakwaan, para terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana pengrusakan, pembakaran, penjarahan hingga provokator di kawasan PT SSL yang beralamat di Desa Tumang, Kabupaten Siak.

Aksi kerusuhan yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu tanggal 11 Juni 2025 itu dipicu sengketa lahan antara PT SSL dengan kelompok masyarakat yang mengklaim sebagian kawasan konsesi perusahaan sebagai milik mereka.

Bermula, ribuan warga melakukan demonstrasi di kantor PT. SSL. Mereka menolak dan marah atas adanya penanaman akasia oleh PT SSL dilahan mereka. Aksi demo tersebut pun berujung anarkistis.

Aksi anarkis tersebut, tiga unit rumah, 15 kamar mes, dan lima unit kantor dibakar. Selain itu, 15 unit kendaraan dan klinik perusahaan juga mengalami kerusakan parah. Pihak PT SSL mengalami kerugian mencapai Rp 15 miliar.(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Senin, 27 Juli 2026

Pria 25 Tahun Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kasus Anak di Bawah Umur di Pelalawan


Senin, 27 Juli 2026

Program PT Arara Abadi Bantu Warga Jadi Peternak dan Pembudidaya Ikan Sukses


Senin, 27 Juli 2026

Polisi Ukui Pelalawan Dampingi Petani Rawat Terong dan Cabai, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan


Senin, 27 Juli 2026

Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Durian Pekanbaru, Polisi Buru Pemasok


Senin, 27 Juli 2026

Polres Bengkalis Musnahkan 8,23 Kg Sabu dan 5.005 Butir Ekstasi


Senin, 27 Juli 2026

Kebakaran di Jalan Jendral Pekanbaru, Hanguskan Ruko dan Lukai Dua Korban


Senin, 27 Juli 2026

PSPS Pantau Talenta Piala Soeratin untuk Perkuat Skuad EPA


Senin, 27 Juli 2026

BRK Syariah Wilayah Pekanbaru Semarakkan CFD Lewat Senam Sehat dan Edukasi Produk Perbankan


Senin, 27 Juli 2026

Seskoau Kunjungi LAMR, Bahas Ketahanan Energi Nasional Berbasis Nilai-Nilai Kejuangan


Senin, 27 Juli 2026

Edar Perusak Saraf, Dua Orang Emak-emak di Bengkalis Digaruk Polisi


Senin, 27 Juli 2026

Perkuat Upaya Pelestarian Mangrove di Kepulauan Meranti, RAPP Dukung Gerakan Nasional Hari Mangrove Sedunia


Senin, 27 Juli 2026

Ciptakan Rasa Aman, Polsek Tanah Putih Monitoring dan Amankan Pelaksanaan Ibadah Minggu


Senin, 27 Juli 2026

Jalur Keramat Jubah Merah Keluar Sebagai Juara di Tepian Datuk Bandaro Gunung Toar


Minggu, 26 Juli 2026

Diduga Edar Perusak Saraf, Dua Pria Paruh Baya di Bengkalis Diringkus Polisi


Minggu, 26 Juli 2026

Datuk Seri Muspidauan Apresiasi Kinerja PT Riau Petroleum, Dorong Perhatian Lebih Besar untuk Pelestarian Adat dan Budaya Melayu


Minggu, 26 Juli 2026

Panen Cabai di Air Hitam Kian Menjanjikan, Polsek Ukui Terus Lakukan Pendampingan


Minggu, 26 Juli 2026

33 Tim Ramaikan Pangkalan Malako Cup I, Senator Riau Abdul Hamid Tekankan Sepak Bola Sportif


Minggu, 26 Juli 2026

Dihadiri Pengurus DPP dan DPW Riau, PAN Pelalawan Mantapkan Struktur Organisasi


Minggu, 26 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Gencarkan Patroli Malam, Warga Diajak Hidupkan Kembali Satkamling


Sabtu, 25 Juli 2026

Beri Penawaran Spesial, Capella Honda Kembali Hadirkan Honda AT Family Day di Mal SKA Pekanbaru