Riauterkini - PEKANBARU - Polda Riau berhasil bongkar jaringan narkotika yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total aset mencapai Rp15,26 miliar lebih disita Polda Riau.
Selain uang tunai, petugas juga menyita sejumlah surat berharga, hingga beberapa bidang tanah yang diduga berasal hasil dari kejahatan narkotika.
Kasus ini terungkap sejak tertangkapnya H alias Asen di wilayah Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Jumat (25/10/25) lalu. Dari rumah H petugas berhasil amankan narkoba jenis sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian.
“Tersangka berinisial H alias Asen ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sabu, pil ekstasi, dan pil happy five yang disimpan di lemari pakaian dalam kamar tersangka,” ujar Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam jumpa persnya di Polda Riau, Selasa (11/11/25).
Polisi juga amankan 2 timbangan digital, 2 mesin pres plastik, 1 mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, 3 unit ponsel dan buku catatan transaksi narkoba.
Dari pengembangan narkoba yang diperoleh Asen berasal dari rekannya MR alias Abeng yang kini jadi buruan Polda Riau beberapa waktu lalu.
Kasus ini kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap Abeng di wilayah Kecamatan Bangko. Disitu Abeng mengaku telah 5 kali memberikan narkoba kepada H.
Lantaran diduga pemain lama, petugas lantas menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Abeng dari hasil kejahatan narkotika. Benar saja Abeng menggunakan rekening atas nama istrinya S untuk menampung dan mengelola uang hasil transaksi narkoba.
Dana tersebut bahkan digunakan untuk membeli sejumlah aset bernilai besar, termasuk pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp 550 juta.
“Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” ujar Kombes Putu.
Dalam kasus TPPU ini, S juga telah ditetapkan sebagai tersangka, meski belum dilakukan penahanan. S kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp 11,34 miliar, beberapa surat berharga dan tiga bidang tanah seluas total enam hektare.
Selain itu, aset lain yang masih didalami meliputi satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara, sebidang kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush.
Total nilai aset yang telah disita dan masih dalam proses pendalaman diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar.
Tersangka kini diamankan di Mapolda Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.*(Arl)