
Riauterkini-BAGANSIAPIAPI-Polres Rokan Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 79,989 gram (79,98 kilogram) pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di halaman Mapolres Rokan Hilir. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan besar Satresnarkoba Polres Rohil sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Riau.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri pejabat dan unsur terkait, antara lain Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, S.I.K., Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., Kepala BNK Kota Dumai AKBP Sasli Rais, S.H., M.H., perwakilan Kejari, Pengadilan Negeri, DPRD, Pemkab Rohil, Dinas Kesehatan, camat Tanah Putih, pejabat utama Polres Rohil, serta awak media.
Dalam sambutannya, Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polres Rokan Hilir mengungkap jaringan narkoba dalam jumlah besar.
“Penangkapan ini adalah keberhasilan yang patut diapresiasi. Dengan diamankannya barang bukti ini, banyak anak bangsa yang terselamatkan dari bahaya narkoba. Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait terus ditingkatkan dalam upaya pemberantasan narkoba,” ungkapnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 79,989 gram (79,98 kilogram), setelah sebelumnya disisihkan sebagian untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan sabu ke dalam air mendidih yang kemudian dicampur cairan pembersih lantai dan diaduk hingga larut. Cairan hasil pemusnahan dibuang di hadapan para saksi, termasuk tersangka, pejabat dan instansi terkait, serta tamu undangan.
Prosedur ini dilakukan secara terbuka untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah mendapat penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Kegiatan terbuka ini menjadi wujud akuntabilitas aparat penegak hukum karena disaksikan unsur pemerintah daerah, DPRD, kejaksaan, dinas kesehatan, serta tokoh masyarakat.
Pemusnahan hampir 80 kilogram sabu tersebut menjadi simbol kuat komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba. Selain mencegah penumpukan barang bukti, langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Rohil dalam menyelamatkan masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkotika.
Polri menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar merupakan bentuk penyelamatan nyawa manusia sekaligus upaya mewujudkan Indonesia bebas narkoba.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Polres Rokan Hilir berharap sinergitas seluruh elemen masyarakat semakin kuat dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan menjaga masa depan bangsa dari ancaman narkotika.***(Bud)